Nur Alam Masuk PSI Meski Berstatus Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Parpol Utamakan Rekam Jejak Kader

Dwi Bowo Raharjo, Dea Hardiningsih Irianto

Jum'at, 19 Juni 2026 | 13:30 WIB
Nur Alam Masuk PSI Meski Berstatus Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Parpol Utamakan Rekam Jejak Kader
Eks Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam kini masuk PSI. [Suara.com/Oke Atmaja]
baca 10 detik
  • Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam bergabung dengan PSI setelah bertemu Presiden Ketujuh Joko Widodo di Solo.
  • KPK mengingatkan partai politik harus memperhatikan rekam jejak dan status hukum koruptor saat melakukan rekrutmen kader baru.
  • Penerapan prinsip kehati-hatian dalam rekrutmen kader diperlukan guna mendukung agenda pemberantasan korupsi dan mewujudkan pemerintahan yang bersih.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi langkah mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, yang masih berstatus bebas bersyarat usai menjalani hukuman kasus korupsi untuk bergabung dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa partai politik perlu mengutamakan integritas dan rekam jejak dalam proses rekrutmen kader.

Sebab, dia menilai partai politik memiliki peran strategis dalam melahirkan pemimpin yang berintegritas sehingga proses kaderisasi dan rekrutmen harus dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan rekam jejak calon kader.

“Kami memandang penting bagi setiap partai politik untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dan due diligence dalam proses rekrutmen kader maupun pengisian jabatan politik, dengan melakukan penelusuran yang memadai terhadap rekam jejak, integritas, serta kepatuhan hukum calon kadernya,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (19/6/2026).

Dia menyebut terhadap pihak yang pernah diproses dalam perkara korupsi, status hukumnya perlu menjadi perhatian bagi partai politik dalam proses rekrutmen.

“Terkait pihak yang pernah diproses dalam perkara tindak pidana korupsi, tentu perlu dilihat pula status hukum yang bersangkutan, termasuk apakah masih menjalani pembebasan bersyarat maupun adanya putusan pengadilan yang memuat pencabutan hak politik sebagai pidana tambahan,” tutur Budi.

Lebih lanjut, Budi mengatakan agenda pemberantasan korupsi tidak hanya bertumpu pada penindakan, tetapi juga membutuhkan komitmen dari seluruh elemen bangsa, termasuk partai politik sebagai salah satu pilar demokrasi.

Presiden ke-7 Jokowi saat ditemui di kediamannya. (Suara.com/Ari Welianto)
Presiden ke-7 Jokowi saat ditemui di kediamannya. (Suara.com/Ari Welianto)

“Oleh karena itu, aspek integritas dan rekam jejak antikorupsi semestinya menjadi pertimbangan utama dalam setiap pengambilan keputusan politik, sehingga tujuan besar mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi dapat tercapai secara berkelanjutan,” ujar Budi.

Meski begitu, Budi menegaskan bahwa KPK menghormati hak setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam politik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

baca juga

Gabung PSI

Sebelumnya, Nur Alam mengaku bergabung dengan PSI usai pertemuannya dengan Presiden Ketujuh Joko Widodo. Pertemuan itu terjadi di kediaman Jokowi yang berlokasi di Solo, Jawa Tengah.

Nur Alam diketahui divonis bersalah dalam perkara korupsi terkait penerbitan izin usaha pertambangan nikel. Saat ini, Nur Alam masih menjalani masa bebas bersyarat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Alasan KPK Belum Periksa Anggota Pansus Haji Diduga Terima 1 Juta Dolar AS

Alasan KPK Belum Periksa Anggota Pansus Haji Diduga Terima 1 Juta Dolar AS

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 12:33 WIB

KPK Dalami Dugaan Illegal Gain Rp 27,8 Miliar Maktour di Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK Dalami Dugaan Illegal Gain Rp 27,8 Miliar Maktour di Kasus Korupsi Kuota Haji

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 11:32 WIB

Dugaan Mark Up Proyek MBG, Kejagung Amankan 17.600 Unit Motor Listrik dan Segel Dua Gudang

Dugaan Mark Up Proyek MBG, Kejagung Amankan 17.600 Unit Motor Listrik dan Segel Dua Gudang

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 11:20 WIB

Ditemani Polwan, Momen dr Tifa Ujian S3 di Kantor Polisi usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi

Ditemani Polwan, Momen dr Tifa Ujian S3 di Kantor Polisi usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 09:56 WIB

Terkini

Kondisi Selat Hormuz Terkini Setelah AS - Iran Damai

Kondisi Selat Hormuz Terkini Setelah AS - Iran Damai

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 13:18 WIB

Jangan Salahkan Rakyat! Ekonom Sebut Tata Kelola Pemerintah Jadi Biang Kerok Daya Beli Lesu

Jangan Salahkan Rakyat! Ekonom Sebut Tata Kelola Pemerintah Jadi Biang Kerok Daya Beli Lesu

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 13:13 WIB

PDIP Tegaskan Jadi Penyeimbang Pemerintah: Bukan Abu-abu, Tapi Teman yang Jujur

PDIP Tegaskan Jadi Penyeimbang Pemerintah: Bukan Abu-abu, Tapi Teman yang Jujur

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 13:07 WIB

Kabel Menjuntai Renggut Nyawa Siswi SMAN 6 Jakarta, Pramono Turun Tangan

Kabel Menjuntai Renggut Nyawa Siswi SMAN 6 Jakarta, Pramono Turun Tangan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 13:06 WIB

Ketua DPR Iran ke AS: Jangan Minta Hal Berlebihan, Kami Tak Ragu Menghancurkan

Ketua DPR Iran ke AS: Jangan Minta Hal Berlebihan, Kami Tak Ragu Menghancurkan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 12:56 WIB

Giliran Kelompok Tani Geruduk Patung Kuda, Suarakan Pengaruh MBG Hingga Reforma Agraria

Giliran Kelompok Tani Geruduk Patung Kuda, Suarakan Pengaruh MBG Hingga Reforma Agraria

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 12:42 WIB

Alasan KPK Belum Periksa Anggota Pansus Haji Diduga Terima 1 Juta Dolar AS

Alasan KPK Belum Periksa Anggota Pansus Haji Diduga Terima 1 Juta Dolar AS

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 12:33 WIB

Pagar Masih dari Bambu, Gibran Janjikan Revitalisasi Sekolah untuk Wilayah 3T

Pagar Masih dari Bambu, Gibran Janjikan Revitalisasi Sekolah untuk Wilayah 3T

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 12:22 WIB

Jakarta Ramai Unjuk Rasa, Pramono Ingatkan Massa Peserta Aksi: Jangan Sentuh Fasilitas Umum

Jakarta Ramai Unjuk Rasa, Pramono Ingatkan Massa Peserta Aksi: Jangan Sentuh Fasilitas Umum

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 12:15 WIB

Ekonom Celios Pertanyakan Anggaran MBG Rp268 Triliun: Kalau Fokus ke 3T, Cukup Rp67 Triliun

Ekonom Celios Pertanyakan Anggaran MBG Rp268 Triliun: Kalau Fokus ke 3T, Cukup Rp67 Triliun

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 12:07 WIB