Vonis Kasus Andrie Yunus Digelar Hari Ini, Nasib Empat Anggota BAIS TNI Akan Ditentukan

Vania Rossa, Adiyoga Priyambodo

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:24 WIB
Vonis Kasus Andrie Yunus Digelar Hari Ini, Nasib Empat Anggota BAIS TNI Akan Ditentukan
Empat anggota BAIS TNI terdakwa kasus penyiraman air keras aktivis KontraS, Andrie Yunus menjalani sidang duplik atau tanggapan atas replik Oditur Militer yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (8/6/2026). [Suara.com/Dinda]
baca 10 detik
  • Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjadwalkan pembacaan vonis terhadap empat anggota BAIS TNI pada Rabu, 10 Juni 2026.
  • Keempat terdakwa dituntut 2,5 tahun penjara karena melakukan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.
  • Perbuatan tersebut didasari motif dendam atas narasi anti-militerisme korban yang dinilai telah merendahkan martabat institusi TNI nasional.

Suara.com - Pengadilan Militer II-08 Jakarta hari ini, Rabu (10/6/2026), menjadwalkan pembacaan vonis terhadap empat anggota BAIS TNI yang didakwa menyiram air keras Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.

Keempat terdakwa adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.

Oditur Militer II-07 Jakarta sebelumnya menuntut masing-masing terdakwa dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dalam sidang pada Rabu (3/6/2026).

Oditur Militer, Letnan Kolonel Chk Muhammad Iswadi, S.H., menyebut perbuatan itu bermotif dendam atas tindakan Andrie Yunus yang dianggap mempermalukan institusi militer.

"Para terdakwa melakukan tindak pidana karena dendam atau marah, atau adanya sentimen negatif terhadap korban saudara Andrie Yunus yang dianggap telah melecehkan dan merendahkan martabat institusi TNI melalui aksi interupsi dalam rapat revisi Undang-Undang TNI pada tanggal 16 Maret 2025, serta narasi-narasi anti-militerisme yang dibangunnya," bunyi salah satu poin tuntutan oditur.

Perbuatan itu pun digolongkan sebagai tindak balas dendam di luar jalur hukum yang menimbulkan dampak ganda: penderitaan fisik bagi korban dan kerusakan reputasi TNI.

"Perbuatan para terdakwa adalah bentuk extra-legal revenge atau balas dendam di luar hukum yang mengakibatkan penderitaan fisik bagi korban dan kerugian reputasi yang sangat sulit dipulihkan bagi institusi TNI di mata nasional maupun internasional," lanjut oditur dalam poin lain.

Para terdakwa dijerat Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c undang-undang yang sama atas tindakan penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat.

Sehari setelah tuntutan dibacakan, penasihat hukum keempat terdakwa menyampaikan nota pembelaan pada Kamis (4/6/2026) dengan berargumen bahwa tindakan para terdakwa bersifat reaktif dan spontan, sehingga tidak selayaknya disetarakan dengan kejahatan yang direncanakan secara matang.

baca juga

"Keterangan ahli psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, juga menunjukkan bahwa tindakan dalam perkara a quo lebih memperlihatkan karakter reaktif, emosional, spontan, dan tidak didasarkan pada kalkulasi risiko yang matang," ujar salah satu penasihat hukum, Letkol Chk Hasta saat membacakan salah satu poin pleidoi.

Penasihat hukum turut menyoroti fakta bahwa dua dari empat terdakwa selaku eksekutor ikut terluka akibat percikan cairan tersebut, sebagai penguat dalil bahwa luka berat pada korban bukanlah hasil dari kehendak yang disengaja.

Mereka mengakhiri poin pembelaan tersebut lewat penegasan bahwa hukum pidana yang berkeadilan tidak semata mengukur akibat, melainkan juga menimbang dapat atau tidaknya akibat itu dipertanggungjawabkan kepada pelaku.

