'Jika Asli Tak Akan Lama!' Roy Suryo Bantah Berkas Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Sudah P21

Muhamad Yasir

Jum'at, 19 Juni 2026 | 08:07 WIB
'Jika Asli Tak Akan Lama!' Roy Suryo Bantah Berkas Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Sudah P21
Tim Advokasi Roy Suryo cs menyampaikan tiga tuntutan ke penyidik Polda Metro Jaya jelang gelar perkara khusus terkait kasus ijazah palsu Jokowi yang menjerat kliennya, Senin (15/12/2025). (Suara.com/Adiyoga)
baca 10 detik
  • Tim hukum Roy Suryo membantah kabar bahwa berkas perkara dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Jokowi telah dinyatakan lengkap.
  • Kuasa hukum menegaskan hingga Jumat (19/6/2026) belum ada surat resmi dari kejaksaan mengenai status P21 maupun penyerahan tahap dua.
  • Penanganan kasus yang telah berjalan selama 412 hari ini dinilai tidak lazim karena dianggap bukan perkara dengan pembuktian rumit.

Suara.com - Tim hukum Roy Suryo membantah kabar yang menyebut berkas perkara dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.

Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, menegaskan hingga kini belum ada bukti resmi yang menunjukkan perkara tersebut benar-benar telah memasuki tahap penuntutan.

Menurutnya, jika status P21 memang telah terbit, semestinya hal itu disampaikan secara terbuka dengan dasar surat resmi dari kejaksaan.

"Jika benar-benar sudah P21, penyidik pasti akan mengumumkannya dengan tegas benderang berdasarkan nomor surat resmi dari kejaksaan," ujarnya dalam pernyataannya di Youtube Rafly Harun dikutip Jumat (19/6/2026).

Pakar Telematika Roy Suryo (kanan) bersama Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi (kiri) memperlihatkan salinan foto copy ijazah presiden ke-7 RI Joko Widodo yang dilegalisir ketika mendaftar sebagai capres pada Pemilu 2014 di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Jumat (24/10/2025). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc]
Pakar Telematika Roy Suryo (kanan) bersama Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi (kiri) memperlihatkan salinan foto copy ijazah presiden ke-7 RI Joko Widodo yang dilegalisir ketika mendaftar sebagai capres pada Pemilu 2014 di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Jumat (24/10/2025). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc]

Abdul menilai narasi yang menyebut berkas perkara sudah lengkap justru tidak sejalan dengan perkembangan hukum yang terjadi di lapangan. Sebab, hingga saat ini pelimpahan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada kejaksaan disebut belum terlaksana.

Menurut dia, berdasarkan pedoman internal kejaksaan, jika dihitung dari pengumuman kepolisian sebelumnya, hari ini semestinya menjadi batas waktu pelaksanaan tahap II.

Namun hingga tenggat tersebut, proses serah terima perkara belum juga dilakukan.

Sorotan juga muncul karena perkara ini telah berjalan selama 412 hari sejak pertama kali dilaporkan pada April 2025. Lamanya penanganan kasus itu dinilai tidak lazim untuk perkara pencemaran nama baik yang menggunakan Pasal 310 dan 311 KUHP.

"Ini bukan kejahatan luar biasa (organized crime atau korupsi) yang pembuktiannya rumit. Jika ijazah tersebut asli, prosesnya tidak akan memakan waktu selama ini," lanjut Abdul dengan nada heran.

baca juga

Tim hukum Roy Suryo meyakini kejaksaan akan bersikap hati-hati sebelum menyatakan berkas perkara lengkap. Pasalnya, seluruh beban pembuktian nantinya berada di tangan jaksa ketika perkara disidangkan di pengadilan.

Karena itu, mereka menilai kejaksaan tidak akan menerbitkan status P21 apabila alat bukti yang diajukan penyidik masih dianggap belum memadai atau berpotensi menimbulkan persoalan prosedural.

