- Advokat Bayu Anugerah menggugat Otto Hasibuan dan Presiden RI ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 17 Juni 2026.
- Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dilayangkan karena Otto Hasibuan diduga melanggar aturan rangkap jabatan sebagai pejabat negara dan pimpinan organisasi.
- Penggugat menuntut Otto nonaktif dari jabatannya serta menyatakan masa jabatan dan perubahan AD/ART PERADI adalah cacat hukum.
Suara.com - Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) yang dipimpin Otto Hasibuan kembali menghadapi gugatan hukum.
Kali ini, gugatan dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur oleh advokat asal Jambi, Bayu Anugerah.
Gugatan tersebut didaftarkan pada Rabu, 17 Juni 2026 melalui kuasa hukum dari Kantor Advokat Irfan Maulana & Partners.
Dasar hukum yang digunakan mengacu pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Tak hanya Otto Hasibuan sebagai Tergugat I, Presiden Republik Indonesia juga turut digugat sebagai Tergugat II.
Presiden dinilai lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pejabat negara di bawah kewenangannya.
Kuasa hukum penggugat, Irfan Maulana Muharam, menyebut langkah hukum ini diambil karena adanya dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan secara terbuka.
“Tergugat I tetap aktif menjabat sebagai Ketua Umum DPN PERADI meski telah berstatus sebagai pejabat negara sejak 21 Oktober 2024,” ujarnya.
Menurutnya, kondisi tersebut melanggar sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final dan mengikat.
Salah satunya adalah Putusan MK Nomor 91/PUU-XX/2022 yang membatasi masa jabatan pimpinan organisasi advokat maksimal dua periode.
Selain itu, Putusan MK Nomor 183/PUU-XXII/2024 mewajibkan pejabat negara untuk nonaktif dari jabatan organisasi.
Sementara Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025 melarang rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri, terutama pada organisasi yang menerima pendanaan dari APBN atau APBD.
Irfan menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk pembangkangan terhadap hukum.
“Putusan Mahkamah Konstitusi memiliki kedudukan setara undang-undang. Narasi bahwa putusan MK tidak dapat dieksekusi adalah menyesatkan,” tegasnya.
Dalam gugatan provisi, penggugat meminta majelis hakim memerintahkan Otto Hasibuan untuk nonaktif sementara sebagai Ketua Umum DPN PERADI.
Selain itu, Presiden juga diminta memberhentikan sementara Otto dari jabatan Wakil Menteri guna mencegah konflik kepentingan.
Pada pokok perkara, penggugat meminta pengadilan menyatakan masa jabatan serta perubahan AD/ART PERADI yang memperpanjang kepemimpinan tergugat sebagai cacat hukum.
Penggugat juga menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp4 juta terkait biaya sumpah advokat.
Perkara ini turut melibatkan sejumlah pihak sebagai turut tergugat, termasuk DPN PERADI, DPC PERADI Jambi, notaris terkait, serta Menteri Hukum Republik Indonesia.