- Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama terseret dugaan suap senilai miliaran rupiah dalam persidangan KPK di Jakarta.
- Keterangan saksi menyebut Djaka menerima aliran dana rutin dengan kode BC1 sejak Juli 2025 hingga Januari 2026.
- Pengusaha Gus Lilur mendesak Presiden Prabowo mencopot Djaka karena dianggap tidak berintegritas dan gagal menjaga tata kelola.
Suara.com - Sosok Dirjen Bea Cukai, Djaka Budhi Utama, tengah jadi sorotan setelah namanya disebut dalam persidangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan aliran suap bernilai miliaran rupiah.
Di saat yang sama, Djaka Budhi Utama tampil dalam konferensi pers dan mengklaim keberhasilan operasi penindakan rokok ilegal.
HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy, pengusaha rokok sekaligus Owner Bandar Rokok Nusantara Global Grup (BARONG Grup), yang akrab disapa Gus Lilur, menyebut situasi tersebut sebagai bentuk “selebrasi tanpa esensi”.
Ia mendesak Presiden Prabowo Subianto segera mengevaluasi bahkan mencopot Dirjen Bea Cukai tersebut dari jabatannya.
Sebagai pengusaha rokok, Gus Lilur mengaku memahami betul rekam jejak dan kepemimpinan Djaka Budhi Utama di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Menurutnya, pejabat setingkat direktur jenderal seharusnya menjadi pembantu Presiden dalam menjaga penerimaan negara, menertibkan tata kelola cukai, dan menyelamatkan uang negara. Bukan justru menjadi beban moral bagi pemerintahan.
“Kita ingin seluruh pembantu Presiden betul-betul membantu Presiden. Tapi saya melihat pembantu Presiden yang satu ini, Dirjen Bea Cukai, tidak membantu. Malah bikin malu Presiden,” tegas Gus Lilur dalam pernyataannya, Minggu (14/6/2026).
Gus Lilur menegaskan, kritiknya tidak lahir dari ruang kosong. Ia merujuk pada fakta persidangan yang terungkap di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap importasi barang pada 12 Juni 2026, Jaksa KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdakwa John Field, pemilik Blueray Cargo.
Dalam keterangan yang dibenarkan terdakwa, kode “BC1” dalam amplop cokelat yang diberikan secara berkala disebut merujuk kepada Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama.
Berdasarkan keterangan tersebut, setiap bulan kode “BC1” disebut berisi Rp3 miliar. Pemberian itu disebut berlangsung tujuh kali sejak Juli 2025 hingga Januari 2026, dengan total dugaan aliran dana mencapai Rp21 miliar.
Tidak hanya itu, pada 20 Mei 2026, Jaksa KPK juga mengungkap dugaan penerimaan suap sebesar 213.600 dolar Singapura atau setara hampir Rp3 miliar yang disebut mengalir kepada Djaka Budhi Utama.
Ironisnya, hanya berselang beberapa hari dari persidangan tersebut, Djaka Budhi Utama tampil di hadapan publik dalam konferensi pers.
Pada 9 Juni 2026, ia mengumumkan keberhasilan operasi gabungan Bea Cukai, PJR Polda Metro Jaya, dan Puspom TNI dalam menyita 8.944.800 batang rokok ilegal tanpa pita cukai di Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR) KM 35,8.
Nilai barang yang disita disebut mencapai Rp13,28 miliar, dengan potensi kerugian negara yang diklaim berhasil diselamatkan sebesar Rp8,66 miliar.