'Kita Kerjakan Bersama', Terkuak Rapat Gelap 4 Anggota BAIS TNI Sebelum Siram Air Keras Andrie Yunus

Bangun Santoso

Senin, 08 Juni 2026 | 20:48 WIB
'Kita Kerjakan Bersama', Terkuak Rapat Gelap 4 Anggota BAIS TNI Sebelum Siram Air Keras Andrie Yunus
Oditur Militer menegaskan penyiraman terhadap aktivis Andrie Yunus bukan tindakan spontan, melainkan hasil perencanaan yang melibatkan empat terdakwa, Senin (8/6/2026). (Suara.com/Dinda)
baca 10 detik
  • Oditur Militer menegaskan di Pengadilan Militer Jakarta bahwa penyiraman aktivis Andrie Yunus merupakan tindakan penganiayaan yang direncanakan matang.
  • Empat terdakwa terbukti telah sepakat menjalankan peran masing-masing sejak 11 Maret 2026 untuk menyerang korban dengan cairan kimia.
  • Akibat perbuatan terencana tersebut, korban mengalami trauma kimia serius hingga menyebabkan hilangnya fungsi penglihatan pada mata kanan.

Suara.com - Oditur Militer menegaskan penyiraman terhadap aktivis Andrie Yunus bukan tindakan spontan, melainkan hasil perencanaan yang melibatkan empat terdakwa.

Hal itu disampaikan dalam replik atau tanggapan atas pleidoi terdakwa dalam sidang lanjutan kasus Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (8/6/2026).

Dalam persidangan, Oditur Militer menolak dalil penasihat hukum yang menyebut para terdakwa tidak memiliki kesatuan kehendak dan hanya terdakwa utama yang bertanggung jawab atas penyiraman.

"Fakta yang paling penting dalam perkara ini adalah seluruh tindakan tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan yang dibentuk bersama pada tanggal 11 Maret tahun 2026," kata Oditur Militer saat membacakan replik.

Menurut Oditur, masing-masing terdakwa menjalankan peran yang telah disepakati untuk mencapai tujuan yang sama, yakni melakukan penyiraman terhadap Andrie Yunus sebagai bentuk pemberian pelajaran dan efek jera.

Oditur juga memaparkan kronologi dugaan perencanaan aksi tersebut. Bermula dari obrolan para terdakwa mengenai Andrie Yunus yang dianggap telah merendahkan institusi TNI.

Dalam salah satu pertemuan, terdakwa pertama disebut mengutarakan keinginannya untuk memukul korban.

"Jangan dipukuli, tapi disiram saja dengan cairan pembersih karat," kata Oditur mengutip usulan terdakwa kedua dalam pertemuan tersebut.

Usulan itu, menurut Oditur, kemudian disetujui para terdakwa lain. Bahkan terdakwa ketiga disebut mengatakan, "Kalau begitu kita kerjakan bersama-sama."

baca juga

Oditur menilai rangkaian komunikasi, pembagian tugas pengintaian, pencarian korban, hingga penyiapan campuran air aki dan cairan pembersih karat membuktikan adanya unsur perencanaan matang.

"Terdapat jeda waktu sekitar tiga hari. Dengan demikian hal ini menunjukkan niat tersebut bukan spontanitas melainkan kehendak yang dipelihara," ujar Oditur.

Selain itu, Oditur juga menolak klaim bahwa korban tidak mengalami luka berat.

Berdasarkan visum dan keterangan ahli yang dibacakan dalam persidangan, Andrie Yunus disebut mengalami trauma kimia asam serius yang menyebabkan hilangnya fungsi penglihatan mata kanan.

Atas dasar itu, Oditur Militer menyatakan tetap pada tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya dan meminta majelis hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti melakukan penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat.

"Seluruh dalil pembelaan yang dilakukan oleh penasihat hukum para terdakwa tersebut justru semakin mempertegas keterkaitan dan kesesuaian alat-alat bukti yang telah diajukan," pungkas Oditur. (Reporter: Dinda Pramesti K)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Aktor Intelektual Tak Disentuh, KontraS Sebut Sidang Militer Andrie Yunus Hanya Sandiwara!

Aktor Intelektual Tak Disentuh, KontraS Sebut Sidang Militer Andrie Yunus Hanya Sandiwara!

