Kantongi 5 Alat Bukti, Bareskrim Polri Jerat Founder PT DSI Sebagai Tersangka Baru

Ronald Seger Prabowo

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:03 WIB
Kantongi 5 Alat Bukti, Bareskrim Polri Jerat Founder PT DSI Sebagai Tersangka Baru
Dittipideksus Bareskrim Polri kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan penipuan investasi dan pendanaan pada PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI). Tersangka baru tersebut berinisial FH yang diketahui merupakan founder sekaligus advisor perusahaan. [Suara.com/dok]
  • Bareskrim Polri menetapkan founder PT DSI berinisial FH sebagai tersangka penipuan investasi melalui proyek fiktif periode 2018–2025.
  • Penyidik menyita aset senilai Rp320 miliar sebagai upaya pemulihan kerugian korban akibat praktik penipuan investasi syariah tersebut.
  • Tiga tersangka utama telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Depok, sementara penyidikan terhadap tersangka lain dan korporasi terus berjalan.

Suara.com - Dittipideksus Bareskrim Polri kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan penipuan investasi dan pendanaan pada PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI).

Tersangka baru tersebut berinisial FH yang diketahui merupakan founder sekaligus advisor perusahaan.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi lima alat bukti yang sah, meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, barang bukti, dan bukti elektronik.

Hasil gelar perkara yang digelar pada Senin (8/6/2026) menyimpulkan FH diduga terlibat dalam rangkaian tindak pidana yang tengah disidik Bareskrim Polri.

Dirrtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, FH diduga berperan dalam penyaluran pendanaan masyarakat menggunakan proyek fiktif yang ditampilkan melalui platform PT DSI sepanjang periode 2018 hingga 2025.

"Selain menjabat sebagai founder dan advisor PT DSI, FH juga diketahui pernah menduduki sejumlah posisi strategis di sektor keuangan nasional, termasuk di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI)," kata dia, Rabu (10/6/2026).

Ade memaparkan, FH diduga melakukan penggelapan dalam jabatan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, pemalsuan pencatatan laporan keuangan, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan FH merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap empat tersangka yang lebih dahulu ditetapkan, yakni TA selaku direktur utama, ARL selaku komisaris, serta MY dan AS yang merupakan mantan direktur PT DSI.

Dalam penyidikan, FH disebut aktif mengikuti rapat perusahaan, memberikan masukan pengembangan bisnis, mencari investor atau super lender, hingga mengetahui adanya kampanye proyek fiktif yang diunggah melalui aplikasi dan website PT DSI untuk menarik dana masyarakat.

"Penyidik telah meminta pencegahan ke luar negeri terhadap tersangka FH selama 20 hari terhitung sejak 8 Juni hingga 27 Juni 2026," jelas dia.

FH dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada 17 Juni 2026 di Gedung Bareskrim Polri.

Di sisi lain, penyidik terus melakukan penelusuran aset atau asset tracing guna memaksimalkan pemulihan kerugian para korban atau lender. Upaya tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan PPATK, OJK, Kejaksaan, hingga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Hingga saat ini, total aset yang berhasil ditelusuri dan diamankan mencapai sekitar Rp320 miliar.

Nilai tersebut terdiri atas aset bergerak, aset tidak bergerak, rekening, deposito, piutang, dan berbagai aset lain yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. Selain itu, penyidik juga memfasilitasi korban untuk mengajukan restitusi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, berkas perkara tahap pertama terhadap tiga tersangka, yakni TA, MY, dan ARL, telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Depok. Penyidik juga telah melimpahkan ketiga tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum pada Selasa (9/6/2026).

Barang bukti yang dilimpahkan meliputi 11 aset tidak bergerak senilai sekitar Rp143 miliar yang tersebar di DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, dan Sumatera Utara.

Selain itu terdapat 642 sertifikat hak atas tanah dengan nilai hak tanggungan sekitar Rp153 miliar, 13 deposito senilai Rp18 miliar, uang tunai dan saldo rekening sekitar Rp7 miliar, serta empat unit kendaraan bermotor.

