Peradi Otto Digugat Lagi, Gugatan PMH Resmi Masuk PN Jakarta Timur

Galih Prasetyo

Rabu, 17 Juni 2026 | 06:00 WIB
Peradi Otto Digugat Lagi, Gugatan PMH Resmi Masuk PN Jakarta Timur
Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (7/11/2025). [Suara.com/Novian]
baca 10 detik
  • Advokat Bayu Anugerah menggugat Otto Hasibuan dan Presiden RI ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 17 Juni 2026.
  • Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dilayangkan karena Otto Hasibuan diduga melanggar aturan rangkap jabatan sebagai pejabat negara dan pimpinan organisasi.
  • Penggugat menuntut Otto nonaktif dari jabatannya serta menyatakan masa jabatan dan perubahan AD/ART PERADI adalah cacat hukum.

Suara.com - Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) yang dipimpin Otto Hasibuan kembali menghadapi gugatan hukum.

Kali ini, gugatan dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur oleh advokat asal Jambi, Bayu Anugerah.

Gugatan tersebut didaftarkan pada Rabu, 17 Juni 2026 melalui kuasa hukum dari Kantor Advokat Irfan Maulana & Partners.

Dasar hukum yang digunakan mengacu pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Tak hanya Otto Hasibuan sebagai Tergugat I, Presiden Republik Indonesia juga turut digugat sebagai Tergugat II.

Presiden dinilai lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pejabat negara di bawah kewenangannya.

Kuasa hukum penggugat, Irfan Maulana Muharam, menyebut langkah hukum ini diambil karena adanya dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan secara terbuka.

“Tergugat I tetap aktif menjabat sebagai Ketua Umum DPN PERADI meski telah berstatus sebagai pejabat negara sejak 21 Oktober 2024,” ujarnya.

Menurutnya, kondisi tersebut melanggar sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final dan mengikat.

baca juga

Salah satunya adalah Putusan MK Nomor 91/PUU-XX/2022 yang membatasi masa jabatan pimpinan organisasi advokat maksimal dua periode.

Selain itu, Putusan MK Nomor 183/PUU-XXII/2024 mewajibkan pejabat negara untuk nonaktif dari jabatan organisasi.

Sementara Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025 melarang rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri, terutama pada organisasi yang menerima pendanaan dari APBN atau APBD.

Irfan menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk pembangkangan terhadap hukum.

“Putusan Mahkamah Konstitusi memiliki kedudukan setara undang-undang. Narasi bahwa putusan MK tidak dapat dieksekusi adalah menyesatkan,” tegasnya.

Dalam gugatan provisi, penggugat meminta majelis hakim memerintahkan Otto Hasibuan untuk nonaktif sementara sebagai Ketua Umum DPN PERADI.

Selain itu, Presiden juga diminta memberhentikan sementara Otto dari jabatan Wakil Menteri guna mencegah konflik kepentingan.

Pada pokok perkara, penggugat meminta pengadilan menyatakan masa jabatan serta perubahan AD/ART PERADI yang memperpanjang kepemimpinan tergugat sebagai cacat hukum.

Penggugat juga menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp4 juta terkait biaya sumpah advokat.

Perkara ini turut melibatkan sejumlah pihak sebagai turut tergugat, termasuk DPN PERADI, DPC PERADI Jambi, notaris terkait, serta Menteri Hukum Republik Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko

Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:14 WIB

Otto Hasibuan Digugat! Jabatan Wamenko dan Ketum PERADI Dinilai Tabrak Putusan MK

Otto Hasibuan Digugat! Jabatan Wamenko dan Ketum PERADI Dinilai Tabrak Putusan MK

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:54 WIB

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

RUU Advokat Dibahas, Usulan Dewan Pengawas hingga Standar Nasional Jadi Sorotan DPR

RUU Advokat Dibahas, Usulan Dewan Pengawas hingga Standar Nasional Jadi Sorotan DPR

News | Senin, 20 April 2026 | 17:17 WIB

Terkini

Putusan MK soal MBG Sarat Kompromi Politik, Bukan Murni Pertimbangan Hukum

Putusan MK soal MBG Sarat Kompromi Politik, Bukan Murni Pertimbangan Hukum

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:56 WIB

Siswa Madrasah di Pati Patah Jari Usai Di-Bully, Pengakuan Keluarga dan Sekolah Bertentangan

Siswa Madrasah di Pati Patah Jari Usai Di-Bully, Pengakuan Keluarga dan Sekolah Bertentangan

Jawa Tengah | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:55 WIB

GPFE 2026: Perkuat Kolaborasi Pengadaan, Dorong TKDN, dan Dukung Program Prioritas Nasional

GPFE 2026: Perkuat Kolaborasi Pengadaan, Dorong TKDN, dan Dukung Program Prioritas Nasional

Jogja | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:52 WIB

DPR Soroti Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2: Jangan Ada Toleransi untuk Kapal Tak Laik

DPR Soroti Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2: Jangan Ada Toleransi untuk Kapal Tak Laik

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:50 WIB

Sidak Suryakencana, Wakil Wali Kota Bogor Bongkar Setoran Jukir Cuan Hingga Rp480 Ribu Sehari

Sidak Suryakencana, Wakil Wali Kota Bogor Bongkar Setoran Jukir Cuan Hingga Rp480 Ribu Sehari

Bogor | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:48 WIB

Ledakan Guncang Bogor di Depan Hotel Pemain Vietnam Jelang Lawan Timnas Indonesia

Ledakan Guncang Bogor di Depan Hotel Pemain Vietnam Jelang Lawan Timnas Indonesia

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:43 WIB

Bahlil Pastikan BBM Subsidi Tak Naik Meski Harga Minyak Dunia Berfluktuasi

Bahlil Pastikan BBM Subsidi Tak Naik Meski Harga Minyak Dunia Berfluktuasi

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:43 WIB

Saham Tempo (TMPO) Terbang 35 Persen Sentuh ARA, Investor Bertaruh Isu Demo Agustus?

Saham Tempo (TMPO) Terbang 35 Persen Sentuh ARA, Investor Bertaruh Isu Demo Agustus?

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:43 WIB

Skema Pagar Dedie Rachim Bikin Waswas, Warga RE Martadinata Minta JPO Dulu Sebelum Ditutup

Skema Pagar Dedie Rachim Bikin Waswas, Warga RE Martadinata Minta JPO Dulu Sebelum Ditutup

Bogor | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:42 WIB

Pipa PAM JAYA Bocor di Antasari, Ganggu Suplai Air 18 Kelurahan di Jakarta Selatan

Pipa PAM JAYA Bocor di Antasari, Ganggu Suplai Air 18 Kelurahan di Jakarta Selatan

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:38 WIB

×