- Pansus DPR RI menerima audiensi perwakilan masyarakat adat dan DPN Knara di Komplek Parlemen, Senin (22/6/2026).
- Masyarakat melaporkan sengketa lahan berkepanjangan dengan korporasi yang mengakibatkan hilangnya hak tanah serta kesulitan akses pendidikan warga.
- Pansus DPR RI berkomitmen mengidentifikasi dan mensinkronkan seluruh permasalahan agraria tersebut untuk mencari solusi kebijakan yang lebih tegas.
Suara.com - Tim Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria DPR RI menerima audiensi dari perwakilan Dewan Pengurus Nasional Koalisi Nasional Reforma Agraria (DPN Knara) bersama sejumlah masyarakat adat di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Komplek Parlemen, Senayan, Senin (22/6/2026).
Dalam pertemuan tersebut, para perwakilan masyarakat menyampaikan keluhan mendalam terkait sengketa lahan yang melibatkan masyarakat adat dengan pihak korporasi.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal. Turut hadir Ketua Komisi IV DPR RI Titiek Soeharto, serta sejumlah Wakil Ketua Komisi lainnya seperti Alex Indra Lukman dan Abdul Kharis Almasyhari.
"Tentu yang pertama ucapan terima kasih ini kepada Bapak, Ibu, ini dari Dewan Pengurus Nasional Koalisi Nasional Reforma Agraria. Ini yang koordinator lapangannya ada Ibu Wahidah Baharudin ya, dan Septian, Patih ada ya, dan yang lain-lainnya yang hadir pada kesempatan ini. Nah, tentu kami dari DPR ingin mendengarkan," kata Saan.
Kemudian mereka yang hadir bergiliran menyampaikan aspirasinya. Salah satu keluhan datang dari Ketua Adat Dusun Tanah Menang, Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Jambi.
Ia memaparkan bahwa wilayah perkampungan Suku Anak Dalam yang sudah ada sejak sebelum zaman penjajahan kini terancam habis akibat penerbitan Hak Guna Usaha (HGU).
"Jadi dusun perkampungan saya itu mulai sebelum zaman Belanda, dusun perkampungan saya sudah ada. Dusun perkampungan sayo itu Belanda melewatkan jalan pipa dari Palembang sampai ke Plaju itu mengakui, surat Belandanya mengakui betul dusun perkampungan Suku Anak Dalam," ungkapnya.
Kondisi berubah drastis saat izin HGU terbit di wilayah tersebut pada medio 1980-an.
"Sehingga terbitnya HGU pada tahun 86-87, dusun perkampungan saya habis. Habis digusur, dimusnahkan karena terbitnya izin perizinan HGU tersebut," katanya.
Akibat konflik yang berkepanjangan, masyarakat adat mengalami kesulitan ekonomi dan akses pendidikan. Ia berharap DPR dapat mengambil kebijakan tegas untuk mengembalikan hak mereka.
"Jadi sayo harapan dengan Bapak DPR agar segera mengembalikan yang namanya hak, hak adat dan hak waris dan tanah adat sayo yang saya miliki dari zaman leluhur nenek moyang saya, dulu sampai sekarang saya masih tetap bertahan di situ. Masih tetap bertahan sehinggo putusnyo anak sekolah, 85 persen keluarga besar saya buta huruf, Pak, buta huruf. Tidak bisa tulis baca," ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa wilayahnya hanya seluas 1.295 hektar dan meminta keberpihakan wakil rakyat.
"Dusun saya itu sudah ada luasnya Pak, cuma 1.295 hektar, khususnya Dusun Tanah Menang, Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi. Saya sebagai ketua adat. Jadi saya berharap dengan Bapak DPR sebagai Dewan Perwakilan Rakyat, ini bisa mengambil suatu kebijakan yang tegas," tambahnya.
Kisah serupa disampaikan oleh perwakilan petani dari Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan.
Ia menceritakan konflik agraria yang tak kunjung usai dengan korporasi PT Laju Perdana Indah (LPI).