Kontras Ungkap Pola Penghilangan Paksa di Indonesia, Aktor Militer Disebut Dominan

Vania Rossa

Jum'at, 05 Juni 2026 | 17:32 WIB
Kontras Ungkap Pola Penghilangan Paksa di Indonesia, Aktor Militer Disebut Dominan
Anggota Kontras, Jessenia Destarini, membedah pola penghilangan paksa yang terjadi di Indonesia. (tangkap layar)
  • Kontras membedah pola penghilangan paksa di Indonesia melalui diskusi daring pada Jumat, 5 Juni 2026 sebagai sorotan impunitas.
  • Aparat militer menjadi aktor dominan dalam berbagai peristiwa penghilangan paksa di wilayah pelanggaran HAM berat dan operasi militer.
  • Kegagalan negara mengungkap nasib ribuan korban menunjukkan lemahnya upaya hukum dalam memberikan keadilan bagi keluarga para korban.

Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) membedah pola penghilangan paksa yang terjadi di Indonesia dalam diskusi publik bertajuk "Menunggu Mereka Kembali: Impunitas dan Kegagalan Negara Menuntaskan Penghilangan Paksa" yang digelar secara daring, Jumat (5/6/2026).

Anggota Kontras, Jessenia Destarini, menjelaskan bahwa riset yang dilakukan lembaganya berfokus pada pola penghilangan paksa serta posisi kejahatan tersebut dalam sistem hukum Indonesia.

Menurutnya, praktik penghilangan paksa di Indonesia dapat dikategorikan ke dalam tiga kelompok besar, yakni yang terjadi dalam peristiwa pelanggaran HAM berat, operasi militer, serta penghilangan paksa jangka pendek saat aksi demonstrasi.

"Penghilangan paksa yang terjadi dalam peristiwa pelanggaran berat HAM tercatat terjadi dalam sembilan peristiwa, dari total 17 peristiwa yang telah ditetapkan oleh Komnas HAM melalui penyelidikan pro justitia," ujar Jessenia dalam pemaparannya.

Sembilan peristiwa tersebut meliputi tragedi 1965-1966, Penembakan Misterius (Petrus), Tanjung Priok, Talang Sari, Rumoh Geudong, Penghilangan Paksa 1997-1998, Timor Timur 1999, Wasior 2001, dan Timang Gajah 2001.

Meski sejumlah korban telah berhasil diidentifikasi, Jessenia menilai jumlah korban sebenarnya kemungkinan jauh lebih besar dibandingkan data yang tersedia saat ini.

"Nyatanya, angka yang sesungguhnya sangat mungkin jauh lebih besar dari angka yang mampu diidentifikasi baik oleh Komnas HAM maupun oleh Kontras," tegasnya.

Aktor Militer dan Motif Politik

Praktik penghilangan paksa di tanah air terbagi dalam tiga kategori besar. (tangkap layar)
Praktik penghilangan paksa di tanah air terbagi dalam tiga kategori besar. (tangkap layar)

Dalam analisisnya, Kontras menemukan bahwa aktor yang paling dominan dalam berbagai kasus penghilangan paksa adalah aparat militer, meskipun dalam beberapa peristiwa juga ditemukan keterlibatan aparat kepolisian.

Pola yang kerap ditemukan dimulai dari perampasan kebebasan secara sewenang-wenang hingga pengambilan paksa korban dari tempat penahanan. Setelah itu, korban tidak pernah kembali dan keberadaannya tidak diketahui.

Selain dalam kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, praktik penghilangan paksa juga disebut terjadi secara masif di wilayah operasi militer.

Berdasarkan laporan Komisi Kebenaran, tercatat sedikitnya 1.438 korban penghilangan paksa di Timor-Timur selama periode 1975-1999 dan 371 korban di Aceh pada rentang 1976-2005.

Sementara itu, situasi di Papua dinilai berbeda karena hingga kini belum tersedia data terintegrasi mengenai jumlah korban penghilangan paksa.

Jessenia mengatakan kondisi tersebut dipengaruhi oleh minimnya keterbukaan informasi serta belum dibentuknya Komisi Kebenaran di Papua.

