- Pengadilan Tinggi Militer Medan memvonis Sertu Riza Pahlivi 10 bulan penjara atas penganiayaan siswa SMP hingga tewas.
- Kejadian penganiayaan terjadi pada 24 Mei 2024 di Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara.
- Putusan banding pada 25 Mei 2026 tersebut memicu kecaman publik karena dianggap mencederai rasa keadilan masyarakat luas.
Suara.com - Putusan banding Pengadilan Tinggi Militer I Medan yang menguatkan vonis 10 bulan penjara bagi Sertu Riza Pahlivi membuat kecewa masyarakat.
Seperti diketahui, Sertu Riza Pahlivi adalah pelaku penganiayaan yang menyebabkan kematian siswa SMP berinisial MHS (15).
Putusan tersebut dinilai mencederai rasa keadilan dan membuktikan tumpulnya penegakan hukum bagi masyarakat kecil.
Sidang pembacaan putusan banding nomor 108-K/PMT.I/BDG/AD/XI/2025 tersebut digelar pada 25 Mei 2026.
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Marsekal Immanuel P Simanjuntak menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan kelalaian yang berujung pada hilangnya nyawa orang lain.
"Menguatkan putusan Pengadilan Militer I-02 Medan No. 67-K/PM.I-02/AD/VI/2025 tanggal 20 Oktober 2025 untuk selebihnya," kata Marsekal Immanuel P Simanjuntak saat membacakan amar putusan banding,
Dengan putusan ini, Sertu Riza Pahlivi tetap dijatuhi hukuman 10 bulan penjara serta diwajibkan membayar uang restitusi (ganti rugi) sebesar Rp12 juta kepada pihak keluarga korban.
Adapun kasus pilu ini bermula pada Jumat, 24 Mei 2024 malam di kawasan Benteng Hulu, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.
Korban, MHS saat itu sedang menonton aksi tawuran di sekitar bantaran rel kereta api Jalan Pelikan Ujung.
Di lokasi tersebut, korban diduga dianiaya secara brutal oleh terdakwa hingga akhirnya tewas.
Keputusan pengadilan militer yang dinilai sangat ringan ini memicu kecaman masif dari warganet.
Kolom komentar dipenuhi oleh kritik tajam yang mempertanyakan integritas hukum di Indonesia.
"Murah banget harga sebuah nyawa. Harusnya penjara seumur hidup dan pecat secara tidak hormat. Tapi apalah daya, hukum Indonesia tidak berpihak pada orang kecil," komentar akun @gar***.
Sentimen serupa juga disuarakan oleh warganet lainnya yang menilai hukum militer cenderung melindungi anggotanya sendiri.
"Peradilan Militer adalah pelindung bagi militer itu sendiri," tulis akun @dia***.
Nada sarkasme mengenai slogan instansi juga ramai dilontarkan.
"Dua kalimat lucu yang sering dilontarkan: 'TNI bersama Rakyat'," timpal akun @fau***.
Publik kini mendesak adanya reformasi peradilan agar kasus pidana umum yang melibatkan aparat dapat diadili secara transparan di peradilan sipil demi menjamin keadilan yang setara.