Lawan Putusan Pengadilan Militer! 4 Prajurit BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Ajukan Banding

Muhamad Yasir

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:25 WIB
Lawan Putusan Pengadilan Militer!  4 Prajurit BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus  Ajukan Banding
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus. (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/YU)
baca 10 detik
  • Empat personel BAIS TNI mengajukan banding atas vonis bersalah kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus di Jakarta.
  • Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan para terdakwa terbukti melakukan penganiayaan berat yang mengakibatkan korban mengalami luka permanen.
  • Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara hingga pemecatan dari dinas militer bagi para terdakwa atas tindakan penganiayaan tersebut.

Suara.com - Empat personel Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang divonis bersalah dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Chk (K) Endah Wulandari mengatakan permohonan banding diajukan oleh tim penasihat hukum para terdakwa.

”Penasihat hukum banding. Oditur sampai saat ini belum menyatakan sikap, batas waktunya hari ini,” ucap Endah kepada wartawan, Kamis (18/6/2026).

Dengan adanya upaya hukum tersebut, putusan terhadap empat terdakwa belum berkekuatan hukum tetap.

Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto memimpin sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (10/6/2026). [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nz]
Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto memimpin sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (10/6/2026). [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nz]

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang dipimpin Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan empat prajurit aktif BAIS TNI terbukti bersalah dalam perkara penyiraman air keras yang menyebabkan Andrie Yunus mengalami luka berat hingga kehilangan penglihatan pada mata kanannya.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer.

"Menyatakan para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," demikian amar putusan yang dibacakan majelis hakim.

Namun, hakim menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsidier.

"Terdakwa Satu Edi Sudarko, Sersan Dua Mar, NRP 102064, Terdakwa Dua Budi Hariyanto Widicahyono, Lettu Mar, NRP 23990/P, Terdakwa Tiga Nandala Dwi Prasetyo, Kapten Mar, NRP 240121/P, dan Terdakwa Empat Sami Laka, Lettu Pas, NRP 533904, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsidier: turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan rencana terlebih dahulu," bunyi amar putusan.

baca juga

Atas perbuatannya, Sersan Dua Edi Sudarko dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Sementara Letnan Satu Budi Hariyanto Widicahyono divonis dua tahun enam bulan penjara dan juga dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Adapun Kapten Nandala Dwi Prasetyo divonis dua tahun penjara. Sedangkan Letnan Satu Sami Laka dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara.

Majelis hakim juga memerintahkan seluruh terdakwa tetap berada dalam tahanan serta menetapkan sejumlah barang bukti untuk dikembalikan kepada pihak yang berhak maupun dimusnahkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dijaga LPSK! Andrie Yunus Belum Bisa Muncul ke Publik

Dijaga LPSK! Andrie Yunus Belum Bisa Muncul ke Publik

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 15:18 WIB

KontraS: Andrie Yunus Sudah Bisa Mandi dan Makan Sendiri, Kini Jalani Rawat Jalan

KontraS: Andrie Yunus Sudah Bisa Mandi dan Makan Sendiri, Kini Jalani Rawat Jalan

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 15:02 WIB

Mengapa Keterlibatan Komcad di Pengamanan Demo Mahasiswa Jadi Alarm Demokrasi?

Mengapa Keterlibatan Komcad di Pengamanan Demo Mahasiswa Jadi Alarm Demokrasi?

News | Senin, 15 Juni 2026 | 19:25 WIB

Terkini

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 23:10 WIB

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:00 WIB

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jawa Tengah | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:35 WIB

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:29 WIB

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:15 WIB

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:05 WIB

Surya Paloh Buka-bukaan Soal Parliamentary Threshold 7 Persen: NasDem Rela Tersingkir dari Parlemen

Surya Paloh Buka-bukaan Soal Parliamentary Threshold 7 Persen: NasDem Rela Tersingkir dari Parlemen

News | Sabtu, 19 September 2026 | 21:34 WIB

Grace Natalie Soroti Perdebatan Kunjungan Jokowi ke Palue: Fokus pada Pemulihan Warga

Grace Natalie Soroti Perdebatan Kunjungan Jokowi ke Palue: Fokus pada Pemulihan Warga

Jakarta | Sabtu, 19 September 2026 | 21:32 WIB

×