- Roy Suryo dan Dokter Tifa tiba di Kejari Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026) sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.
- Kedua tersangka menjalani pelimpahan tahap dua beserta barang bukti setelah ditangkap kepolisian pada Jumat (19/6) pagi sebelumnya.
- Sebelum diserahkan ke kejaksaan, kedua tersangka sempat dirawat di RS Polri Kramat Jati karena memiliki riwayat penyakit bawaan.
Suara.com - Babak baru kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, terus bergulir.
Dua tersangka utama, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau yang akrab disapa Dokter Tifa, resmi tiba di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada Senin, dengan penampilan yang mencolok.
Pantauan di lokasi, keduanya turun dari mobil pengawal dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Roy Suryo tampak mengenakan kemeja batik lengan panjang yang dilapisi baju tahanan, sementara tangannya terikat cable ties berwarna merah.
Saat berhadapan dengan kamera awak media, mantan Menpora itu sempat menunjukkan gestur perlawanan simbolis.
"Allahuakbar," teriak Roy Suryo sembari mengangkat kepalan tangannya ke udara di Kantor Kejari Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).
Senada dengan Roy, Dokter Tifa juga terlihat mengenakan rompi oranye dengan tangan yang turut terikat cable ties.
Sepanjang langkahnya menuju ruang jaksa, ia terus merapalkan doa.
"Hasbunallah wa ni'mal wakil," ucap Dokter Tifa lirih sembari berzikir.
Kedatangan mereka dikawal ketat oleh personel kepolisian. Selain menggiring kedua tersangka, petugas juga membawa sejumlah koper yang diduga kuat berisi barang bukti terkait kasus yang menjerat keduanya.
Sempat Dilarikan ke RS Polri
Sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan, proses penahanan keduanya sempat diwarnai drama kesehatan. Pada Jumat (19/6) sore, Roy Suryo dan Dokter Tifa harus menjalani pemeriksaan intensif di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Meski secara umum dinyatakan sehat, tim medis menemukan adanya penyakit bawaan (komorbid) yang memerlukan perhatian khusus. Kondisi tersebut membuat tim dokter merekomendasikan perawatan inap jangka pendek guna memastikan stabilitas kesehatan mereka sebelum menjalani proses hukum selanjutnya.
Kronologi Penangkapan
Kasus ini memanas sejak Jumat (19/6) pagi. Berdasarkan informasi dari Tim Advokasi Anti Kriminaliasi Akademisi & Aktivis (TA-AKAA), Roy Suryo dijemput paksa oleh penyidik Polda Metro Jaya sekitar pukul 07.00 WIB di kediamannya.
Di saat yang hampir bersamaan, Tim Pembela Dokter Tifa (TPDT) mengonfirmasi bahwa klien mereka juga ditangkap di apartemen pribadinya pada pukul 06.47 WIB.
Kini, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, publik menanti jalannya persidangan untuk membuktikan dugaan fitnah terkait ijazah orang nomor satu di Indonesia tersebut. (Antara)