- KPK mendalami dugaan keterlibatan PT Infinity Internasional dalam praktik suap pengaturan importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- Ali Santoso dipanggil KPK pada 17 Juni 2026 untuk mengusut peran perusahaan forwarder selain PT Blueray Cargo tersebut.
- Pejabat Bea Cukai diduga menerima suap miliaran rupiah dari PT Blueray Cargo untuk mempermudah proses pengawasan barang impor.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga PT Infinity Internasional selaku perusahaan forwarder memiliki peran serupa dengan PT Blueray Cargo dalam kasus dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dugaan tersebut menjadi dasar pemanggilan Direktur PT Infinity Internasional, Ali Santoso, sebagai saksi pada Rabu (17/6/2026).
“Terkait dengan pemanggilan dari pihak PT Infinity, memang kami mendapatkan informasi bahwa praktik-praktik pengaturan importasi barang ini tidak hanya dilakukan oleh PT BR (Blueray),” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
“Sehingga kita ingin menelusuri, mendalami kepada perusahaan-perusahaan forwarder lain yang memang terkonfirmasi demikian, sehingga kami melakukan pemanggilan terhadap pihak dari PT Infinity,” lanjutnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK mengungkap bahwa Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Marunda, Ahmad Dedi alias Dedi Congor, diduga menikmati uang hingga Rp30 miliar dari Pemilik Blueray Cargo, John Field.
Hal itu berkaitan dengan dugaan aliran dana suap yang totalnya mencapai Rp91 miliar, meski uang yang berhasil ditemukan KPK baru sebesar Rp61 miliar.
“Dedi Congor tadi juga sudah kami ulas dalam tuntutan, bahwa itu menjadi satu kesatuan, dia pun ikut menikmati total Rp30 miliar,” kata Jaksa Takdir Subhan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/6/2026).
Ia menjelaskan, peran Dedi merupakan bagian dari jaringan di lingkungan Bea Cukai yang diduga ikut menerima aliran dana suap tersebut.
Meski tidak secara langsung terlihat dalam transaksi bersama pihak lain, jaksa menegaskan aliran dana itu tercatat dalam pembukuan dan menjadi satu rangkaian dengan pihak Bea Cukai lainnya.
“Walaupun tidak kelihatan wujud bahwa dia ikut menjadi bagiannya di Rizal dan Sisprian, dia tetap menjadi bagian di Bea Cukai yang juga ikut menikmati,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemilik Blueray Cargo, John Field, bersama dua orang lainnya didakwa memberikan suap senilai Rp61,3 miliar kepada pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Selain uang, mereka juga didakwa memberikan fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,85 miliar untuk memperlancar proses keluar-masuk barang impor milik perusahaan.
Suap tersebut diduga diberikan agar barang impor Blueray Cargo dapat lebih cepat melewati proses pengawasan kepabeanan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Sejumlah pejabat Bea Cukai yang diduga menerima suap antara lain Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Kemenkeu Rizal, Kasubdit Intelijen Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan Orlando Hamonangan.
Para pihak tersebut didakwa melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang KUHP dan regulasi terkait tindak pidana korupsi dan penyesuaian pidana.