- Wamenkum Eddy Hiariej menjelaskan rencana penempatan anggota Polri aktif pada sektor gizi dan pangan dalam revisi UU Polri.
- Pemerintah menyatakan penugasan tersebut memiliki landasan konstitusional sebagai bentuk pelayanan masyarakat sesuai fungsi kepolisian dalam UUD 1945.
- Pemerintah mengusulkan perluasan penugasan melalui pendekatan berbasis fungsi tugas pemerintahan, mencakup peran dalam Badan Gizi Nasional.
Suara.com - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menjelaskan alasan pemerintah membuka peluang anggota Polri aktif menduduki jabatan di bidang pemenuhan gizi nasional hingga pangan dalam revisi Undang-Undang Polri (RUU Polri).
Menurut Eddy, penempatan anggota Polri di luar struktur kepolisian, termasuk pada sektor gizi dan pangan, tetap memiliki landasan konstitusional karena berkaitan dengan fungsi pelayanan kepada masyarakat.
"Mengenai penugasan Polri di luar struktur, kita kembalikan kepada apa yang dibunyikan dalam UUD 1945 Pasal 30 Ayat 4. Tugas Polri itu ada tiga: Harkamtibmas, perlindungan dan pelayanan, serta penegakan hukum," ujar Eddy dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Eddy menjelaskan, tugas pelayanan masyarakat yang diemban Polri tidak hanya terbatas pada urusan keamanan dan ketertiban. Dalam praktik kepolisian modern, fungsi tersebut juga mencakup pelayanan publik yang lebih luas.
Ia merujuk pada prinsip kepolisian yang berlaku secara universal, yakni to protect and to serve atau melindungi dan melayani masyarakat.
"Di dalam RUU itu dikatakan, memberikan contoh antara lain di situlah fungsi pelayanan. Karena fungsi Polri yang berlaku di dunia itu kan to protect and to serve, melayani. Jadi (bidang pangan/gizi) masuk dalam fungsi melayani itu," jelasnya.
Menurut Eddy, rincian mengenai bidang-bidang yang dapat diisi anggota Polri aktif telah dijabarkan dalam draf revisi undang-undang tersebut. Penjelasan pasal juga memuat sejumlah contoh penugasan yang saat ini sudah berjalan.

Sebelumnya, pemerintah mengusulkan perluasan ruang penugasan anggota Polri aktif di luar institusi kepolisian melalui Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Polri yang tengah dibahas DPR RI.
Dalam DIM tersebut, pemerintah tidak lagi merinci nama kementerian atau lembaga tertentu, melainkan menggunakan pendekatan berbasis bidang tugas pemerintahan yang berkaitan dengan fungsi kepolisian.
Ketentuan itu tercantum dalam penjelasan Pasal 28A ayat (2) yang mengatur bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan manajerial maupun nonmanajerial pada kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Pada bagian penjelasan huruf c, pemerintah secara spesifik memasukkan urusan pemenuhan gizi nasional sebagai bagian dari fungsi pelayanan masyarakat. Dengan demikian, anggota Polri aktif berpeluang menduduki jabatan di Badan Gizi Nasional (BGN).
Usulan tersebut berbeda dengan draf awal yang disusun DPR. Dalam versi DPR, anggota Polri aktif hanya dapat ditempatkan pada 17 kementerian dan lembaga yang telah dirinci secara tegas, termasuk lembaga di bidang politik, keamanan, hukum, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Melalui DIM terbaru, pemerintah memilih memperluas cakupan penugasan dengan pendekatan berbasis fungsi dan bidang tugas, termasuk membuka peluang penempatan anggota Polri pada sektor pangan dan gizi nasional.