UU Baru Bolehkan Polisi Urus Gizi Nasional hingga Pangan, Eddy Hiariej: Prinsipnya 'To Serve'!

Muhammad Yasir, Bagaskara Isdiansyah

Selasa, 09 Juni 2026 | 13:57 WIB
UU Baru Bolehkan Polisi Urus Gizi Nasional hingga Pangan, Eddy Hiariej: Prinsipnya 'To Serve'!
Wakil Menteri Hukum (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026). [Suara.com/Bagaskara]
  • Wamenkum Eddy Hiariej menjelaskan rencana penempatan anggota Polri aktif pada sektor gizi dan pangan dalam revisi UU Polri.
  • Pemerintah menyatakan penugasan tersebut memiliki landasan konstitusional sebagai bentuk pelayanan masyarakat sesuai fungsi kepolisian dalam UUD 1945.
  • Pemerintah mengusulkan perluasan penugasan melalui pendekatan berbasis fungsi tugas pemerintahan, mencakup peran dalam Badan Gizi Nasional.

Suara.com - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menjelaskan alasan pemerintah membuka peluang anggota Polri aktif menduduki jabatan di bidang pemenuhan gizi nasional hingga pangan dalam revisi Undang-Undang Polri (RUU Polri).

Menurut Eddy, penempatan anggota Polri di luar struktur kepolisian, termasuk pada sektor gizi dan pangan, tetap memiliki landasan konstitusional karena berkaitan dengan fungsi pelayanan kepada masyarakat.

"Mengenai penugasan Polri di luar struktur, kita kembalikan kepada apa yang dibunyikan dalam UUD 1945 Pasal 30 Ayat 4. Tugas Polri itu ada tiga: Harkamtibmas, perlindungan dan pelayanan, serta penegakan hukum," ujar Eddy dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Eddy menjelaskan, tugas pelayanan masyarakat yang diemban Polri tidak hanya terbatas pada urusan keamanan dan ketertiban. Dalam praktik kepolisian modern, fungsi tersebut juga mencakup pelayanan publik yang lebih luas.

Ia merujuk pada prinsip kepolisian yang berlaku secara universal, yakni to protect and to serve atau melindungi dan melayani masyarakat.

"Di dalam RUU itu dikatakan, memberikan contoh antara lain di situlah fungsi pelayanan. Karena fungsi Polri yang berlaku di dunia itu kan to protect and to serve, melayani. Jadi (bidang pangan/gizi) masuk dalam fungsi melayani itu," jelasnya.

Menurut Eddy, rincian mengenai bidang-bidang yang dapat diisi anggota Polri aktif telah dijabarkan dalam draf revisi undang-undang tersebut. Penjelasan pasal juga memuat sejumlah contoh penugasan yang saat ini sudah berjalan.

Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR terkait RUU Polri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6/2026). {Dok.ist}
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR terkait RUU Polri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6/2026). {Dok.ist}

Sebelumnya, pemerintah mengusulkan perluasan ruang penugasan anggota Polri aktif di luar institusi kepolisian melalui Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Polri yang tengah dibahas DPR RI.

Dalam DIM tersebut, pemerintah tidak lagi merinci nama kementerian atau lembaga tertentu, melainkan menggunakan pendekatan berbasis bidang tugas pemerintahan yang berkaitan dengan fungsi kepolisian.

Ketentuan itu tercantum dalam penjelasan Pasal 28A ayat (2) yang mengatur bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan manajerial maupun nonmanajerial pada kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Pada bagian penjelasan huruf c, pemerintah secara spesifik memasukkan urusan pemenuhan gizi nasional sebagai bagian dari fungsi pelayanan masyarakat. Dengan demikian, anggota Polri aktif berpeluang menduduki jabatan di Badan Gizi Nasional (BGN).

Usulan tersebut berbeda dengan draf awal yang disusun DPR. Dalam versi DPR, anggota Polri aktif hanya dapat ditempatkan pada 17 kementerian dan lembaga yang telah dirinci secara tegas, termasuk lembaga di bidang politik, keamanan, hukum, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Melalui DIM terbaru, pemerintah memilih memperluas cakupan penugasan dengan pendekatan berbasis fungsi dan bidang tugas, termasuk membuka peluang penempatan anggota Polri pada sektor pangan dan gizi nasional.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Koalisi Sipil Tolak RUU Polri, Nilai Penyusunannya Ugal-Ugalan dan Tak Transparan

Koalisi Sipil Tolak RUU Polri, Nilai Penyusunannya Ugal-Ugalan dan Tak Transparan

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 12:21 WIB

Usia Pensiun Kapolri Dapat Diperpanjang Sesuai Kebutuhan Presiden

Usia Pensiun Kapolri Dapat Diperpanjang Sesuai Kebutuhan Presiden

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 11:44 WIB

Tok! DPR Resmi Sahkan Revisi UU Polri Jadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna

Tok! DPR Resmi Sahkan Revisi UU Polri Jadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 11:34 WIB

Terkini

Tak Hanya Uang Tunai, KPK Amankan Dolar AS hingga Riyal dalam OTT Bupati Muara Enim Edison

Tak Hanya Uang Tunai, KPK Amankan Dolar AS hingga Riyal dalam OTT Bupati Muara Enim Edison

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 13:55 WIB

Selain Kantor WIKA, Polri Sisir Jakarta-Jatim, Geledah 3 Lokasi Terkait Korupsi PTPN XI

Selain Kantor WIKA, Polri Sisir Jakarta-Jatim, Geledah 3 Lokasi Terkait Korupsi PTPN XI

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 13:52 WIB

Menteri Keamanan Israel Jadi Tersangka Penyiksaan Aktivis Global Flotilla Sumud

Menteri Keamanan Israel Jadi Tersangka Penyiksaan Aktivis Global Flotilla Sumud

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 13:48 WIB

Nama OB Dicatut, KPK Bongkar Taktik Bupati Muara Enim Edison Tampung Duit Haram Rp2 Miliar

Nama OB Dicatut, KPK Bongkar Taktik Bupati Muara Enim Edison Tampung Duit Haram Rp2 Miliar

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 13:43 WIB

Harga Rp28 Juta Jadi Rp42 Juta! MAKI Bongkar Mark-up Motor Listrik BGN ke Kejagung

Harga Rp28 Juta Jadi Rp42 Juta! MAKI Bongkar Mark-up Motor Listrik BGN ke Kejagung

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 13:38 WIB

Optimalisasi Pembangunan, DPRD DKI Dorong Percepat Penyerahan Aset Fasos Fasum

Optimalisasi Pembangunan, DPRD DKI Dorong Percepat Penyerahan Aset Fasos Fasum

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 13:36 WIB

Bukan Ratusan Juta, KPK Sita Rp2 Miliar dari OTT Bupati Muara Enim Edison

Bukan Ratusan Juta, KPK Sita Rp2 Miliar dari OTT Bupati Muara Enim Edison

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 13:33 WIB

Pengawas Diduga Ikut Main Proyek MBG, Potensi Korupsi Disebut Membesar

Pengawas Diduga Ikut Main Proyek MBG, Potensi Korupsi Disebut Membesar

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 13:31 WIB

Bosan Drama Politik, Publik Desak Penegakan Hukum Korupsi Jadi Prioritas

Bosan Drama Politik, Publik Desak Penegakan Hukum Korupsi Jadi Prioritas

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 13:25 WIB

Perintah Prabowo Bersihkan Program MBG dari Para Pemburu Rente Tanpa Pandang Bulu

Perintah Prabowo Bersihkan Program MBG dari Para Pemburu Rente Tanpa Pandang Bulu

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 13:13 WIB