KPK Dalami Dugaan Illegal Gain Rp 27,8 Miliar Maktour di Kasus Korupsi Kuota Haji

Vania Rossa, Dea Hardiningsih Irianto

Jum'at, 19 Juni 2026 | 11:32 WIB
KPK Dalami Dugaan Illegal Gain Rp 27,8 Miliar Maktour di Kasus Korupsi Kuota Haji
Direktur Utama PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur tertawa saat ditanya soal dugaan keuntungan tidak sah senilai Rp27,8 miliar yang diperoleh dalam kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan haji di Kemenag. [Suara.com/Dea]
baca 10 detik
  • KPK mendalami dugaan keuntungan tidak sah sebesar Rp27,8 miliar yang diperoleh PT Makassar Toraja dalam kasus korupsi kuota haji.
  • Pemeriksaan Direktur Utama PT Makassar Toraja, Fuad Hasan Masyhur, dilakukan di Jakarta pada Kamis, 18 Juni 2026.
  • Tersangka diduga menyuap pejabat Kementerian Agama demi mendapatkan tambahan kuota haji khusus melebihi aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Penerimaan sejumlah uang oleh IAA (Gus Alex) dan HL (Hilman Latief) dari para tersangka diduga sebagai representasi dari Saudara YCQ (Yaqut) selaku Menteri Agama pada saat itu," tegas Taufik.

Sejumlah tersangka telah ditahan

Dalam perkara ini, KPK telah menahan Direktur Operasional PT Makassar Toraja Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri, Asrul Aziz Taba.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, keduanya juga dijerat Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023.

Sebelumnya, KPK juga telah menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 12 Maret 2026.

"Pada hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap Tersangka Saudara YCQ untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12 sampai dengan 31 Maret 2026," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

Yaqut ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Beberapa hari kemudian, tepatnya pada 17 Maret 2026, KPK juga menahan mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Yaqut dan Gus Alex sama-sama dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ditanya Soal Aliran Uang ke Eks Menag Yaqut, Dirut Maktour: Saya Tak Berani...

Ditanya Soal Aliran Uang ke Eks Menag Yaqut, Dirut Maktour: Saya Tak Berani...

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 17:00 WIB

Diperiksa KPK 7 Jam! Bos Maktour Fuad Hasan Cuma Ketawa Ditanya Soal Illegal Gain Rp27,8 M

Diperiksa KPK 7 Jam! Bos Maktour Fuad Hasan Cuma Ketawa Ditanya Soal Illegal Gain Rp27,8 M

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 15:56 WIB

Bos Maktour Bantah Ada Transaksi untuk Dapat Kuota Haji Tambahan

Bos Maktour Bantah Ada Transaksi untuk Dapat Kuota Haji Tambahan

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 15:46 WIB

Terkini

Bukan Cuma Minta Maaf, Ini Langkah Transjakarta Usai Viral Turunkan Penumpang Tunawisma karena Bau

Bukan Cuma Minta Maaf, Ini Langkah Transjakarta Usai Viral Turunkan Penumpang Tunawisma karena Bau

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 12:28 WIB

Misteri Motor Merah di Kaki Gunung Piramid: Dua Pendaki Hilang Tanpa Jejak

Misteri Motor Merah di Kaki Gunung Piramid: Dua Pendaki Hilang Tanpa Jejak

Jatim | Selasa, 04 Agustus 2026 | 12:25 WIB

Bukan Lewat Kantor Pos atau Bank, Ini Cara Baru Pemerintah Salurkan Bansos dan Subsidi

Bukan Lewat Kantor Pos atau Bank, Ini Cara Baru Pemerintah Salurkan Bansos dan Subsidi

Sulsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 12:24 WIB

7 Warna Lipstik untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang, Bikin Penampilan Lebih Fresh

7 Warna Lipstik untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang, Bikin Penampilan Lebih Fresh

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 12:24 WIB

Enam Korban Keracunan MBG Semarang Masih Dirawat, Dinkes Tunggu Hasil Uji Laboratorium

Enam Korban Keracunan MBG Semarang Masih Dirawat, Dinkes Tunggu Hasil Uji Laboratorium

Jawa Tengah | Selasa, 04 Agustus 2026 | 12:20 WIB

Perampok di Medan Jerat Korban Lewat Aplikasi Kencan Sesama Jenis, 2 Pelaku Ditangkap

Perampok di Medan Jerat Korban Lewat Aplikasi Kencan Sesama Jenis, 2 Pelaku Ditangkap

Sumut | Selasa, 04 Agustus 2026 | 12:15 WIB

Bagaimana Cara Menghadapi Pasangan Berzodiak Capricorn saat Mereka Sedang Marah atau Ngambek?

Bagaimana Cara Menghadapi Pasangan Berzodiak Capricorn saat Mereka Sedang Marah atau Ngambek?

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 12:15 WIB

Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara

Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 12:13 WIB

Polisi Malaysia Ungkap Pemasok 25 Kg Narkoba yang Dibawa Pilot Mohd Saufi bin Othman ke Jakarta

Polisi Malaysia Ungkap Pemasok 25 Kg Narkoba yang Dibawa Pilot Mohd Saufi bin Othman ke Jakarta

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 12:12 WIB

Korban Tewas Gempa Venezuela Tembus 6.125 Orang

Korban Tewas Gempa Venezuela Tembus 6.125 Orang

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 12:10 WIB

×