- Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melimpahkan berkas perkara pencemaran nama baik Presiden Jokowi kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
- Mahkamah Agung memutuskan Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebagai lokasi persidangan bagi tersangka Roy Suryo dan dr Tifa.
- Kedua tersangka tidak ditahan namun diwajibkan melapor setiap minggu guna memastikan proses hukum berjalan hingga memperoleh kepastian.
Suara.com - Perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi yang menjerat Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa dipastikan segera disidangkan. Menariknya, persidangan akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Kepastian itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Marcelo Bellah usai menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Polda Metro Jaya pada Senin (22/6/2026).
"Berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung RI menunjuk Pengadilan Jakarta Timur yang akan memeriksa dan memutus perkara ini," ujar Marcelo.
Meski telah memastikan lokasi persidangan, Marcelo belum menjelaskan alasan penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk mengadili perkara yang menyita perhatian publik tersebut.
Ia menegaskan, berkas perkara beserta surat dakwaan akan segera dilimpahkan ke pengadilan agar kasus tersebut secepatnya memperoleh kepastian hukum.
"Dengan mempertimbangkan perkara ini telah menyita waktu dan perhatian masyarakat sehingga dikategorikan dalam kualifikasi perkara penting, sehingga perlu untuk sesegera mungkin perkara tersebut harus memperoleh kepastian hukum," katanya.
![Petugas kepolisian menggiring Tifauzia Tyassuma (tengah) ke dalam gedung di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (22/6/2026). [ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/foc]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/06/22/27771-pelimpahan-tersangka-roy-suryo-dan-dokter-tifa-dokter-tifa.jpg)
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak menahan Roy Suryo dan dr Tifa setelah keduanya dilimpahkan dari Polda Metro Jaya.
Alasannya karena pertimbangan kemanusiaan dan adanya jaminan dari pihak keluarga tidak akan melarikan diri.
Sebagai gantinya, kedua tersangka diwajibkan melapor ke kejaksaan setiap sepekan sekali selama proses hukum berlangsung.
"Tersangka dikenakan wajib lapor setiap seminggu sekali," pungkas Marcelo.