- BEM UI dan Kapolres Metro Jakarta Pusat berselisih mengenai status surat pemberitahuan demonstrasi di Bundaran HI baru-baru ini.
- Herlambang P. Wiratraman menilai sistem administrasi kepolisian masih sangat birokratis, manual, dan rentan terhadap praktik penyalahgunaan wewenang.
- Dosen UGM tersebut mendorong Polri melakukan pembenahan sistem pelayanan publik agar transparan dan menjamin hak konstitusional warga negara.
Suara.com - Polemik surat pemberitahuan aksi demonstrasi Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) di Bundaran HI kembali memantik kritik terhadap kinerja Polri.
Aparat Polri dinilai masih mengelola mekanisme penyampaian pendapat di muka umum secara birokratis dan minim transparansi.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Pusat menyebut pihaknya tidak menerima surat pemberitahuan aksi dari BEM UI terkait demonstrasi di Bundaran HI.
Pernyataan itu kemudian dibantah Ketua BEM UI yang menilai polisi justru membohongi rakyat karena surat pemberitahuan telah dikirimkan.
Melihat hal ini, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Herlambang P. Wiratraman, menilai persoalan tersebut memperlihatkan lemahnya sistem pelayanan publik di institusi kepolisian.
Menurutnya, mekanisme pemberitahuan aksi selama ini masih menyisakan banyak celah administratif.
"Formal pemberitahuan semacam ini berbasis UU 9 Tahun 1998, dan seringkali aparat kepolisian membuat celah hukum proses pemberitahuan formal aksi menjadi kompleks dan terlalu birokratis," kata Herlambang kepada Suara.com, Senin (15/6/2026).
Belum lagi menyoal standar penerimaan pemberitahuan aksi di tiap wilayah yang tidak seragam.
Situasi itu membuat polemik soal ada atau tidaknya surat pemberitahuan mudah diperdebatkan di lapangan.
"Standar pemberitahuan pun beragam, tergantung dinamika di tingkat lokal. Itu sebab, dalih yang disampaikan di lapangan kerap susah dibuktikan, karena sistemnya juga masih manual. 'Modal kertas'," ujarnya.
Herlambang mengkritik kualitas layanan publik Polri yang dinilai belum sebanding dengan anggaran besar yang dimiliki institusi tersebut.
Padahal semestinya kepolisian mampu menghadirkan sistem administrasi modern yang memudahkan warga menjalankan hak konstitusionalnya untuk menyampaikan pendapat di muka umum.
"Kualitas layanan publik polisi dengan dana besar yang dimiliki, masih jauh di bawah standar aplikasi gojek/grab, tidak punya sistem yang memudahkan warga untuk menjalankan hak konstitusional warga negara, khususnya kebebasan berpendapat, berekspresi san berkumpul," tegasnya.
Menurut dia, ketiadaan sistem yang transparan dan dapat diakses publik membuka ruang penyalahgunaan kewenangan di lapangan.
Dalam situasi tertentu, alasan surat pemberitahuan belum diterima kerap digunakan secara politis tanpa mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.
"Karena tidak ada sistem yang bisa dirujuk, gampang sekali disalahgunakan di lapangan," tandasnya.
Dalam kesempatan ini, ia mendorong Polri untuk melakukan pembenahan serius terhadap layanan publik dalam pengamanan aksi demonstrasi.
"Termasuk, transparan, berapa pengerahan aparat yang diupayakan atas pemberitahuan yang disampaikan. Siapa penanggung jawab, nomer kontaknya, mekanisme komplain bila ada kekerasan yang dilakukan anak buahnya," ujar dia.
Berbagai pembenahan birokrasi dan transparansi itu menjadi penting untuk mencegah praktik impunitas di tubuh kepolisian.
Tanpa perbaikan sistem, pola kekerasan aparat dalam pengamanan demonstrasi dinilai akan terus berulang tanpa pertanggungjawaban yang jelas.
"Sejauh belum ada upaya perbaikan kualitas layanan publik dalam institusi kepolisian, termasuk pembenahan birokrasi hukumnya, maka berbanding lurus dengan pola-pola kekerasan dan tiadanya pertanggungjawaban, atau impunitas," pungkasnya.