- KPK melimpahkan perkara suap importasi barang di DJBC dengan tiga tersangka pejabat ke tahap penuntutan pada Juni 2026.
- Jaksa sedang menyusun dakwaan bagi Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
- Tiga pihak swasta dari PT Blueray Cargo didakwa menyuap pejabat Bea Cukai senilai puluhan miliar rupiah demi kelancaran impor.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) ke tahap penuntutan.
Tiga tersangka yang perkaranya telah dinyatakan lengkap (P-21) ialah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024–Januari 2026 Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan alias Ocoy.
"Penyidikannya sudah dianggap lengkap dan saat ini masuk di tahap penuntutan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (16/6/2026).
Budi menjelaskan, berkas ketiga tersangka telah memasuki tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sejak 4 Juni 2026. Saat ini, JPU tengah menyusun surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk disidangkan.
Sementara itu, berkas perkara untuk tersangka lain, yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC Budiman Bayu Prasojo, masih dalam tahap penyidikan.
"Ya, ini yang masih jalan di penyidikan satu tersangka untuk saudara BD (Budiman), ya. Sehingga pemanggilan saksi-saksi dalam proses penyidikan perkara untuk melengkapi berkas penyidikannya saudara BD," ujar Budi.
Dalam perkara yang sama, tiga tersangka dari pihak swasta telah lebih dulu menjalani proses persidangan dan kini berstatus sebagai terdakwa. Mereka adalah pemilik PT Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Cargo Andri, serta Manajer Operasional PT Blueray Cargo Dedy Kurniawan.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa John Field bersama dua terdakwa lainnya memberikan suap sebesar Rp61,3 miliar kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Selain uang, mereka juga diduga memberikan fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,845 miliar.
“Memberikan uang dengan jumlah keseluruhan Rp61.301.939.000 dalam bentuk mata uang Dollar Singapura (SGD) atau setidak-tidaknya sejumlah itu, dan pemberian berupa fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1.845.000.000 atau setidak-tidaknya sejumlah itu kepada pejabat di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan RI,” ungkap jaksa dalam surat dakwaan.
Menurut jaksa, suap tersebut diberikan agar proses pengeluaran barang impor milik PT Blueray Cargo dapat dipercepat dan lolos dari pengawasan kepabeanan.
Adapun pejabat Bea Cukai yang diduga menerima suap ialah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen, serta Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC.
Atas perbuatannya, John Field dan dua terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a juncto Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto ketentuan peralihan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 ayat (1) KUHP.