Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko

Bangun Santoso

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:14 WIB
Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko
Advokat Otto Hasibuan menyapa wartawan setibanya di kediaman Presiden Terpilih Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2024). [ANTARA FOTO/Fauzan/YU]
baca 10 detik
  • Tiga perwakilan masyarakat menggugat Otto Hasibuan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 9 Juni 2026 terkait rangkap jabatan.
  • Gugatan menuntut kepatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang pimpinan organisasi advokat merangkap status sebagai pejabat negara tersebut.
  • Penggugat mendesak Presiden Prabowo mengambil langkah administratif tegas untuk menjaga independensi serta supremasi hukum dalam jajaran pemerintahan Indonesia.

Suara.com - Gelombang keberatan masyarakat terhadap rangkap jabatan di jajaran kabinet pemerintahan baru mulai bergulir ke ranah hukum.

Advokat senior, Otto Hasibuan, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas), resmi menjadi objek gugatan warga negara atau citizen lawsuit.

Gugatan ini dilayangkan oleh tiga perwakilan masyarakat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (9/6/2026) hari ini.

Tiga penggugat yang mengatasnamakan kepentingan publik tersebut terdiri dari berbagai latar belakang profesi.

Mereka adalah Andi M Ashari Makkasau, S.H., M.H., yang merupakan seorang advokat aktif, serta dua orang mahasiswa yakni Ilham Pransetyo dan Iskan Habibi.

Materi gugatan ini adalah status ganda Otto Hasibuan yang masih menjabat sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) di tengah tugasnya sebagai pejabat negara.

Dalam berkas gugatannya, para penggugat mendesak agar Otto Hasibuan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, khususnya terkait integritas penyelenggara negara.

Mereka merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 91/PUU-XX/2022 dan nomor 183-PUU-XXII/2024.

Putusan tersebut secara spesifik mengatur mengenai larangan perangkapan jabatan bagi pimpinan organisasi advokat ketika mereka mengemban status sebagai Pejabat Negara.

baca juga

Berdasarkan pertimbangan MK, pimpinan organisasi advokat memiliki kewajiban mutlak untuk non-aktif dari jabatannya demi menjaga independensi profesi.

“Kami meminta Presiden Prabowo juga menerbitkan kebijakan atau regulasi yang mewajibkan Prof Otto Hasibuan untuk tidak merangkap jabatan secara bersamaan sebagai penyelenggara negara yakni Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia dan Pimpinan Organisasi Advokat,” jelas penggugat Andi M Ashari Makkasau dalam keterangannya.

Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap jalannya pemerintahan.

Andi M Ashari Makkasau menekankan bahwa Presiden Prabowo Subianto sebagai pemegang kekuasaan tertinggi harus mengambil sikap tegas.

Jika regulasi mengenai larangan rangkap jabatan tersebut tidak segera diterbitkan atau dipatuhi, penggugat meminta agar Presiden mengambil langkah administratif yang lebih drastis terhadap posisi Otto Hasibuan di kementerian.

“Menonaktifkan Otto Hasibuan sebagai penyelenggara negara yakni Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia,” ucap dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Otto Hasibuan Digugat! Jabatan Wamenko dan Ketum PERADI Dinilai Tabrak Putusan MK

Otto Hasibuan Digugat! Jabatan Wamenko dan Ketum PERADI Dinilai Tabrak Putusan MK

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:54 WIB

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

RUU Advokat Dibahas, Usulan Dewan Pengawas hingga Standar Nasional Jadi Sorotan DPR

RUU Advokat Dibahas, Usulan Dewan Pengawas hingga Standar Nasional Jadi Sorotan DPR

News | Senin, 20 April 2026 | 17:17 WIB

Diduga Hasut dan Provokasi Terkait Video JK, Ade Armando dan Permadi Arya Dilaporkan ke Polisi

Diduga Hasut dan Provokasi Terkait Video JK, Ade Armando dan Permadi Arya Dilaporkan ke Polisi

