- Aparat kepolisian menangkap dr Tifa di apartemennya pada Jumat pagi, 19 Juni 2026, terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi.
- Selama berada di Gedung Polda Metro Jaya, dr Tifa tetap mengikuti ujian Program Doktor secara daring melalui laptopnya.
- Kuasa hukum dr Tifa mengonfirmasi penangkapan tersebut namun belum menerima penjelasan resmi mengenai alasan hukum di balik tindakan kepolisian.
Suara.com - Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa ditangkap aparat kepolisian terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.
Di tengah proses hukum yang menjeratnya, dr Tifa disebut masih sempat mengikuti ujian Program Doktor (S3) Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) dari dalam Gedung Polda Metro Jaya.
Informasi penangkapan itu disampaikan kuasa hukum dr Tifa, Aziz Yanuar. Menurut dia, kliennya ditangkap di apartemennya pada Jumat (19/6/2026) pagi.
“Dr Tifa telah ditangkap oleh aparat kepolisian di apartemennya pada Jumat pagi sekitar pukul 06.47 WIB,” kata Aziz dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/6/2026).
![Advokat Persaudaraan Islam, Aziz Yanuar melaporkan pimpinan KPK ke Dewas KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (27/3/2026). [Foto: Dea Hardianingsih]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/03/27/65555-aziz-yanuar.jpg)
Aziz mengatakan, setelah diamankan, dr Tifa sempat menunjukkan keberadaannya kepada tim kuasa hukum. Saat itu, ia berada di salah satu ruangan di Gedung Polda Metro Jaya dan tetap mengikuti ujian S3 secara daring melalui laptop.
Menurut Aziz, pihaknya kemudian berupaya memastikan status hukum kliennya dengan menghubungi penyidik yang menangani perkara tersebut.
Dia juga mengaku telah menghubungi penyidik yang menangani perkara itu pada pukul 07.23 WIB. Dari komunikasi tersebut, kata Aziz, penyidik membenarkan tindakan yang dilakukan terhadap kliennya merupakan penangkapan.
Meski demikian, hingga keterangan tersebut disampaikan, tim kuasa hukum mengaku belum menerima penjelasan resmi mengenai dasar hukum maupun alasan penangkapan terhadap dr Tifa.
Aziz juga menegaskan selama proses penyidikan berlangsung, kliennya bersikap kooperatif dan rutin menjalani wajib lapor di Polda Metro Jaya.
Kasus yang menjerat dr Tifa bermula dari laporan Jokowi terkait tudingan mengenai keaslian ijazah sarjananya. Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan sejumlah tersangka, termasuk Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr Tifa.
Belakangan, status tersangka Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan Sianipar dicabut setelah mengajukan restorative justice dan menyampaikan permohonan maaf kepada Jokowi.