- Penyidik Polda Metro Jaya menjemput Roy Suryo dan dr Tifa dari RS Polri Kramat Jati, Minggu malam.
- Kedua tersangka kasus pencemaran nama baik akan dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya sebelum proses pelimpahan.
- Tersangka dijadwalkan menjalani pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin pagi pukul 09.00 WIB.
Suara.com - Penyidik Polda Metro Jaya akan menjemput Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa dari RS Polri Kramat Jati, pada Minggu (21/6/2026) malam ini.
Kedua tersangka kasus pencemaran nama baik dan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi itu akan dimasukan kembali ke Rutan Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan pemindahan dilakukan sebelum pelimpahan tahap dua ke kejaksaan.
"Update terakhir tersangka Tifa dan Roy Suryo akan dibawa dari RS Kramat Jati malam ini dan diinapkan di Rutan Polda Mtero Jaya," kata Budi kepada wartawan, Minggu (21/6/2026).
Ia menyebut, keduanya akan diberangkatkan bersama penyidik menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada esok hari untuk proses tahap dua.
"Selanjutnya besok pukul 9.00 pagi akan bersama-sama berangkat dari Polda menuju Kejari Jaksel untuk tahap 2," ungkapnya.
Menurut Budi, saat ini penyidik masih berkoordinasi dengan pihak RS Polri terkait teknis pemindahan dari rumah sakit ke Rutan Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Roy Suryo dan dr Tifa sempat menjalani rawat inap di RS Polri setelah hasil pemeriksaan kesehatan menemukan adanya penyakit bawaan yang memerlukan pemantauan medis.
Kuasa hukum keduanya, Refly Harun, menyebut kondisi kliennya secara umum baik, namun membutuhkan observasi lanjutan dari tim dokter.