- Pengurus PERADI Profesional resmi dilantik di Fairmont Hotel Jakarta pada Jumat, 8 Mei 2026, untuk meningkatkan integritas advokat.
- Organisasi ini telah memperoleh legitimasi negara melalui Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia sejak 27 Januari 2026 yang lalu.
- PERADI Profesional memperluas jaringan kolaborasi strategis dan mereformasi pendidikan advokat guna mengatasi kesenjangan antara teori serta praktik lapangan.
Suara.com - Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI Profesional) resmi dikukuhkan melalui pelantikan pengurus yang digelar Jumat (8/5/2026) di Fairmont Hotel Jakarta.
Pengukuhan ini menandai babak baru upaya peningkatan kualitas dan integritas profesi advokat di Indonesia.
Momentum ini tidak sekadar seremoni organisasi, tetapi menjadi sinyal kuat hadirnya standar baru dalam praktik advokat di tengah lanskap hukum yang semakin kompleks, dinamis, dan menuntut profesionalisme tinggi.
Ketua Umum PERADI Profesional Prof Dr Harris Arthur Haedar SH, MH menegaskan, organisasi ini telah memperoleh legitimasi penuh dari negara melalui Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0000086.AH.01.07.TAHUN 2026 yang ditetapkan pada 27 Januari 2026.
“PERADI Profesional hadir bukan untuk menciptakan fragmentasi organisasi advokat, melainkan untuk memperkuat ekosistem profesi hukum melalui standar yang lebih adaptif, modern, dan berorientasi pada kualitas,” kata Prof Harris.
Ekspansi Cepat, Konsolidasi Nasional
Dalam waktu singkat sejak berdiri, PERADI Profesional menunjukkan akselerasi yang signifikan di tingkat nasional.
Sebagai bagian dari penguatan kelembagaan, PERADI Profesional sudah menandatangani sejumlah Nota Kesepahaman (MoU) dengan berbagai pihak strategis, mulai dari kementerian, perguruan tinggi, hingga sektor perbankan.
Hingga saat ini, organisasi telah menjalin kerja sama dengan 39 perguruan tinggi di seluruh Indonesia, membentuk kepengurusan di 30 provinsi, mengembangkan sinergi dengan 6 kementerian/lembaga negara dan menjalin kemitraan dengan 2 institusi perbankan.
Langkah ini menegaskan posisi advokat tidak lagi berdiri sendiri, tetapi menjadi bagian dari ekosistem hukum yang terintegrasi dengan dunia pendidikan, kebijakan publik, dan sektor ekonomi.
Dorong Reformasi Pendidikan Advokat
Salah satu fokus utama PERADI Profesional adalah pembaruan sistem pendidikan advokat.
Melalui evaluasi terhadap implementasi Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), organisasi ini menghadirkan pendekatan baru melalui Program Pendidikan Advokat (PPA).
Program ini dirancang untuk melahirkan advokat yang tidak hanya memenuhi syarat administratif, tetapi juga memiliki kesiapan praktik yang kuat, kompetensi profesional yang terukur dan integritas tinggi dalam penegakan hukum
Dengan pendekatan ini, PERADI Profesional ingin menjawab tantangan utama profesi advokat: kesenjangan antara teori dan praktik di lapangan.