Peradi Otto Digugat Lagi, Gugatan PMH Resmi Masuk PN Jakarta Timur

Galih Prasetyo

Rabu, 17 Juni 2026 | 06:00 WIB
Peradi Otto Digugat Lagi, Gugatan PMH Resmi Masuk PN Jakarta Timur
Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (7/11/2025). [Suara.com/Novian]
baca 10 detik
  • Advokat Bayu Anugerah menggugat Otto Hasibuan dan Presiden RI ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 17 Juni 2026.
  • Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dilayangkan karena Otto Hasibuan diduga melanggar aturan rangkap jabatan sebagai pejabat negara dan pimpinan organisasi.
  • Penggugat menuntut Otto nonaktif dari jabatannya serta menyatakan masa jabatan dan perubahan AD/ART PERADI adalah cacat hukum.

Suara.com - Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) yang dipimpin Otto Hasibuan kembali menghadapi gugatan hukum.

Kali ini, gugatan dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur oleh advokat asal Jambi, Bayu Anugerah.

Gugatan tersebut didaftarkan pada Rabu, 17 Juni 2026 melalui kuasa hukum dari Kantor Advokat Irfan Maulana & Partners.

Dasar hukum yang digunakan mengacu pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Tak hanya Otto Hasibuan sebagai Tergugat I, Presiden Republik Indonesia juga turut digugat sebagai Tergugat II.

Presiden dinilai lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pejabat negara di bawah kewenangannya.

Kuasa hukum penggugat, Irfan Maulana Muharam, menyebut langkah hukum ini diambil karena adanya dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan secara terbuka.

“Tergugat I tetap aktif menjabat sebagai Ketua Umum DPN PERADI meski telah berstatus sebagai pejabat negara sejak 21 Oktober 2024,” ujarnya.

Menurutnya, kondisi tersebut melanggar sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final dan mengikat.

baca juga

Salah satunya adalah Putusan MK Nomor 91/PUU-XX/2022 yang membatasi masa jabatan pimpinan organisasi advokat maksimal dua periode.

Selain itu, Putusan MK Nomor 183/PUU-XXII/2024 mewajibkan pejabat negara untuk nonaktif dari jabatan organisasi.

Sementara Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025 melarang rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri, terutama pada organisasi yang menerima pendanaan dari APBN atau APBD.

Irfan menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk pembangkangan terhadap hukum.

“Putusan Mahkamah Konstitusi memiliki kedudukan setara undang-undang. Narasi bahwa putusan MK tidak dapat dieksekusi adalah menyesatkan,” tegasnya.

Dalam gugatan provisi, penggugat meminta majelis hakim memerintahkan Otto Hasibuan untuk nonaktif sementara sebagai Ketua Umum DPN PERADI.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko

Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:14 WIB

Otto Hasibuan Digugat! Jabatan Wamenko dan Ketum PERADI Dinilai Tabrak Putusan MK

Otto Hasibuan Digugat! Jabatan Wamenko dan Ketum PERADI Dinilai Tabrak Putusan MK

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:54 WIB

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

RUU Advokat Dibahas, Usulan Dewan Pengawas hingga Standar Nasional Jadi Sorotan DPR

RUU Advokat Dibahas, Usulan Dewan Pengawas hingga Standar Nasional Jadi Sorotan DPR

News | Senin, 20 April 2026 | 17:17 WIB

Terkini

Mahfud MD Klarifikasi Video Viral 'Reformasi Jilid 2' di Agustus Ini, Ini Fakta di Baliknya

Mahfud MD Klarifikasi Video Viral 'Reformasi Jilid 2' di Agustus Ini, Ini Fakta di Baliknya

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 11:53 WIB

BPS Ungkap Biang Kerok RI Deflasi Juli 2026

BPS Ungkap Biang Kerok RI Deflasi Juli 2026

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 11:51 WIB

Berlatar London Abad ke-19, Film ke-46 Doraemon Tayang Musim Semi 2027

Berlatar London Abad ke-19, Film ke-46 Doraemon Tayang Musim Semi 2027

Your Say | Senin, 03 Agustus 2026 | 11:50 WIB

Siapkah Indonesia Terapkan E-Voting di Pemilu 2029? Ini Syarat Mutlak dari Komisi II DPR RI

Siapkah Indonesia Terapkan E-Voting di Pemilu 2029? Ini Syarat Mutlak dari Komisi II DPR RI

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 11:48 WIB

Sayembara Tangkap Begal Disorot, Kini Dedi Mulyadi Ajak Warga Buru Penjual Tramadol

Sayembara Tangkap Begal Disorot, Kini Dedi Mulyadi Ajak Warga Buru Penjual Tramadol

Jabar | Senin, 03 Agustus 2026 | 11:47 WIB

Ekspor Komoditas Mengandung Logam Tanah Jarang  Diizinkan Kembali, Aturan Masih Disusun

Ekspor Komoditas Mengandung Logam Tanah Jarang Diizinkan Kembali, Aturan Masih Disusun

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 11:44 WIB

Komisi II: Relaksasi Belanja Pegawai Lebih 30 Persen Masih Diperbolehkan

Komisi II: Relaksasi Belanja Pegawai Lebih 30 Persen Masih Diperbolehkan

DPR | Senin, 03 Agustus 2026 | 11:43 WIB

Daya Beli Masyarakat Rontok, RI Alami Deflasi 0,14 Persen

Daya Beli Masyarakat Rontok, RI Alami Deflasi 0,14 Persen

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 11:43 WIB

Ibu Hamil Tewas Dibom Israel di Gaza, Nyawa Satu Keluarganya Juga Melayang

Ibu Hamil Tewas Dibom Israel di Gaza, Nyawa Satu Keluarganya Juga Melayang

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 11:43 WIB

Polda Metro Terapkan Rekayasa Lalu Lintas Saat PM Thailand Melintas, Ini Daftar Jalannya

Polda Metro Terapkan Rekayasa Lalu Lintas Saat PM Thailand Melintas, Ini Daftar Jalannya

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 11:42 WIB

×