- Seorang pemuda tewas akibat dikeroyok tiga pelaku berinisial NA, AE, dan MLS di tempat biliar Grogol, Jakarta Barat.
- Insiden pada 10 Mei 2026 terjadi karena pengaruh alkohol dan motif balas dendam pelaku setelah rekannya dipiting korban.
- Tersangka sengaja menjatuhkan korban dari lantai dua bangunan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia setelah menjalani perawatan medis intensif.
Suara.com - Polisi mengungkap motif di balik kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pemuda di tempat biliar Weston, Grogol, Jakarta Barat.
Peristiwa tersebut dipicu oleh pengaruh minuman keras dan aksi balas dendam setelah korban memiting salah satu pelaku.
Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Alexander Tengbunan mengatakan insiden terjadi pada 10 Mei 2026 sekitar pukul 02.00 WIB.
Menurut hasil penyelidikan, korban dan para pelaku tidak saling mengenal. Mereka terlibat cekcok di dalam tempat biliar saat sama-sama berada di bawah pengaruh alkohol.
"Penyebab cekcok awal mungkin karena selisih paham saja karena dikuasai oleh minuman alkohol. Antara korban dan pelaku ini juga tidak saling kenal," kata Alexander di Jakarta, Kamis (11/6/2026).
![Kanit Reskrim Grogol Petamburan AKP Alexander Tengbunan. [ANTARA/Risky Syukur]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/06/11/23729-alexander-tengbunan.jpg)
Keributan kemudian berlanjut hingga area tangga saat kedua kelompok hendak meninggalkan lokasi. Saat itu korban sempat memiting salah satu rekan pelaku.
Melihat rekannya diperlakukan demikian, para pelaku tersulut emosi dan melakukan pengeroyokan terhadap korban.
Dari hasil pemeriksaan saksi dan pelaku, polisi memastikan korban sengaja dijatuhkan dari lantai dua bangunan, bukan terjatuh karena kecelakaan saat keributan berlangsung.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka berat dan sempat menjalani perawatan dalam kondisi koma selama empat hari sebelum akhirnya meninggal dunia.
"Motif pelaku melakukan aksinya karena ingin membalas dendam melihat temannya dipiting oleh korban. Menurut keterangan pelaku yang sekaligus saksi, korban memang sengaja dijatuhkan," tutur Alexander.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan selama sekitar dua pekan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku.
Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial NA, AE, dan MLS.
"Dua di antaranya masih berstatus di bawah umur, satu pelaku lainnya orang dewasa," kata Alex.
Ketiga tersangka ditangkap di lokasi berbeda, yakni di Jakarta Barat dan Rangkasbitung, Banten. Salah satu pelaku diserahkan langsung oleh keluarganya kepada polisi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 262 KUHP ayat 4 tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. (Antara)