- Pelaku berinisial ANR membunuh nenek dan rekan kerjanya di Desa Patikraja, Banyumas, pada 11 dan 12 Juni 2026.
- Motif pembunuhan berencana tersebut didasari masalah ekonomi dan keinginan pelaku untuk menguasai harta benda milik kedua korban.
- Polisi menangkap pelaku di Banjarnegara dan menjeratnya dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Suara.com - Polisi mengungkap motif di balik pembunuhan dua perempuan di Desa Patikraja, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Pelaku berinisial ANR alias D (23) diduga menghabisi nyawa neneknya sendiri dan seorang rekan kerja karena masalah ekonomi serta keinginan menguasai harta korban.
Kapolresta Banyumas Kombes Petrus P. Silalahi mengatakan pembunuhan tersebut dilakukan secara terencana dalam dua tahap pada 11 dan 12 Juni 2026.
"Kami menyimpulkan bahwa perbuatan pembunuhan ini dilakukan secara terencana dan berlangsung dalam dua fase, yakni pada tanggal 11 dan 12 Juni 2026," kata Petrus dalam konferensi pers, Senin (15/6/2026).
Korban pertama adalah KA (80), warga Desa Patikraja yang merupakan nenek dari pihak ibu pelaku. Sementara korban kedua adalah AA (18), warga Purwokerto Selatan yang merupakan rekan kerja pelaku.
![Kapolresta Banyumas Kombes Petrus P. Silalahi mengatakan pembunuhan tersebut dilakukan secara terencana dalam dua tahap pada 11 dan 12 Juni 2026. [ANTARA]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/06/15/40692-petrus-p-silalahi.jpg)
Menurut Petrus, peristiwa bermula saat pelaku mendatangi rumah korban KA pada Kamis (11/6) sore untuk meminjam uang. Permintaan tersebut ditolak karena korban menyinggung utang pelaku yang belum dibayar.
"Tersangka kemudian menyampaikan keluh kesah terkait masalah ekonomi. Hal itu memicu emosi setelah korban membandingkan dengan cucu lainnya," ujarnya.
Pada malam harinya, setelah korban selesai menunaikan salat Isya, pelaku mengambil palu di rumah korban dan memukul korban hingga meninggal dunia.
Setelah itu, pelaku mengambil telepon genggam dan uang tunai Rp220 ribu milik korban.
Usai membunuh neneknya, pelaku menemui korban AA dan mengajaknya pergi ke kawasan Baturraden. Keduanya kemudian kembali ke rumah korban KA.
Pelaku sempat mengaku rumah tersebut milik orang tuanya. Namun korban AA mulai curiga setelah melihat seseorang tergeletak di ruang salat.
Pelaku kemudian membunuh korban kedua menggunakan palu yang sama.
"Tersangka kembali melakukan pembunuhan dan mengambil barang milik korban, termasuk telepon genggam dan perhiasan," kata Petrus.
Setelah kedua korban tewas, pelaku berusaha menghilangkan jejak dengan membersihkan bercak darah, memindahkan jenazah, dan mengirim pesan WhatsApp menggunakan ponsel korban kedua untuk mengelabui keluarga.
Saat warga mulai mencari keberadaan korban KA pada Jumat (12/6) pagi, pelaku memindahkan jasad korban pertama ke dalam sumur di dapur rumah dan menyembunyikan jasad korban kedua di gudang.
Namun aksinya terbongkar setelah warga menemukan salah satu korban di rumah tersebut. Pelaku kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor milik korban kedua.
Dalam pelarian, pelaku sempat membawa istri dan dua anaknya ke arah Cilacap serta mencoba menjual perhiasan milik korban.
Polisi akhirnya menangkap pelaku pada hari yang sama di Kecamatan Bawang, Kabupaten Banjarnegara.
Petrus menyebut pelaku bekerja sebagai petugas keamanan di salah satu pusat perbelanjaan di Purwokerto sejak Februari 2026 dan merupakan mantan narapidana kasus penganiayaan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara. (Antara)