- Forum Jupnas Gizi mempertanyakan efektivitas pengawasan Program Makan Bergizi Gratis dalam rapat koordinasi pemerintah pada 11 Juni 2026.
- Pemerintah menemukan pembengkakan 6.877 titik layanan, dugaan jual beli posisi, serta perlunya verifikasi ulang 63 juta penerima manfaat.
- Ketidakkonsistenan data dan perubahan indikator keberhasilan program menimbulkan keraguan publik terhadap transparansi serta tata kelola Badan Gizi Nasional.
Suara.com - Forum Jurnalis Ketahanan Pangan Nasional dan Gizi Indonesia (Forum Jupnas Gizi) mempertanyakan berbagai temuan yang diungkap pemerintah dalam rapat koordinasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, pada 11 Juni 2026.
Ketua Umum Forum Jupnas Gizi, Rival Achmad Labbaika, menilai wajar jika muncul pertanyaan publik terkait efektivitas pengawasan dan evaluasi program setelah pemerintah mengungkap adanya pembengkakan ribuan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), dugaan praktik jual beli titik, verifikasi ulang data penerima manfaat, hingga penataan ulang program secara nasional.
“Jika berbagai persoalan besar dalam Program MBG baru ditemukan sekarang, lalu apa yang sebenarnya dimonitor, dievaluasi, dan dikendalikan selama ini?” kata Rival dalam keterangannya, Jumat (12/6/2026).
Menurutnya, pertanyaan tersebut muncul di tengah berbagai perkembangan yang mengguncang Badan Gizi Nasional (BGN), mulai dari penetapan sejumlah pimpinan BGN sebagai tersangka, beredarnya nama-nama yang disebut terkait dugaan intervensi penentuan titik SPPG, hingga munculnya tersangka baru berinisial AYS yang dalam berbagai informasi disebut memiliki kedekatan dengan figur yang sebelumnya menjadi perhatian dalam perkara tersebut.
Padahal, selama berbulan-bulan publik menerima informasi bahwa jumlah penerima manfaat terus meningkat, jumlah SPPG bertambah, target berjalan, dan program disebut menunjukkan progres positif.
Rival mengingatkan bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2025, Zulkifli Hasan ditunjuk sebagai Ketua Tim Koordinasi MBG dan Nanik Sudaryati Deyang sebagai Ketua Pelaksana Harian yang bertugas melakukan koordinasi, monitoring, evaluasi, dan pengendalian program secara nasional.
“Artinya, jauh sebelum menjabat Kepala BGN, Ibu Nanik sudah berada dalam struktur pengawasan program. Karena itu publik berhak bertanya apakah persoalan ini baru terjadi sekarang atau baru diumumkan sekarang,” ujarnya.
Menurut Rival, kontradiksi mulai terlihat ketika fakta-fakta yang disampaikan pemerintah pada 11 Juni 2026 dibandingkan dengan narasi yang selama ini disampaikan kepada publik.
Dalam rapat koordinasi tersebut, pemerintah menyampaikan bahwa kebutuhan nasional berada pada kisaran 21.000 SPPG, sementara jumlah yang terdaftar telah mencapai 27.877 SPPG atau kelebihan sekitar 6.877 titik.
Pemerintah juga mengungkap adanya dugaan praktik jual beli titik SPPG yang disebut berkontribusi terhadap pembengkakan tersebut.
Selain itu, pemerintah menyatakan perlunya verifikasi ulang terhadap lebih dari 63 juta penerima manfaat serta penataan ulang terhadap 27.877 SPPG.
Menurut perhitungan yang disampaikan dalam rapat tersebut, kelebihan 6.877 titik berpotensi menambah kebutuhan anggaran sekitar Rp1 triliun per bulan atau sekitar Rp12 triliun per tahun apabila tidak segera ditata ulang.
“Jika persoalan sebesar ini telah diketahui sebelumnya, mengapa tidak disampaikan kepada publik? Sebaliknya, jika baru ditemukan sekarang, bagaimana sistem pengawasan gagal mendeteksinya lebih awal?” katanya.
Rival kemudian menyoroti kronologi penyampaian data pemerintah sepanjang Maret hingga Juni 2026.
Pada Maret 2026, pemerintah menyampaikan bahwa MBG telah menjangkau lebih dari 61 juta penerima manfaat melalui 24.443 SPPG dengan dukungan 32.869 petugas pengawas lapangan.
Sebulan kemudian, pada April 2026, capaian meningkat menjadi lebih dari 61,6 juta penerima manfaat melalui 26.066 SPPG.

Saat itu, Zulkifli Hasan menyatakan program menunjukkan “progres positif”, sementara pemerintah menjelaskan bahwa pengawasan berjalan dan sejumlah SPPG telah dikenai sanksi administratif sebagai bagian dari pengendalian mutu.
Memasuki Juni 2026, pemerintah kembali menyampaikan bahwa program telah menjangkau lebih dari 63 juta penerima manfaat melalui 29.670 SPPG.
Namun, kata Rival, pada saat yang sama fokus pembahasan mulai bergeser dari capaian penerima manfaat menuju efisiensi anggaran, moratorium dapur baru, penataan ulang SPPG, verifikasi ulang data penerima manfaat, serta pembenahan tata kelola secara nasional.
“Yang menarik, angka lebih dari 63 juta penerima manfaat yang sebelumnya dipresentasikan sebagai capaian program kini dinyatakan masih perlu diverifikasi kembali,” ujarnya.
Selain itu, Rival juga menyoroti perubahan ukuran keberhasilan program.
Menurutnya, sejak awal pelaksanaan MBG, jumlah penerima manfaat selalu dijadikan indikator utama keberhasilan program. Presiden Prabowo Subianto pada 28 Maret 2025 menyampaikan target sekitar 82,9 juta penerima manfaat pada akhir tahun.
Target tersebut kembali ditegaskan pada Januari 2026, masih digunakan sebagai indikator capaian pada Mei 2026, dan tetap tercantum dalam Nota Keuangan RAPBN 2026.
“Artinya, selama lebih dari satu tahun angka 82,9 juta dipresentasikan sebagai ukuran utama keberhasilan program,” katanya.
Namun setelah pergantian pimpinan BGN, Nanik Sudaryati Deyang menyampaikan bahwa fokus BGN tidak lagi semata mengejar kuantitas penerima manfaat, melainkan efisiensi anggaran, kualitas layanan, dan perbaikan tata kelola. Usulan tersebut dilaporkan kepada Presiden dan disebut mendapat persetujuan.
“Tidak ada yang salah dengan efisiensi. Tetapi publik berhak bertanya mengapa ukuran keberhasilan program berubah di tengah perjalanan. Ketika angka penerima manfaat meningkat, angka dijadikan ukuran keberhasilan. Ketika muncul persoalan tata kelola, ukuran keberhasilan bergeser menjadi efisiensi,” ujarnya.
Rival menegaskan bahwa kritik tersebut bukan ditujukan untuk melemahkan Program Makan Bergizi Gratis.
“Justru program sebesar MBG membutuhkan transparansi, kepastian, dan konsistensi. Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya angka penerima manfaat atau jumlah SPPG, melainkan kepercayaan publik terhadap data, pengawasan, dan kredibilitas pemerintah dalam menjelaskan programnya sendiri," ujarnya.
Menurutnya, ketika data yang selama ini dipresentasikan sebagai capaian harus diverifikasi ulang, maka yang perlu dijelaskan kepada publik bukan hanya hasil verifikasinya, melainkan juga apa yang sebenarnya menjadi dasar klaim keberhasilan program selama ini.