- KPK menetapkan Bupati Muara Enim Edison beserta empat tersangka lainnya dalam kasus dugaan suap terkait audit LHP BPK.
- Tersangka diduga menyuap pihak BPK senilai ratusan juta rupiah untuk memanipulasi temuan audit keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
- Para tersangka resmi ditahan di Rutan KPK selama 20 hari pertama terhitung sejak 10 hingga 29 Juni 2026 mendatang.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan suap terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim. Kasus ini menyeret Bupati Muara Enim Edison sebagai salah satu tersangka.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menjelaskan, perkara bermula dari temuan BPK yang menunjukkan adanya hasil audit dengan nilai melebihi batas materialitas dalam LHP keuangan Pemkab Muara Enim.
Pada Maret 2026, Edison (EDS) diduga memerintahkan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Rusdi Hairullah (RSH) untuk mengurus hasil audit BPK melalui pihak swasta bernama Augusz Dewanggara alias Angga (AGG).
Menindaklanjuti perintah tersebut, Rusdi meminta Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani (ABN) menemui Angga melalui perantara bernama Mulyono (MYN).
Dalam pertemuan itu, Abi dan Angga diduga melakukan negosiasi terkait biaya yang diperlukan untuk mengubah temuan audit BPK.
"AGG kemudian menyampaikan kebutuhan fee untuk mengubah hasil audit sekitar Rp1,6 miliar atau diambil dari 1 persen pagu anggaran pekerjaan infrastruktur atau 2 persen pagu anggaran pengadaan dari Pemkab Muara Enim," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).
Setelah terjadi kesepakatan, Angga disebut menyiapkan sejumlah pihak untuk membantu mengurus permintaan tersebut. Ia kemudian berkoordinasi dengan Titin Rita Lestari (TTN), ASN yang menjabat sebagai Pengendali Teknis BPK, untuk menindaklanjuti dugaan pengubahan hasil audit.
Di sisi lain, Abi mulai mengumpulkan dana yang dibutuhkan. Salah satu sumber dana berasal dari Direktur PT Millennium Solusi Abadi (PT MSA), Fika (FK), yang disalurkan melalui marketing perusahaan tersebut, Cory Erin Hardi (CRH).
PT MSA diketahui merupakan penyedia proyek pengadaan smart board di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim.
Menurut KPK, dari dana yang diterima sebesar Rp500 juta, Abi membagi aliran uang ke dua wilayah, yakni Jakarta dan Sumatera Selatan.
"Dari penerimaan sejumlah Rp500 juta tersebut, ABN membagi dua klaster distribusi uang, di Jakarta dan Sumatera Selatan. Sebesar sekitar Rp100 juta untuk AGG dan Rp100 juta untuk MYN sebagai perantara pertemuan di Jakarta," ujar Taufik.
Sementara itu, sekitar Rp300 juta lainnya diduga disalurkan di Sumatera Selatan, termasuk untuk Bupati Muara Enim Edison.
"Sementara sejumlah sekitar Rp300 juta diserahkan oleh ABN ke Sumatera Selatan, yang di antaranya untuk EDS," lanjut Taufik.
KPK juga mengungkap bahwa Angga sebelumnya diduga telah menerima uang sebesar Rp50 juta dari Abi. Penyidik masih mendalami lebih lanjut aliran dana tersebut.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima tersangka, yaitu:
- Augusz Dewanggara alias Angga (AGG), pihak swasta;
- Titin Rita Lestari (TTN), ASN sekaligus Pengendali Teknis BPK;
- Edison (EDS), Bupati Muara Enim;
- Cory Erin Hardi (CRH), marketing PT Millennium Solusi Abadi;
- Fika (FK), Direktur PT Millennium Solusi Abadi.
Angga dan Titin diduga sebagai penerima suap, sedangkan Edison, Cory, dan Fika diduga berperan sebagai pemberi suap.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 10 sampai dengan 29 Juni 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Taufik.