- Fitri Assiddikki mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK sebagai saksi kasus korupsi dana CSR Bank Indonesia dan OJK pada Senin.
- Penyidik KPK berencana mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut karena saksi tersebut telah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
- KPK menetapkan Heri Gunawan dan Satori sebagai tersangka kasus gratifikasi serta pencucian uang dana CSR BI dan OJK.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa model sekaligus mantan staf ahli anggota DPR RI Heri Gunawan, Fitri Assiddikki, tidak memenuhi panggilan penyidik pada Senin (15/6/2026).
Fitri sedianya diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan hingga sore hari Fitri belum hadir memenuhi panggilan penyidik.
"Sampai dengan sore ini, Saudara F tidak hadir. Nanti kami cek apakah penyidik mendapatkan konfirmasi atas ketidakhadiran tersebut atau tidak," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026).
Budi menjelaskan, pemeriksaan terhadap saksi penting dilakukan karena penyidik masih menelusuri aliran dana dari para tersangka kepada pihak-pihak lain.
Ini merupakan penjadwalan ulang untuk kedua kalinya bagi Fitri. Sebelumnya, ia juga tidak memenuhi panggilan penyidik KPK.
Karena itu, KPK membuka kemungkinan mengambil langkah hukum lebih lanjut apabila saksi dinilai tidak kooperatif.
"Ya, nanti kita akan pertimbangkan (upaya paksa). Tentu penyidik nanti akan mempertimbangkan sikap kooperatif atau tidaknya saksi, termasuk apakah ada konfirmasi atas ketidakhadiran tersebut. Semuanya akan dipertimbangkan oleh penyidik untuk langkah berikutnya," ujar Budi.
Kasus Dana CSR BI dan OJK
Sebelumnya, KPK menetapkan dua anggota DPR RI periode 2019–2024, yakni Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST), sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penggunaan dana CSR Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.
Satori merupakan politikus Partai NasDem, sedangkan Heri Gunawan berasal dari Partai Gerindra.
"Dua hari ke belakang, KPK menetapkan dua orang tersangka yaitu HG sebagai Anggota Komisi XI DPR RI 2019–2024 dan ST sebagai Anggota Komisi XI DPR RI 2019–2024," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (7/8/2025).
Dalam perkara ini, keduanya disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.