News | Senin, 20 April 2026 | 15:01 WIB

Ketua Umum Peradi Profesional Pimpin Pengukuhan Guru Besar Hukum Kepailitan di Universitas Jayabaya

Ketua Umum Peradi Profesional Pimpin Pengukuhan Guru Besar Hukum Kepailitan di Universitas Jayabaya

News | Rabu, 15 April 2026 | 17:05 WIB

Gebrakan Pablo Benua: Donasi Rp1 Miliar untuk Bangun Sekolah Hukum di Indonesia Timur

Gebrakan Pablo Benua: Donasi Rp1 Miliar untuk Bangun Sekolah Hukum di Indonesia Timur

Entertainment | Selasa, 14 April 2026 | 17:41 WIB

Peradi Profesional Resmi Dideklarasikan, Santuni 1.250 Anak Yatim di Jakarta

Peradi Profesional Resmi Dideklarasikan, Santuni 1.250 Anak Yatim di Jakarta

News | Kamis, 05 Maret 2026 | 16:00 WIB

Terkini

Waspada Hujan Lebat Sore hingga Malam, Semarang Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

Waspada Hujan Lebat Sore hingga Malam, Semarang Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

Jawa Tengah | Selasa, 27 Oktober 2026 | 08:19 WIB

Sinyal Damai Iran Redam Lonjakan Harga Minyak Dunia

Sinyal Damai Iran Redam Lonjakan Harga Minyak Dunia

Bisnis | Selasa, 27 Oktober 2026 | 08:06 WIB

Asing Cabut Dana, Masih Amankah Berinvestasi di IHSG?

Asing Cabut Dana, Masih Amankah Berinvestasi di IHSG?

Bisnis | Selasa, 27 Oktober 2026 | 08:05 WIB

Dua Tahun dalam Teror: Anak Perempuan di Pati Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah dan Kakak Tiri

Dua Tahun dalam Teror: Anak Perempuan di Pati Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah dan Kakak Tiri

Jawa Tengah | Selasa, 27 Oktober 2026 | 08:03 WIB

Musik, Gaya, dan Energi Gen Z! no na Hadirkan Keseruan Baru dalam Shopee 11.11 Big Sale

Musik, Gaya, dan Energi Gen Z! no na Hadirkan Keseruan Baru dalam Shopee 11.11 Big Sale

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 08:00 WIB

Ulasan Film Uniform: Dilema Antara Integritas Seragam dan Urusan Hati

Ulasan Film Uniform: Dilema Antara Integritas Seragam dan Urusan Hati

Your Say | Selasa, 27 Oktober 2026 | 08:00 WIB

14,3 Ton Bahan Semai Dihabiskan untuk Atasi Karhutla, Hujan Belum Turun di Kalteng

14,3 Ton Bahan Semai Dihabiskan untuk Atasi Karhutla, Hujan Belum Turun di Kalteng

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 07:56 WIB

Tetangga Syok Pria Pendiam di Gang Tentrem Madiun Jadi Otak Pembunuhan Sadis Ibu-Anak

Tetangga Syok Pria Pendiam di Gang Tentrem Madiun Jadi Otak Pembunuhan Sadis Ibu-Anak

Jatim | Selasa, 27 Oktober 2026 | 07:55 WIB

Mahasiswa Geruduk DPRD Riau, Minta Keadilan untuk Korban Karhutla

Mahasiswa Geruduk DPRD Riau, Minta Keadilan untuk Korban Karhutla

Riau | Selasa, 27 Oktober 2026 | 07:55 WIB

Pemerintah Pangkas Pasokan Gas, Akankah Singapura Balas Stop Ekspor Pertalite ke Indonesia?

Pemerintah Pangkas Pasokan Gas, Akankah Singapura Balas Stop Ekspor Pertalite ke Indonesia?

Bisnis | Selasa, 27 Oktober 2026 | 07:50 WIB

×