- KPK menggeledah rumah Silmy Karim di Kebayoran Baru pada Jumat (5/6/2026) terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.
- Personel Brimob dikerahkan untuk memastikan keamanan serta kelancaran proses penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik KPK tersebut.
- Penyidikan ini bertujuan mencari bukti tambahan untuk memperkuat status hukum delapan tersangka dalam kasus perizinan tinggal WNA.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan di balik keterlibatan personel Brigade Mobil (Brimob) saat menggeledah rumah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pengawalan oleh personel Brimob merupakan prosedur tetap yang dijalankan dalam kegiatan penggeledahan.
“Untuk memastikan keamanan dan kelancaran proses penggeledahan yang dilakukan penyidik,” kata Budi saat dihubungi Suara.com, Jumat.
Penggeledahan dilakukan di kediaman Silmy di Jalan Brawijaya III terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjeratnya sebagai tersangka.
Pantauan di lokasi menunjukkan sedikitnya enam kendaraan tim KPK memasuki area rumah Silmy yang dijaga belasan personel Brimob bersenjata lengkap.
Sejumlah penyidik yang mengenakan rompi KPK terlihat masuk ke dalam rumah melalui garasi. Beberapa di antaranya tampak membawa koper.
KPK meyakini penggeledahan tersebut dapat menghasilkan bukti tambahan untuk memperkuat penyidikan.
“KPK meyakini, dalam penggeledahan ini ada bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan penyidik untuk membantu mengungkap perkara ini menjadi terang,” ujar Budi.
![Penyidik KPK mendatangi rumah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim di kawasan Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2026). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/kye]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/06/05/65844-kpk-geledah-rumah-silmy-karim.jpg)
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk Silmy Karim.
Selain Silmy, tersangka lainnya yakni Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.
Kemudian, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, serta staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
Budi mengatakan penetapan para tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK juga telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari total 18 orang yang diamankan dalam peristiwa tangkap tangan tersebut," kata Budi.
KPK selanjutnya menahan seluruh tersangka untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK guna kepentingan penyidikan.