- KPK mendalami dugaan keuntungan tidak sah sebesar Rp27,8 miliar yang diperoleh PT Makassar Toraja dalam kasus korupsi kuota haji.
- Pemeriksaan Direktur Utama PT Makassar Toraja, Fuad Hasan Masyhur, dilakukan di Jakarta pada Kamis, 18 Juni 2026.
- Tersangka diduga menyuap pejabat Kementerian Agama demi mendapatkan tambahan kuota haji khusus melebihi aturan perundang-undangan yang berlaku.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan keuntungan tidak sah (illegal gain) senilai Rp27,8 miliar yang diperoleh PT Makassar Toraja (Maktour) dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Makassar Toraja, Fuad Hasan Masyhur (FHM), sebagai saksi pada Kamis (18/6/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penyidik menggali informasi mengenai dugaan keuntungan yang diperoleh sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dari pengisian kuota haji tambahan.
"Ya soal illegal gain ini kondisinya di lapangan berbeda-beda karena memang setiap PIHK dalam melakukan pengisian kuota atau penjualan kuota ibadah haji dari kuota tambahan juga dihargai berbeda-beda. Hal itu sangat bergantung pada fasilitas yang disediakan oleh para PIHK," kata Budi kepada wartawan, Jumat (19/6/2026).
Usai menjalani pemeriksaan sehari sebelumnya, Fuad memilih irit bicara saat ditanya mengenai dugaan keuntungan tidak sah yang diperoleh perusahaannya.
"Hahaha. Ya nanti aja ya," ujar Fuad sambil tertawa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (18/6/2026).
Fuad juga enggan menanggapi status Direktur Operasional PT Makassar Toraja, Ismail Adham, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Dugaan pengaturan kuota haji khusus
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein sebelumnya mengungkapkan bahwa Ismail Adham bersama Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba, serta Fuad Hasan Masyhur diduga pernah bertemu dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Pertemuan tersebut diduga bertujuan meminta penambahan kuota haji khusus melebihi batas 8 persen sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam prosesnya, pembagian kuota haji reguler dan haji khusus diduga menggunakan skema 50:50. Selanjutnya, Ismail dan Asrul bersama pihak Kementerian Agama diduga mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT Makassar Toraja dan NRA Group atau Asosiasi Kesthuri.
Melalui skema tersebut, perusahaan-perusahaan terkait memperoleh tambahan kuota haji khusus, termasuk kuota dengan skema percepatan keberangkatan (T0).
Menurut KPK, Ismail Adham diduga memberikan uang sebesar 30.000 dolar AS kepada Gus Alex, kemudian 5.000 dolar AS dan 16.000 riyal Saudi kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama Hilman Latief, serta 10.000 dolar AS kepada Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Haji Khusus Rizky Fisa Abadi.
"Atas perbuatannya tersebut, PT Makassar Toraja (Maktour) memperoleh keuntungan tidak sah (illegal gain) pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp27,8 miliar," kata Taufik pada Rabu (8/6/2026).
Sementara itu, Asrul Aziz Taba diduga memberikan uang sebesar 406.000 dolar AS kepada Gus Alex. Sebagai imbalannya, delapan PIHK yang terafiliasi dengan Asrul diduga memperoleh keuntungan tidak sah sekitar Rp40,8 miliar pada 2024.