- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeksekusi pengosongan 15 bangunan Hotel Sultan di kawasan Senayan, Jakarta, pada 18 Juni 2026.
- Eksekusi dilakukan sebagai tindak lanjut putusan pengadilan atas permohonan Kementerian Sekretariat Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek GBK.
- Petugas gabungan mengawal proses pengosongan lahan eks HGB 26 dan 27 setelah PT Indobuildco tidak memenuhi panggilan resmi.
Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeksekusi paksa pengosongan 15 bangunan di atas lahan eks HGB 26 dan HGB 27/Gelora tempat Hotel Sultan berdiri di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, yang selama ini dikuasai PT Indobuildco, Kamis (18/6/2026).
Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari Penetapan Nomor 1/PDT.EKS/2026/PN.Jkt.Pst jo Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst yang ditandatangani Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Dr. Widyo Purnomo, S.H., M.H., pada 30 April 2026.
Lahan strategis di jantung ibu kota itu dikembalikan kepada dua pemohon eksekusi, yakni Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno.
Kuasa hukum kedua pemohon dari Kantor Advokat Hamzah & Partners, yang beralamat di Gedung Capital Place, Jakarta Selatan, mewakili Menteri Sekretaris Negara dan Kepala Pusat Pengelolaan Komplek GBK dalam proses eksekusi tersebut.
Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan isi penetapan di hadapan aparat dan massa yang memadati lokasi pada pagi hari itu.
"Mengabulkan permohonan para Pemohon di atas," demikian bunyi amar penetapan yang dibacakan panitera.
"Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau apabila ia berhalangan dapat menunjuk salah satu seorang juru sita yang cakap untuk itu dengan didampingi dua orang saksi dan apabila perlu dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau alat-alat kekuasaan negara lainnya," lanjut panitera membacakan amar penetapan.

Pelaksanaan eksekusi dikawal ketat oleh sejumlah aparat, mulai dari perwakilan Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, Polsek Tanah Abang, Kodim 0501 Jakarta Pusat, Danramil Tanah Abang, Satpol PP DKI Jakarta, hingga Pemerintah Kota Jakarta Pusat.
Suasana di lokasi berlangsung tegang dengan diwarnai suara teriakan massa sebagai latar belakang saat panitera membacakan penetapan eksekusi.
PT Indobuildco selaku termohon eksekusi tidak hadir meskipun telah dipanggil hingga tiga kali secara resmi oleh panitera di hadapan seluruh pihak yang hadir.
Proses eksekusi sendiri telah didahului pencocokan objek eksekusi oleh panitera pada 16 Maret 2026, sesuai berita acara konstatering Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PN.Jkt.Pst.
"Kami, panitera dan para panitera muda pidana, berikut jurusita dan jurusita pengganti akan melaksanakan eksekusi di 15 objek bangunan di atas HGB 26 dan 27," kata panitera menutup pembacaan penetapan.