Selain vonis penjara, nasib kedinasan keempat terdakwa juga ditentukan hari ini karena Majelis Hakim berwenang menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hari Ini, Empat Prajurit TNI Jalani Sidang Putusan Kasus Penyiraman Andrie Yunus

Hari Ini, Empat Prajurit TNI Jalani Sidang Putusan Kasus Penyiraman Andrie Yunus

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 07:28 WIB

Bukan Sekadar Teror, Polisi Didesak Sikat Otak Penyerangan Andrie Yunus!

Bukan Sekadar Teror, Polisi Didesak Sikat Otak Penyerangan Andrie Yunus!

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 16:32 WIB

Ungkit Jasa Misi PBB, 4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Minta Hukuman Ringan

Ungkit Jasa Misi PBB, 4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Minta Hukuman Ringan

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:18 WIB

Terkini

Pasar Bergejolak, Perusahaan Asuransi Putar Otak Buat Produk Perlindungan dan Investasi

Pasar Bergejolak, Perusahaan Asuransi Putar Otak Buat Produk Perlindungan dan Investasi

Bisnis | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 05:57 WIB

QRIS BRI Permudah Transaksi UMKM, Pemilik Depot Yamie di Kutoarjo Ini Rasakan Manfaatnya

QRIS BRI Permudah Transaksi UMKM, Pemilik Depot Yamie di Kutoarjo Ini Rasakan Manfaatnya

Bri | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 05:17 WIB

Hybrid Fitness Race Khusus Perempuan Hadir di Indonesia

Hybrid Fitness Race Khusus Perempuan Hadir di Indonesia

Sport | Kamis, 29 Oktober 2026 | 23:45 WIB

Sumsel United Tak Terkalahkan 4 Laga, Tegar Hening Absen Jelang Derby Sumatera

Sumsel United Tak Terkalahkan 4 Laga, Tegar Hening Absen Jelang Derby Sumatera

Sumsel | Kamis, 29 Oktober 2026 | 23:42 WIB

Laba PTBA Tembus Rp4,41 Triliun, Pendapatan Naik 12 Persen hingga Kuartal III 2026

Laba PTBA Tembus Rp4,41 Triliun, Pendapatan Naik 12 Persen hingga Kuartal III 2026

Sumsel | Kamis, 29 Oktober 2026 | 23:31 WIB

Nugroho Herucahyono Dorong Talenta Indonesia Berani Bangun Teknologi untuk Dunia

Nugroho Herucahyono Dorong Talenta Indonesia Berani Bangun Teknologi untuk Dunia

Lifestyle | Kamis, 29 Oktober 2026 | 23:17 WIB

35 Tahun Yugoslavia Bubar, Siapa Paling Untung di Sepak Bola? Kroasia dan Serbia Menonjol

35 Tahun Yugoslavia Bubar, Siapa Paling Untung di Sepak Bola? Kroasia dan Serbia Menonjol

Bola | Kamis, 29 Oktober 2026 | 23:10 WIB

Gibran Kalahkan Prabowo di Puncak Elektabilitas, Begini Respon Santai Jokowi

Gibran Kalahkan Prabowo di Puncak Elektabilitas, Begini Respon Santai Jokowi

Surakarta | Kamis, 29 Oktober 2026 | 23:06 WIB

Dari Urusan Kerja hingga Menyusui, Teknologi Makin Dekat dengan Rutinitas Harian Perempuan

Dari Urusan Kerja hingga Menyusui, Teknologi Makin Dekat dengan Rutinitas Harian Perempuan

Lifestyle | Kamis, 29 Oktober 2026 | 22:57 WIB

Indosat Perkuat 5G di Semarang, Cakupan Capai 96 Persen, UMKM hingga Pengguna AI Jadi Sasaran

Indosat Perkuat 5G di Semarang, Cakupan Capai 96 Persen, UMKM hingga Pengguna AI Jadi Sasaran

Jawa Tengah | Kamis, 29 Oktober 2026 | 22:54 WIB

×