- Menteri HAM Natalius Pigai mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp492,9 miliar untuk operasional dan gaji 500 pegawai baru.
- Komisi XIII DPR RI menolak tambahan dana dukungan manajemen karena dinilai tidak memprioritaskan pelayanan publik bagi masyarakat.
- DPR menyetujui tambahan anggaran Rp224,9 miliar khusus untuk program pemajuan dan penegakan HAM serta pagu indikatif kementerian.
Suara.com - Komisi XIII DPR RI memberikan respons kritis terhadap usulan tambahan anggaran tahun 2027 sebesar Rp492,9 miliar yang diajukan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai.
Dalam rapat kerja yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2026), pimpinan dan anggota komisi menyoroti komposisi anggaran yang dinilai terlalu besar untuk urusan manajemen dibandingkan pelayanan publik.
Sebelumnya, Menteri HAM Natalius Pigai menjelaskan bahwa pagu indikatif sebesar Rp728,1 miliar dari Kementerian Keuangan saat ini belum mencukupi. Ia mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp492.900.376.000 untuk menopang operasional kementerian, termasuk gaji bagi 500 pegawai baru yang telah direkrut.
"Tahun ini kami sudah rekrut 500 orang, tapi dalam pagu indikatif tidak dikasih uang oleh Kementerian Keuangan," ujar Pigai.
Ia merinci bahwa tambahan anggaran tersebut akan dibagi menjadi dua pos besar, yakni Rp224,9 miliar untuk program pemajuan dan penegakan HAM serta Rp267,9 miliar untuk dukungan manajemen, termasuk gaji dan tunjangan.
Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menyayangkan mekanisme pengajuan tambahan anggaran yang dinilai mendadak di tengah rapat. Ia menyebut langkah tersebut sebagai tindakan yang "tricky".
"Kenapa baru diusulkan di dalam rapat? Gimana mau bahasnya? Kami sudah minta untuk niat baik," ujar Willy.
Meski mengapresiasi semangat pemajuan HAM, Willy memberikan keputusan tegas terkait pembagian pos anggaran tersebut. Ia menyatakan hanya akan menyetujui anggaran untuk program substantif, namun menolak tambahan untuk dukungan manajemen.
"Untuk tambahan program pemajuan dan penegakan HAM kita ACC, tapi untuk dukungan manajemen kita tidak ACC. Jadi jalan tengahnya begitu. Kita lihatkan kinerja Menteri HAM dulu, jangan setuju tapi tidak kelihatan hasilnya," tegas politikus Partai NasDem tersebut.

Senada dengan Willy, anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, melontarkan kritik tajam. Rieke menyoroti bahwa 54,4 persen dari usulan tambahan anggaran tersebut justru dialokasikan untuk dukungan manajemen, bukan untuk fungsi inti kementerian.
"Komposisi ini belum mencerminkan prioritas fungsi inti kementerian, terutama pelayanan pengaduan HAM, perlindungan, dan pemulihan korban," kata Rieke.
Menurut Rieke, Kementerian HAM saat ini masih terjebak pada fase institution building (pembangunan institusi) dan belum berorientasi pada service delivery (pelayanan masyarakat) sebagaimana amanat Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2024.
"Sebelum prioritas alokasi anggaran diperbaiki dan lebih berpihak pada fungsi substansi pelayanan HAM, usulan tambahan anggaran sebesar 492,9 miliar rupiah belum dapat kami setujui," ucapnya.
Rieke pun merekomendasikan tiga poin utama:
- Penajaman anggaran dengan memprioritaskan perlindungan korban dan kepatuhan HAM.
- Evaluasi dari Kementerian Keuangan agar porsi fungsi substantif lebih besar dibandingkan dukungan manajemen.
- Penyusunan peta jalan (roadmap) transformasi dari pembangunan institusi menuju pelayanan publik yang terukur bersama Bappenas.
Dalam rapat tersebut, Komisi XIII DPR akhirnya menyetujui usulan tambahan anggaran senilai Rp224.971.905.000 untuk program pemajuan dan penegakan HAM.
Komisi XIII DPR juga menyetujui pagu indikatif Kementerian HAM sebesar Rp728.129.471.000.