News | Senin, 08 Juni 2026 | 16:54 WIB

Jelang Vonis, Tim Advokasi Minta Sidang Militer Kasus Andrie Yunus Dihentikan

Jelang Vonis, Tim Advokasi Minta Sidang Militer Kasus Andrie Yunus Dihentikan

News | Senin, 08 Juni 2026 | 13:50 WIB

Kasus Andrie Yunus dan Siswa Medan Jadi Bukti Peradilan Militer Gagal Beri Keadilan Korban

Kasus Andrie Yunus dan Siswa Medan Jadi Bukti Peradilan Militer Gagal Beri Keadilan Korban

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 08:02 WIB

Bawa Jasa Internasional ke Ruang Sidang, Pengacara Anggota BAIS Sebut Kliennya Bukan Kriminal Tulen

Bawa Jasa Internasional ke Ruang Sidang, Pengacara Anggota BAIS Sebut Kliennya Bukan Kriminal Tulen

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 15:07 WIB

Pleidoi Anggota BAIS: Siram Air Keras Itu Spontan, Tak Ada Niat Bikin Andrie Yunus Luka Berat

Pleidoi Anggota BAIS: Siram Air Keras Itu Spontan, Tak Ada Niat Bikin Andrie Yunus Luka Berat

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 13:18 WIB

Barang Bukti Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Terancam Musnah di Tangan Pengadilan Militer

Barang Bukti Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Terancam Musnah di Tangan Pengadilan Militer

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 16:50 WIB

Mahfud Tegaskan Polisi Tak Bisa Menolak Putusan Praperadilan Kasus Andrie Yunus

Mahfud Tegaskan Polisi Tak Bisa Menolak Putusan Praperadilan Kasus Andrie Yunus

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 16:45 WIB

Terkini

Kena OTT KPK, PAN Langsung Pecat Lalu Ahmad Zaini Sebagai Kader

Kena OTT KPK, PAN Langsung Pecat Lalu Ahmad Zaini Sebagai Kader

Bali | Selasa, 21 Juli 2026 | 14:46 WIB

Tawa dan Tangis dalam Film Foufo: Dari Kampung Rongsok ke Luar Angkasa

Tawa dan Tangis dalam Film Foufo: Dari Kampung Rongsok ke Luar Angkasa

Your Say | Selasa, 21 Juli 2026 | 14:46 WIB

Ketika Semua Orang Dipaksa Jualan: Membaca Fenomena Ledakan UMKM

Ketika Semua Orang Dipaksa Jualan: Membaca Fenomena Ledakan UMKM

Your Say | Selasa, 21 Juli 2026 | 14:45 WIB

Kulit Sawo Matang Pakai Cushion Warna Apa? Ini 5 Shade Paling Cocok agar Tidak Abu-Abu

Kulit Sawo Matang Pakai Cushion Warna Apa? Ini 5 Shade Paling Cocok agar Tidak Abu-Abu

Lifestyle | Selasa, 21 Juli 2026 | 14:44 WIB

3 Serum Niacinamide TXA Lokal yang Ampuh Pudarkan Noda Hitam Bekas Jerawat

3 Serum Niacinamide TXA Lokal yang Ampuh Pudarkan Noda Hitam Bekas Jerawat

Lifestyle | Selasa, 21 Juli 2026 | 14:43 WIB

RUU Perampasan Aset Tetap Dibahas Selama Reses, Komisi III Dapat Lampu Hijau

RUU Perampasan Aset Tetap Dibahas Selama Reses, Komisi III Dapat Lampu Hijau

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 14:41 WIB

Kepala Ditutup Tangan Diborgol, Begini Proses Pemindahan 79 Napi Paling Berbahaya ke Nusakambangan

Kepala Ditutup Tangan Diborgol, Begini Proses Pemindahan 79 Napi Paling Berbahaya ke Nusakambangan

Sulsel | Selasa, 21 Juli 2026 | 14:37 WIB

Kejar Target, DPR Pastikan RUU Hak Cipta Ikut Dibahas Selama Masa Reses

Kejar Target, DPR Pastikan RUU Hak Cipta Ikut Dibahas Selama Masa Reses

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 14:36 WIB

Kisah Nyi Rasmiwaditro: Musisi Gen Z yang Memilih Jalan Abdi Dalem Keraton Yogyakarta

Kisah Nyi Rasmiwaditro: Musisi Gen Z yang Memilih Jalan Abdi Dalem Keraton Yogyakarta

Video | Selasa, 21 Juli 2026 | 14:33 WIB

DPR Setuju Hibah Kapal Induk Italia Umur 40 Tahun: Biaya Rawat Rp101 Miliar, Perbaikan Rp16 Triliun

DPR Setuju Hibah Kapal Induk Italia Umur 40 Tahun: Biaya Rawat Rp101 Miliar, Perbaikan Rp16 Triliun

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 14:29 WIB

×