- Evita Zai, buruh disabilitas tuli wicara, mengalami pemerkosaan di perkebunan sawit pada November 2025 namun penyelidikan kepolisian terhambat kendala komunikasi.
- Penyidik sempat kesulitan menetapkan tersangka karena minimnya bukti dan ketidakmampuan memahami metode komunikasi khusus yang digunakan korban.
- Ahli komunikasi disabilitas mendampingi korban menerjemahkan gestur sebagai kesaksian sah agar proses hukum berjalan tanpa hambatan bagi penyandang disabilitas.
Suara.com - Proses hukum kasus pemerkosaan terhadap buruh harian lepas penyandang disabilitas tuli wicara, Evita Zai atau EZ (19), sempat terhambat cukup lama karena kendala komunikasi antara korban dan penyidik kepolisian di daerah.
EZ mengalami rudapaksa saat bekerja di perkebunan sawit seluas delapan hektare pada November 2025 lalu. Namun, hingga saat ini, proses penyelidikan terkesan berjalan di tempat.
Koordinator Koalisi Buruh Sawit (KBS), Ismet Inoni, mengungkapkan bahwa penyidik mengalami kesulitan menetapkan tersangka dengan alasan minimnya saksi dan bukti formal.
"Polisinya ini dia tidak bisa memahami situasi korban, dan mengakibatkan karena tidak adanya saksi, tidak adanya bukti-bukti yang kuat menurut kepolisian, maka penetapan tersangka jadi lambat sampai hari ini," kata Ismet Inoni saat ditemui di Komnas HAM, Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Kondisi korban kian sulit karena ia tidak bisa membaca maupun menulis. Direktur Trade Union Rights Centre (TURC), Surya Chandra, menyebut bahasa isyarat EZ bersifat sangat personal dan hanya dimengerti oleh orang-orang terdekatnya, sehingga tidak dapat langsung dipahami dalam prosedur hukum yang kaku.
"Korban EZ ini orang Nias, tidak bisa baca tulis, jadi tidak bisa bahasa Indonesia. Cuma keluarga yang mengerti
![Konferensi pers kasus pemerkosaan di perusahaan perkebunan sawit. [Suara.com/Tiara]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/06/17/11707-konferensi-pers-kasus-pemerkosaan-di-perusahaan-perkebunan-sawit.jpg)
bahasa isyarat versi dia. Jadi, kami mengundang ahli komunikasi disabilitas, Mas Fauzi ini, untuk membantu," tutur Surya dalam kesempatan terpisah.
Kehadiran Dr. Muhammad Fauzi, ahli komunikasi disabilitas dari Universitas Esa Unggul yang juga merupakan penyandang tuli, membawa titik terang.
Melalui analisis gestur, Fauzi mendampingi korban untuk menerjemahkan kronologi kejadian secara terperinci. Salah satunya ketika EZ menggunakan gerakan sikunya untuk mengenali foto terduga pelaku secara presisi.
Menurut Fauzi, dalam budaya komunikasi tuli, gestur dan ekspresi wajah merupakan bentuk kesaksian yang sah dan setara dengan bahasa verbal.
"Korban memiliki simbol-simbol ekspresi dan gestur yang dijadikan sebuah kalimat, sebuah testimoni yang benar-benar harus diakui kebenarannya," ujar Fauzi.
Ia menegaskan bahwa hambatan dalam penyelesaian kasus ini murni merupakan kelalaian institusi hukum yang belum ramah terhadap kelompok penyandang disabilitas ganda.
"Kegagalan yang terjadi bukanlah kegagalan korban untuk menyampaikan apa yang dialaminya, melainkan kegagalan sistem dalam menyediakan mekanisme yang aksesibel untuk mendengar dan memahami suara korban," tegas Fauzi.
Kini, koalisi masyarakat sipil mendesak aparat penegak hukum untuk mengadopsi analisis gestur tersebut sebagai dokumen kebenaran materiil agar hambatan komunikasi tidak lagi menjadi celah impunitas bagi pelaku kekerasan seksual.