- Jurnalis Rico Sempurna Pasaribu beserta keluarganya tewas dalam insiden pembakaran rumah di Kabanjahe, Sumatera Utara, pada Juni 2024.
- Laporan CPJ dan FPU mengungkap pengabaian bukti keterlibatan oknum militer serta ketidaktransparanan penyelidikan oleh aparat penegak hukum Indonesia.
- Organisasi internasional mendesak pemerintah membuka kembali kasus tersebut melalui pengadilan sipil guna mengadili aktor intelektual di balik pembunuhan.
Suara.com - Menjelang dua tahun tragedi pembakaran yang menewaskan jurnalis Rico Sempurna Pasaribu dan keluarganya, sorotan tajam datang dari komunitas internasional.
Investigasi terbaru mengungkap sejumlah kejanggalan serius dalam penanganan kasus tersebut.
Laporan gabungan dari Committee to Protect Journalists (CPJ) dan Free Press Unlimited (FPU) menilai proses penyelidikan jauh dari kata tuntas.
Temuan ini kembali menyoroti lemahnya upaya Indonesia dalam mengakhiri impunitas terhadap kejahatan pada jurnalis.
Dalam laporan berjudul “Impunity in Indonesia: The leads left unfollowed in journalist Rico Sempurna Pasaribu’s murder”, disebutkan bahwa banyak petunjuk penting yang tidak ditindaklanjuti.
Hal ini memunculkan pertanyaan besar terkait penegakan keadilan, meski tiga pelaku telah divonis pada Maret 2025.
![Rumah wartawan Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu kebakaran di Jalan Nabung Surbakti, Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Kamis 27 Juni 2024. Rico bersama istri, anaknya usia 12 tahun dan cucunya 3 tahun tewas. [Dok. Istimewa]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/07/08/97282-rumah-wartawan-tribrata-tv-rico-sempurna-pasaribu-kebakaran.jpg)
Rico Sempurna Pasaribu, jurnalis Tribrata TV, tewas bersama istri, anak, dan cucunya dalam insiden pembakaran rumah di Kabanjahe, Kabupaten Karo, pada 27 Juni 2024.
Sebelum kejadian, ia diketahui menerima ancaman terkait pemberitaannya mengenai dugaan praktik judi ilegal.
Kasus ini turut menyeret nama anggota TNI, Kopral Satu Herman Bukit, yang diduga memiliki keterkaitan dengan isu tersebut.
Namun, laporan menyebutkan bahwa aparat penegak hukum tidak pernah memeriksa Bukit secara serius sebagai pihak yang patut diduga terlibat.
Direktur Asia Pasifik CPJ, Beh Lih Yi, menyebut pembunuhan ini sebagai kejahatan keji yang mencerminkan kegagalan sistem peradilan.
“Otoritas Indonesia harus membuka kembali penyelidikan dan mengadili setiap personel militer yang terlibat di pengadilan sipil,” tegasnya.
Senada, peneliti senior FPU Jules Swinkels menilai proses hukum yang berjalan tidak transparan.
“Dua tahun berlalu, namun kita masih menunggu jawaban. Sistem peradilan militer tidak menyelidiki kemungkinan keterlibatan personel secara independen,” ujarnya.
“Sistem peradilan militer di Indonesia tidak menyelidiki secara independen kemungkinan keterlibatan personel militer. Kami mendesak otoritas Indonesia untuk memindahkan kasus ini ke pengadilan sipil, di mana transparansi publik dan akuntabilitas lebih dapat diwujudkan dibandingkan dalam mekanisme sistem peradilan militer yang tertutup.” tegas Jules.
Investigasi juga menemukan adanya bukti kuat yang mengaitkan Herman Bukit dengan praktik perjudian ilegal serta pelaku utama pembakaran, Bebas Ginting.
Bahkan, terdapat kesaksian yang menyebut Ginting mengaku mendapat perintah dari Bukit.
Namun, fakta-fakta tersebut disebut diabaikan dalam penyelidikan.
Laporan menilai investigasi militer dilakukan secara terbatas, penuh inkonsistensi, dan minim transparansi, termasuk mengabaikan bukti rekaman percakapan penting.
Lebih jauh, ancaman yang diterima korban sebelum pembunuhan juga tidak ditindaklanjuti secara serius.
Padahal, Pasaribu sempat melaporkan tekanan tersebut kepada rekan kerja hingga pejabat kepolisian.
Kegagalan lain juga terletak pada tidak dilakukannya analisis forensik komunikasi dan aliran keuangan antar pihak terkait.
Hal ini dinilai memperlemah upaya pengungkapan aktor intelektual di balik kasus tersebut.
Hingga kini, Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan Kodam I/Bukit Barisan belum memberikan tanggapan atas temuan tersebut.
Situasi ini semakin memperkuat kekhawatiran publik terkait transparansi penegakan hukum.
Secara keseluruhan, laporan ini menjadi pengingat keras bahwa impunitas masih menjadi masalah serius.
Sejak 1992, tercatat 14 jurnalis dibunuh di Indonesia, dengan mayoritas kasus belum terselesaikan secara tuntas.
Fenomena ini juga terjadi secara global, di mana empat dari lima pelaku pembunuhan jurnalis lolos dari hukuman.
Dalam banyak kasus, hanya pelaku lapangan yang dijerat hukum, sementara aktor intelektual tetap bebas.
CPJ dan FPU mendesak agar pemerintah Indonesia segera membuka kembali kasus ini.
CPJ dan FPU menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas demi menjamin keselamatan jurnalis di masa depan.