- Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam bergabung dengan PSI setelah bertemu Presiden Ketujuh Joko Widodo di Solo.
- KPK mengingatkan partai politik harus memperhatikan rekam jejak dan status hukum koruptor saat melakukan rekrutmen kader baru.
- Penerapan prinsip kehati-hatian dalam rekrutmen kader diperlukan guna mendukung agenda pemberantasan korupsi dan mewujudkan pemerintahan yang bersih.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi langkah mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, yang masih berstatus bebas bersyarat usai menjalani hukuman kasus korupsi untuk bergabung dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa partai politik perlu mengutamakan integritas dan rekam jejak dalam proses rekrutmen kader.
Sebab, dia menilai partai politik memiliki peran strategis dalam melahirkan pemimpin yang berintegritas sehingga proses kaderisasi dan rekrutmen harus dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan rekam jejak calon kader.
“Kami memandang penting bagi setiap partai politik untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dan due diligence dalam proses rekrutmen kader maupun pengisian jabatan politik, dengan melakukan penelusuran yang memadai terhadap rekam jejak, integritas, serta kepatuhan hukum calon kadernya,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (19/6/2026).
Dia menyebut terhadap pihak yang pernah diproses dalam perkara korupsi, status hukumnya perlu menjadi perhatian bagi partai politik dalam proses rekrutmen.
“Terkait pihak yang pernah diproses dalam perkara tindak pidana korupsi, tentu perlu dilihat pula status hukum yang bersangkutan, termasuk apakah masih menjalani pembebasan bersyarat maupun adanya putusan pengadilan yang memuat pencabutan hak politik sebagai pidana tambahan,” tutur Budi.
Lebih lanjut, Budi mengatakan agenda pemberantasan korupsi tidak hanya bertumpu pada penindakan, tetapi juga membutuhkan komitmen dari seluruh elemen bangsa, termasuk partai politik sebagai salah satu pilar demokrasi.

“Oleh karena itu, aspek integritas dan rekam jejak antikorupsi semestinya menjadi pertimbangan utama dalam setiap pengambilan keputusan politik, sehingga tujuan besar mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi dapat tercapai secara berkelanjutan,” ujar Budi.
Meski begitu, Budi menegaskan bahwa KPK menghormati hak setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam politik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Gabung PSI
Sebelumnya, Nur Alam mengaku bergabung dengan PSI usai pertemuannya dengan Presiden Ketujuh Joko Widodo. Pertemuan itu terjadi di kediaman Jokowi yang berlokasi di Solo, Jawa Tengah.
Nur Alam diketahui divonis bersalah dalam perkara korupsi terkait penerbitan izin usaha pertambangan nikel. Saat ini, Nur Alam masih menjalani masa bebas bersyarat.