- Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan mengusulkan konsep Green Policing saat Dies Natalis ke-80 STIK Lemdiklat Polri pada Juni 2026.
- Konsep tersebut mengintegrasikan keamanan ekologis sebagai upaya preventif, represif, dan restoratif dalam menghadapi ancaman kerusakan lingkungan bagi stabilitas.
- Implementasi gagasan ini menuntut polisi bertransformasi menjadi penjaga peradaban melalui perlindungan keberlanjutan ekosistem demi menjamin keamanan manusia di masa depan.
Suara.com - Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menggaungkan konsep Green Policing dalam orasi ilmiah pada Dies Natalis ke-80 Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) Lemdiklat Polri, Rabu (17/6/2026).
Gagasan ini menempatkan polisi tidak hanya sebagai penjaga keamanan, tetapi juga pelindung keberlanjutan lingkungan dan peradaban.
Dalam forum bertema Pemolisian Demokrasi dan Reformasi Kultural untuk Meraih Kepercayaan Publik di Era Digital, Herry menegaskan perlunya perubahan paradigma kepolisian.
Menurutnya, ancaman keamanan kini tidak lagi sebatas kejahatan konvensional, tetapi juga mencakup krisis ekologis.
“Green Policing adalah evolusi dari gagasan keamanan itu sendiri, dari state security menuju human security, dan kini ecological security,” ujar Herry dalam orasinya.
Ia menjelaskan, perubahan iklim, kebakaran hutan dan lahan, pencemaran, hingga hilangnya keanekaragaman hayati telah menjadi ancaman nyata bagi stabilitas sosial.
Karena itu, pendekatan keamanan harus mampu mengintegrasikan aspek lingkungan secara menyeluruh.
Pengalaman bertugas di Riau menjadi dasar kuat gagasan tersebut.
Provinsi dengan ekosistem gambut luas itu menghadapi berbagai persoalan serius seperti karhutla, pembalakan liar, hingga pertambangan ilegal.
“Angka kelembapan gambut bisa menjadi sinyal keamanan. Data ekologis harus dipandang sama pentingnya dengan data kriminal,” kata lulusan Akpol 1996 tersebut.
Herry memaparkan, Green Policing dibangun di atas tiga pilar utama.
Pertama, pendekatan preventif melalui edukasi dan literasi lingkungan, termasuk program Satkamling Hijau dan kampanye publik.
Kedua, pendekatan represif dengan memperkuat penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan.
Ketiga, pendekatan restoratif melalui pemulihan ekosistem seperti reboisasi dan rehabilitasi daerah aliran sungai.
Ia juga menyoroti Program JALUR (Jelajah Riau untuk Rakyat) sebagai implementasi nyata konsep tersebut.
Program ini mengintegrasikan layanan kesehatan, pendidikan, dan pelestarian lingkungan di wilayah sungai.
Menurut Herry, Green Policing merupakan bentuk kontrak sosial baru antara polisi, masyarakat, dan lingkungan.
Ke depan, polisi dituntut bertransformasi menjadi penjaga keberlanjutan ekologis atau eco-stewards.
“Ancaman terbesar terhadap stabilitas sosial di masa depan lahir dari kerusakan ekologis,” ujarnya.
Menutup orasinya, Herry menegaskan bahwa menjaga lingkungan sama dengan menjaga masa depan manusia.
“Jika polisi mampu berdiri di garis depan perjuangan itu, maka polisi bukan sekadar penegak hukum, tetapi penjaga peradaban,” tegasnya.
Ia menambahkan, konsep ini merupakan pengembangan dari program Presisi yang digagas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.