- Bareskrim Polri menetapkan founder PT DSI berinisial FH sebagai tersangka penipuan investasi melalui proyek fiktif periode 2018–2025.
- Penyidik menyita aset senilai Rp320 miliar sebagai upaya pemulihan kerugian korban akibat praktik penipuan investasi syariah tersebut.
- Tiga tersangka utama telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Depok, sementara penyidikan terhadap tersangka lain dan korporasi terus berjalan.
Suara.com - Dittipideksus Bareskrim Polri kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan penipuan investasi dan pendanaan pada PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI).
Tersangka baru tersebut berinisial FH yang diketahui merupakan founder sekaligus advisor perusahaan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi lima alat bukti yang sah, meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, barang bukti, dan bukti elektronik.
Hasil gelar perkara yang digelar pada Senin (8/6/2026) menyimpulkan FH diduga terlibat dalam rangkaian tindak pidana yang tengah disidik Bareskrim Polri.
Dirrtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, FH diduga berperan dalam penyaluran pendanaan masyarakat menggunakan proyek fiktif yang ditampilkan melalui platform PT DSI sepanjang periode 2018 hingga 2025.
"Selain menjabat sebagai founder dan advisor PT DSI, FH juga diketahui pernah menduduki sejumlah posisi strategis di sektor keuangan nasional, termasuk di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI)," kata dia, Rabu (10/6/2026).
Ade memaparkan, FH diduga melakukan penggelapan dalam jabatan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, pemalsuan pencatatan laporan keuangan, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan FH merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap empat tersangka yang lebih dahulu ditetapkan, yakni TA selaku direktur utama, ARL selaku komisaris, serta MY dan AS yang merupakan mantan direktur PT DSI.
Dalam penyidikan, FH disebut aktif mengikuti rapat perusahaan, memberikan masukan pengembangan bisnis, mencari investor atau super lender, hingga mengetahui adanya kampanye proyek fiktif yang diunggah melalui aplikasi dan website PT DSI untuk menarik dana masyarakat.
"Penyidik telah meminta pencegahan ke luar negeri terhadap tersangka FH selama 20 hari terhitung sejak 8 Juni hingga 27 Juni 2026," jelas dia.
FH dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada 17 Juni 2026 di Gedung Bareskrim Polri.
Di sisi lain, penyidik terus melakukan penelusuran aset atau asset tracing guna memaksimalkan pemulihan kerugian para korban atau lender. Upaya tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan PPATK, OJK, Kejaksaan, hingga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Hingga saat ini, total aset yang berhasil ditelusuri dan diamankan mencapai sekitar Rp320 miliar.
Nilai tersebut terdiri atas aset bergerak, aset tidak bergerak, rekening, deposito, piutang, dan berbagai aset lain yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. Selain itu, penyidik juga memfasilitasi korban untuk mengajukan restitusi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, berkas perkara tahap pertama terhadap tiga tersangka, yakni TA, MY, dan ARL, telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Depok. Penyidik juga telah melimpahkan ketiga tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum pada Selasa (9/6/2026).