- Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengusulkan pembangunan ratusan Batalyon Teritorial Pembangunan yang memicu kritik luas dari berbagai elemen masyarakat.
- Diskusi publik di Jakarta Selatan menyoroti kebijakan tersebut karena dianggap melampaui tugas pokok pertahanan dan melanggar Undang-Undang TNI.
- Pakar menilai usulan tersebut berisiko memicu konflik agraria, mengancam demokrasi, serta membebani anggaran negara secara signifikan di masa depan.
Suara.com - Rencana pembangunan ratusan Batalyon Teritorial Pembangunan (Yon TP) yang diusulkan Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, banyak menuai kritik dari berbagai kalangan, termasuk akademisi, pakar hukum, dosen, hingga aktivis.
Usulan Sjafrie Sjamsoeddin tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konflik agraria dan perampasan tanah adat oleh TNI, seperti yang terjadi di berbagai daerah dari Sabang hingga Merauke.
Untuk membahas polemik tersebut, Merah Putih Institut menggelar diskusi publik dengan tema "Menyoal Kebijakan Pertahanan Dalam Akselerasi Ratusan Batlyon Teritorial Pembangunan: Ketahanan Negara atau Ambisi Menteri Pertahanan".
Diskusi ini bertujuan membahas secara kritis dan komprehensif terkait urgensi, dasar hukum, dan dampak sosial-politik tentang usulan pembangunan Yon TP Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin.
Dalam diskusi yang digelar Merah Putih Institut, Fauzan Ohorella, Direktur MPI sekaligus Pegiat Demokrasi dan Supremasi Sipil menyampaikan kritik terhadap usulan tersebut.
Menurutnya, dalam UU No 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, pada pasal 7 ayat (2) huruf b tentang Operasi Militer Selain Perang (OMSP) tidak ada butiran poin TNI mengelola Pembangunan, Pertanian, Kesehatan, dan Pembinaan Masyarakat.
"Dalam ayat (3) Pasal 7 UU TNI itu juga menegaskan, bahwa implementasi OMSP harus di dasari oleh kebijakan dan keputusan politik negara. Yang jadi pertanyaannya, usulan (Yon TP) Menhan Sjafrie ini terkesan melampaui kekuasaan Presiden Prabowo Subianto, selaku Pemimpin Negara dan Kepala Pemerintahan," ujar Fauzan Ohorella dalam Diskusi Publik di Jakarta Selatan, Rabu (10/6/2026).
Fauzan juga menyebut, bahwa Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin adalah Menteri "Super Sibuk".
Ia menilai, bahwa Menhan Sjafrie terlalu sibuk mengurusi sektor yang bukan domain Pertahanan.
"Saya menilai begitu, karena dari perbankan, ekonomi, pembangunan dan pembinaan masyarakat, Menhan Sjafrie mau ambil alih semua. Makanya saya bilang beliau adalah Menteri Pertahanan "Super Sibuk", dimana hal itu keluar dari tupoksi atau bukan domain dari Pertahanan Negara," ujar Fauzan.
Selain itu, Fauzan juga menilai, Presiden Prabowo Subianto selaku Ketua Dewan Pertahanan Nasional pasti memiliki kekhawatiran, bahwa pembangunan Yon TP ini tidak hanya menimbulkan konflik antara Sipil dengan Militer. Tetapi juga akan menjadi beban yang besar bagi anggaran negara.
"Kami rasa Presiden Prabowo selaku Kepala Pemerintah dan Ketua DPN tidak akan mengambil risiko yang begitu besar terkait ambisi Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin dengan usulan Yon TP ini. Karena (Yon TP) ini tidak hanya menimbulkan konflik antar sipil-militer, tetapi juga beban besar bagi anggaran negara nantinya," katanya.
Sementara itu, Akademisi Hukum Tata Negar, Dr. Rorano, SH., MH, turut memberikan pandangan yang kritis terhadap usulan Yon TP Menteri Pertahanan, Sjafrie.
Menurut Rano, masuknya militer dalam ruang sipil itu hanya akan mengancam demokrasi dan Hak Asasi. Semakin banyak TNI terlibat dalam ranah sipil, maka pengekangan akan terjadi dalam proses pemerintahan.
"Batalyon ini apa urgensinya sehingga harus dibentuk. Apakah hari ini, misalnya Kementerian Pertanian, fungsi-fungsi Kementerian tidak lagi berjalan sehingga TNI harus terlibat di dalamnya atau apakah sipil sudah tidak lagi efektif dalam urusan penyelenggaran sosial, maka diharuskan TNI mengurus hal seperti ini," tegas Dr. Rorano.
Di sisi lain, Dosen HTN Universitas Jakarta, Dr. Yepiter, SH., MH melalui keterangan elektroniknya menyebutkan, bahwa Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas memandatkan Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, sekaligus pemegang kekuasaan pemerintahan (eksekutif).
Ketika DPN diberikan ruang untuk mengonsep solusi kebijakan strategis global, batasan antara fungsi "memberikan pertimbangan" dan "mengeksekusi kebijakan" menjadi kabur.
"Penegasan Kedudukan Non-Struktural artinya berdasarkan mandat undang-undang, fungsi DPN secara limitatif digariskan hanya sebagai badan pembantu Presiden dalam menetapkan kebijakan umum dan memberikan pertimbangan. DPN tidak dibekali dengan vrije ermessen (diskresi bebas) untuk mengambil tindakan hukum mandiri atau mengeksekusi kebijakan taktis di lapangan," jelas Yepiter.
Kritik lain datang dari Direktur Administrasi Lembaga Pers Mahasiswa Islam (LAPMI) PB HMI, Sabrina.
Ia mengungkapkan, jika pembangunan Yon TP usulan Menteri Pertahanan ini minim keterbukaan informasi dan sosialisasi kepada masyarakat.
Kata dia, di era digital saat ini, kebijakan yang tertutup akan dipaksa di buka kepada publik.
"Berbagai penolakan oleh masyarakat ini, akibat minimnya keterbukaan informasi bagi publik. Untungnya, di era digital saat ini setiap informasi bisa kita akses. Jika tidak, kita tidak tahu soal perkebunan seluas puluhan hektare di Jember milik masyarakat yang diserobot oleh aparat TNI untuk pembangunan Yon TP," kata Sabrina.