- Aktivis KontraS, Andrie Yunus, masih dalam perlindungan LPSK karena mengalami luka terbuka pasca serangan penyiraman air keras.
- LPSK memberikan perlindungan selama enam bulan untuk menjaga keamanan dan meminimalisir risiko infeksi pada kondisi fisik Andrie.
- Empat personel BAIS TNI telah divonis bersalah oleh Pengadilan Militer Jakarta atas tindak penganiayaan terhadap Andrie Yunus.
Sebelumnya, KontraS menyebut kondisi Andrie menunjukkan perkembangan positif setelah menjalani fisioterapi selama sebulan terakhir. Andrie kini sudah bisa mandi dan makan sendiri tanpa bantuan orang lain.
Pemulihan itu dilakukan untuk mengembalikan fungsi motorik tubuh yang sempat terganggu akibat operasi dan cedera pada saraf serta otot.
Meski telah menjalani rawat jalan, Andrie masih menunggu kemungkinan operasi lanjutan pada mata kanannya yang diperkirakan dilakukan pada Agustus 2026.
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie sendiri telah memasuki tahap putusan.
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman kepada empat personel BAIS TNI yang terbukti melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Sersan Dua Edi Sudarko divonis tiga tahun penjara dan dipecat dari dinas militer. Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi dihukum dua tahun enam bulan penjara serta pemecatan.
Sementara Kapten Nandala Dwi Prasetya divonis dua tahun penjara dan Letnan Satu Sami Lakka satu tahun enam bulan penjara.