- Empat anggota TNI terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus mengajukan banding pada 17 Juni 2026.
- Amnesty International khawatir rencana pemusnahan barang bukti oleh pihak militer dapat menghambat proses keadilan bagi korban.
- Usman Hamid mendesak pengembalian barang bukti kepada Polda Metro Jaya demi kelanjutan penyidikan dan penegakan hukum transparan.
Ia menilai putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta mencederai rasa keadilan korban dan memperkuat dugaan adanya budaya impunitas di tubuh militer, yang dinilai hanya menyasar pelaku lapangan tanpa menyentuh pihak yang lebih tinggi.
![Oditur Militer menunjukkan barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban pada sidang lanjutan kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (6/5/2026). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nym]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/05/06/83003-sidang-kasus-penyiraman-air-keras-andrie-yunus-barang-bukti-baju-andrie-yunus.jpg)
“Vonis Pengadilan Militer II-08 Jakarta kemarin adalah tamparan keras karena hasilnya mencederai rasa keadilan korban. Hal ini kembali mengonfirmasi kuatnya budaya impunitas militer,” ujarnya.
Lebih jauh, Amnesty juga mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan pemerintah untuk segera merevisi UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Usman menegaskan bahwa sesuai UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, prajurit yang melakukan tindak pidana umum semestinya tunduk pada peradilan umum.
“Tanpa itu, perlindungan pembela HAM terus terancam, dan supremasi hukum di Indonesia hanya sebatas ‘omon-omon’,” tegasnya.
Sebelumnya, empat anggota TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut diketahui telah mengajukan banding atas vonis dan hukuman penjara yang dijatuhkan majelis hakim.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, permohonan banding tercatat pada 17 Juni 2026, atau tujuh hari setelah putusan dibacakan. Di sisi lain, oditur militer disebut tidak mengajukan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim tersebut.