Kapolri Listyo soal UU Baru Polri: Presiden Ingin Polri Terlibat di Hal-hal Kepentingan Nasional

Dwi Bowo Raharjo, Bagaskara Isdiansyah

Selasa, 09 Juni 2026 | 15:42 WIB
Kapolri Listyo soal UU Baru Polri: Presiden Ingin Polri Terlibat di Hal-hal Kepentingan Nasional
Kapolri Jenderal Polisi, Listyo Sigit Prabowo. (Suara.com/Bagaskara)
baca 10 detik
  • Kapolri mendukung aturan baru UU Polri yang mengizinkan anggota aktif menduduki jabatan strategis di luar struktur kepolisian.
  • Penugasan ini bertujuan mendukung program pemerintah dalam mencapai swasembada pangan serta pemenuhan gizi masyarakat.
  • Pemerintah menegaskan kebijakan tersebut sejalan dengan fungsi pelayanan masyarakat berdasarkan Pasal 30 Ayat 4 UUD 1945.

Suara.com - Kapolri Jenderal Polisi, Listyo Sigit Prabowo, memberikan lampu hijau terkait aturan baru dalam Undang-Undang (UU) Polri yang memungkinkan anggota kepolisian aktif menduduki jabatan di luar struktur Polri.

Salah satu yang menjadi fokus utama adalah peran Polri dalam mendukung ketahanan pangan dan pemenuhan gizi nasional.

Ia menyatakan bahwa perluasan peran ini merupakan bentuk dukungan nyata Polri terhadap program-program strategis pemerintah yang bersifat mendesak dan demi kepentingan nasional.

"Saya kira tadi sepintas kita melihat bahwa ada tugas-tugas kita untuk bisa mendukung program-program dan kebijakan strategis untuk kepentingan nasional," ujar Listyo dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Ia menekankan, bahwa sektor pangan kini menjadi perhatian serius Presiden.

Menurutnya, kepolisian memiliki peran penting dalam membantu mewujudkan ambisi pemerintah untuk mencapai swasembada pangan dan menghapus ketergantungan Indonesia terhadap komoditas impor.

"Swasembada pangan, apalagi dalam situasi seperti sekarang ini, tentunya menjadi perhatian Bapak Presiden. Bagaimana beliau ingin menghilangkan ketergantungan terhadap impor dan bagaimana ke depan Indonesia bisa mandiri," jelasnya.

Lebih lanjut, Listyo menilai, kehadiran anggota Polri di sektor-sektor strategis seperti pangan dan gizi adalah untuk menyukseskan kebutuhan dasar masyarakat yang selama ini menjadi tantangan besar bangsa.

Terkait keterlibatan anggota Polri aktif di instansi sipil, Listyo meyakini bahwa langkah ini sejalan dengan visi Presiden yang menginginkan Polri hadir dalam aspek-aspek pembangunan yang berdampak luas.

baca juga

"Saya kira Bapak Presiden ingin Polri bisa terlibat untuk hal-hal yang seperti itu, terkait dengan hal-hal yang strategis dan untuk kepentingan nasional," pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, memberikan penjelasan mengenai aturan penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian atau jabatan sipil dalam Undang-Undang Polri yang baru.

Presiden Prabowo Subianto memanggil Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. (Instagram @sekretariat.kabinet)
Presiden Prabowo Subianto memanggil Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. (Instagram @sekretariat.kabinet)

Salah satu yang menjadi sorotan adalah peluang anggota Polri aktif untuk mengisi pos di bidang pemenuhan gizi nasional dan pangan.

Eddy menegaskan bahwa perluasan ruang penugasan ini tetap merujuk pada landasan konstitusional, yakni Pasal 30 Ayat 4 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Dalam pasal tersebut, Polri memiliki tiga tugas utama: memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat, serta melakukan penegakan hukum.

"Mengenai penugasan Polri di luar struktur, kita kembalikan kepada apa yang dibunyikan dalam UUD 1945 Pasal 30 Ayat 4. Tugas Polri itu ada tiga: Harkamtibmas, perlindungan dan pelayanan, serta penegakan hukum," ujar Eddy dalam konferensi persnya di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Menurut Eddy, penempatan anggota Polri pada jabatan di luar struktur, seperti di bidang ketahanan pangan atau gizi nasional, merupakan bentuk pengejawantahan dari fungsi pelayanan masyarakat.

Ia merujuk pada prinsip kepolisian global, yaitu “to protect and to serve” (melindungi dan melayani).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tepis Isu Bottleneck Karier, Kapolri Tegaskan Regenerasi Polri Tetap Berjalan Meski Ada UU Baru

Tepis Isu Bottleneck Karier, Kapolri Tegaskan Regenerasi Polri Tetap Berjalan Meski Ada UU Baru

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 14:58 WIB

Usia Pensiun Jenderal Bintang Empat Polri Bisa Diperpanjang, Presiden Pegang Kunci

Usia Pensiun Jenderal Bintang Empat Polri Bisa Diperpanjang, Presiden Pegang Kunci

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 14:02 WIB

UU Baru Bolehkan Polisi Urus Gizi Nasional hingga Pangan, Eddy Hiariej: Prinsipnya 'To Serve'!

UU Baru Bolehkan Polisi Urus Gizi Nasional hingga Pangan, Eddy Hiariej: Prinsipnya 'To Serve'!

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 13:57 WIB

Selain Kantor WIKA, Polri Sisir Jakarta-Jatim, Geledah 3 Lokasi Terkait Korupsi PTPN XI

Selain Kantor WIKA, Polri Sisir Jakarta-Jatim, Geledah 3 Lokasi Terkait Korupsi PTPN XI

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 13:52 WIB

Terkini

Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol

Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:55 WIB

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:30 WIB

Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik

Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:24 WIB

55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia

55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia

Jakarta | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:00 WIB

Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak

Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak

Kalbar | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:45 WIB

Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya

Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya

Sumsel | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:29 WIB

Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar

Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:16 WIB

Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?

Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?

Riau | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:14 WIB

Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi

Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi

Sumbar | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:58 WIB

Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi

Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:57 WIB

×