Ditegaskan, penyidikan kasus PT DSI akan terus berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Pihaknya juga masih mengembangkan dua berkas perkara lainnya, yakni terhadap tersangka AS dan korporasi PT Dana Syariah Indonesia.

Kasus ini menjadi perhatian karena diduga melibatkan praktik fraud berkedok investasi syariah yang merugikan banyak lender.

Polisi berharap proses hukum yang berjalan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mengoptimalkan pengembalian kerugian korban.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tak Cukup Melek Digital, Gen Z Harus Kuasai AI untuk Investasi Saham

Tak Cukup Melek Digital, Gen Z Harus Kuasai AI untuk Investasi Saham

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 12:43 WIB

Digital Edge Kucurkan Investasi Rp73 Triliun, Bangun Kampus Data Center AI Terbesar

Digital Edge Kucurkan Investasi Rp73 Triliun, Bangun Kampus Data Center AI Terbesar

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 07:14 WIB

Qadari Bocorkan Jurus Main Saham Saat IHSG Bergejolak: Cuan 40 Persen Langsung Out

Qadari Bocorkan Jurus Main Saham Saat IHSG Bergejolak: Cuan 40 Persen Langsung Out

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 09:36 WIB

Terkini

Mimpi Jadi Nyata! UU Polri Baru Buka Pintu bagi Disabilitas Masuk Polisi

Mimpi Jadi Nyata! UU Polri Baru Buka Pintu bagi Disabilitas Masuk Polisi

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 18:04 WIB

Bocah 6 Tahun Diduga Dibully hingga Kesetrum Tiang Listrik di Taman Kramat Pulo

Bocah 6 Tahun Diduga Dibully hingga Kesetrum Tiang Listrik di Taman Kramat Pulo

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 17:47 WIB

Jangan Cuma Naikkan Harga! Publik Tagih Transparansi Komponen Pembentuk Harga Pertamax

Jangan Cuma Naikkan Harga! Publik Tagih Transparansi Komponen Pembentuk Harga Pertamax

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 17:47 WIB

MBG Watch 'Segel' Kantor Badan Gizi Nasional, Tuntut Moratorium dan Audit Total

MBG Watch 'Segel' Kantor Badan Gizi Nasional, Tuntut Moratorium dan Audit Total

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41 WIB

Harga Pertamax Meroket, Media Asing: Tekanan Makin Berat Buat Rakyat Indonesia

Harga Pertamax Meroket, Media Asing: Tekanan Makin Berat Buat Rakyat Indonesia

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 17:36 WIB

Program Dokter Spesialis Keliling Kawal Sukses CKG di Jateng

Program Dokter Spesialis Keliling Kawal Sukses CKG di Jateng

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 17:31 WIB

Main Mata Audit Smart TV! KPK OTT 5 ASN BPK Pengembangan Kasus Bupati Muara Enim

Main Mata Audit Smart TV! KPK OTT 5 ASN BPK Pengembangan Kasus Bupati Muara Enim

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 17:30 WIB

Kenaikan Pertamax Jadi Sinyal Ada Kondisi Mendesak di Pemerintah

Kenaikan Pertamax Jadi Sinyal Ada Kondisi Mendesak di Pemerintah

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 17:27 WIB

Sony Sonjaya Ajukan JC, LPSK Masih Tunggu Permohonan Perlindungan

Sony Sonjaya Ajukan JC, LPSK Masih Tunggu Permohonan Perlindungan

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 17:25 WIB

5 Kali Maju Pilpres Kejar Kursi RI 1, Prabowo: Saya Lihat dari Tahun 90-an Indonesia Salah Arah!

5 Kali Maju Pilpres Kejar Kursi RI 1, Prabowo: Saya Lihat dari Tahun 90-an Indonesia Salah Arah!

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 17:24 WIB