"Padahal pembentukan Komisi Kebenaran di Papua sejatinya merupakan mandat Pasal 46 Undang-Undang Otonomi Khusus Papua tahun 2001," ungkapnya.

Kontras mencatat sejumlah kasus penghilangan paksa yang pernah terjadi di Papua, di antaranya peristiwa Teminabuan (1966-1967), Sentani (1970), Biak Berdarah (1998), serta kasus Theys Eluay dan Aristoteles Masoka pada 2001.

Menurut Kontras, belum tuntasnya berbagai kasus tersebut menunjukkan masih kuatnya impunitas dan belum optimalnya upaya negara dalam mengungkap nasib para korban maupun memberikan keadilan bagi keluarga yang ditinggalkan.

Reporter: Tsabita Aulia
 
 
 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ratusan Aktivis dan Intelektual Gelar Konferensi Republik Soroti Krisis Demokrasi hingga Oligarki

Ratusan Aktivis dan Intelektual Gelar Konferensi Republik Soroti Krisis Demokrasi hingga Oligarki

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 10:00 WIB

Keluarga Korban Mei 98 Tagih Nyali Prabowo: Kami Lelah Diombang-ambing Bak Bola Pingpong

Keluarga Korban Mei 98 Tagih Nyali Prabowo: Kami Lelah Diombang-ambing Bak Bola Pingpong

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 13:02 WIB

Aksi Kamisan di Istana: Menagih Janji Negara yang Hobi Lupa pada Korban Penghilangan Paksa

Aksi Kamisan di Istana: Menagih Janji Negara yang Hobi Lupa pada Korban Penghilangan Paksa

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 19:56 WIB

Terkini

Kontras Soroti Tren Baru Penghilangan Paksa Jangka Pendek untuk Teror Demonstran

Kontras Soroti Tren Baru Penghilangan Paksa Jangka Pendek untuk Teror Demonstran

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 17:53 WIB

CFD Kuningan Minggu Ini, Simak Rute Pengalihan Lalu Lintas Lengkapnya

CFD Kuningan Minggu Ini, Simak Rute Pengalihan Lalu Lintas Lengkapnya

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 17:44 WIB

RUU Polri Ubah Batas Pensiun Anggota, Kapolri Bisa Diperpanjang Sesuai Kebutuhan Presiden

RUU Polri Ubah Batas Pensiun Anggota, Kapolri Bisa Diperpanjang Sesuai Kebutuhan Presiden

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 17:39 WIB

Hanya untuk Pemilik KTP Jakarta, Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja

Hanya untuk Pemilik KTP Jakarta, Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 17:38 WIB

Mengapa Mama Sinta Minta Perlindungan LPSK Usai Laporkan Film Pesta Babi?

Mengapa Mama Sinta Minta Perlindungan LPSK Usai Laporkan Film Pesta Babi?

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 17:33 WIB

RUU Polri Atur Penempatan Polisi di Luar Institusi, Ini Perbedaan Usulan DPR dan Pemerintah

RUU Polri Atur Penempatan Polisi di Luar Institusi, Ini Perbedaan Usulan DPR dan Pemerintah

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 17:20 WIB

Jelang Duel Indonesia vs Oman, Polisi Kerahkan 1.400 Personel dan Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

Jelang Duel Indonesia vs Oman, Polisi Kerahkan 1.400 Personel dan Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 16:55 WIB

Dijaga Ketat Brimob Bersenjata Laras Panjang, Rumah Silmy Karim Masih Digeledah KPK Sore Ini

Dijaga Ketat Brimob Bersenjata Laras Panjang, Rumah Silmy Karim Masih Digeledah KPK Sore Ini

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 16:51 WIB

Pengamat Soal Alarm '98 Jilid 2': Keresahan Publik Sudah Sangat Besar

Pengamat Soal Alarm '98 Jilid 2': Keresahan Publik Sudah Sangat Besar

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 16:37 WIB

Dedi Mulyadi Minta Bupati dan Wali Kota Hentikan Pembangunan Wisata dan Perumahan di Hutan

Dedi Mulyadi Minta Bupati dan Wali Kota Hentikan Pembangunan Wisata dan Perumahan di Hutan

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 16:32 WIB