- Polda Metro Jaya menyatakan seluruh proses penyelidikan kasus pencemaran nama baik Roy Suryo dan dokter Tifa sudah sesuai prosedur.
- Dirkrimum Kombes Pol Iman Imanuddin menegaskan penyidik tetap berpedoman pada KUHAP dalam setiap tahapan hukum yang dilakukan tersebut.
- Pihak kepolisian tetap menjalankan tugasnya secara profesional meskipun menghadapi berbagai tekanan dan upaya yang menghambat proses penyidikan.
Suara.com - Polda Metro Jaya menegaskan bahwa seluruh proses penyelidikan hingga penangkapan Roy Suryo dan dokter Tifa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menyatakan bahwa penyidik berpedoman penuh pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam setiap tahapan penanganan perkara tersebut.
“Semua prosedur hukum yang diatur di dalam KUHAP tentunya menjadi pedoman kami dalam melaksanakan proses penyidikan terhadap perkara dimaksud,” ujar Iman kepada wartawan, Senin (22/6/2026).
Ia menambahkan, pihaknya memastikan seluruh tahapan yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Jadi kami pastikan bahwa seluruh tahapan yang dilakukan oleh penyidik sudah sesuai prosedur KUHAP,” katanya.
Iman juga mengungkapkan bahwa selama proses penyidikan, pihaknya sempat menghadapi upaya yang dinilai dapat menghambat jalannya penyidikan. Namun, ia menegaskan penyidik tetap menjalankan tugas sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Upaya-upaya untuk mengganggu atau menghambat proses penyidikan tetap kami hadapi dengan bijak dan sesuai prosedur KUHAP,” ujarnya.
Ia juga menyinggung adanya pihak-pihak yang dinilai mencoba memberikan tekanan dalam proses penanganan kasus tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa penyidik tetap berpegang pada aturan hukum.
“Kalau ada pihak yang merasa masih pejabat atau pernah menjabat, kami tetap berpedoman pada KUHAP,” tambahnya.