Reporter: Cornelius Juan Prawira

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mampir usai Satu Suro, Ajudan Ungkap Suasana Akrab Didit Prabowo dan Jokowi di Solo

Mampir usai Satu Suro, Ajudan Ungkap Suasana Akrab Didit Prabowo dan Jokowi di Solo

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 07:50 WIB

Era Jokowi 'Main Halus', Zaman Prabowo 'Lebih Keras': Pakar Kuliti Bedanya

Era Jokowi 'Main Halus', Zaman Prabowo 'Lebih Keras': Pakar Kuliti Bedanya

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 19:39 WIB

PSI: Kunjungan Jokowi ke Daerah Bukan Safari Politik, Tapi Memenuhi Undangan

PSI: Kunjungan Jokowi ke Daerah Bukan Safari Politik, Tapi Memenuhi Undangan

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 22:35 WIB

Terkini

Bagaimana Cara Memilih Cleansing Balm yang Cocok untuk Kulit Sensitif? Perhatikan 6 Hal Ini

Bagaimana Cara Memilih Cleansing Balm yang Cocok untuk Kulit Sensitif? Perhatikan 6 Hal Ini

Lifestyle | Jum'at, 18 September 2026 | 14:55 WIB

Dua Sesar Aktif Membelah Surabaya, Ancaman yang Tak Bisa Diprediksi

Dua Sesar Aktif Membelah Surabaya, Ancaman yang Tak Bisa Diprediksi

Jatim | Jum'at, 18 September 2026 | 14:52 WIB

Kasus SGD Palsu Rp4,7 Miliar Masuk Kejahatan Berat! Polisi Didesak Bongkar Pemasoknya

Kasus SGD Palsu Rp4,7 Miliar Masuk Kejahatan Berat! Polisi Didesak Bongkar Pemasoknya

News | Jum'at, 18 September 2026 | 14:45 WIB

Bawa Bukti Akta 2013, Febrie Adriansyah Protes Tanah Disita Sebelum Tempus Perkara TPPU

Bawa Bukti Akta 2013, Febrie Adriansyah Protes Tanah Disita Sebelum Tempus Perkara TPPU

News | Jum'at, 18 September 2026 | 14:44 WIB

Ada Selisih 2 Tahun, Kuasa Hukum Febrie Persoalkan Rentang Waktu Perkara TPPU

Ada Selisih 2 Tahun, Kuasa Hukum Febrie Persoalkan Rentang Waktu Perkara TPPU

News | Jum'at, 18 September 2026 | 14:44 WIB

9 Rekomendasi Lipstik untuk Kulit Gelap dan Bibir Tebal

9 Rekomendasi Lipstik untuk Kulit Gelap dan Bibir Tebal

Lifestyle | Jum'at, 18 September 2026 | 14:42 WIB

Sampai Kapan Tren Penurunan Harga Minyak Dunia saar 2 Perang Timur Tengah?

Sampai Kapan Tren Penurunan Harga Minyak Dunia saar 2 Perang Timur Tengah?

News | Jum'at, 18 September 2026 | 14:42 WIB

Bukan Pemadaman Listrik PLN, Sabtu Malam Monas hingga Bundaran HI Bakal Gelap Gulita Selama 1 Jam

Bukan Pemadaman Listrik PLN, Sabtu Malam Monas hingga Bundaran HI Bakal Gelap Gulita Selama 1 Jam

News | Jum'at, 18 September 2026 | 14:37 WIB

Korupsi Telkominfra Rp37,35 M: Polda Metro Geledah 9 Lokasi, 6 Jadi Tersangka

Korupsi Telkominfra Rp37,35 M: Polda Metro Geledah 9 Lokasi, 6 Jadi Tersangka

News | Jum'at, 18 September 2026 | 14:33 WIB

Dalami Motifnya! Polisi Periksa Intensif Pria yang Tendang Perempuan di Mal Senayan City

Dalami Motifnya! Polisi Periksa Intensif Pria yang Tendang Perempuan di Mal Senayan City

News | Jum'at, 18 September 2026 | 14:33 WIB

×