- Kemenkeu menyita 43 kontainer pakaian bekas ilegal senilai Rp53,9 miliar di Jakarta dan Kalimantan Barat pada Juni 2026.
- Penindakan dilakukan melalui sinergi Bea Cukai, TNI, Kejaksaan, dan Polri guna melindungi industri tekstil serta kesehatan masyarakat.
- Pemerintah menindaklanjuti temuan tersebut dengan memproses hukum para pelaku berdasarkan undang-undang kepabeanan serta peraturan perdagangan yang berlaku.
Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengamankan 43 kontainer berisi pakaian bekas hasil impor ilegal senilai Rp 53,9 miliar yang disita Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Menkeu Purbaya menyebut kalau kasus impor ilegal bal pakaian bekas (balpres) ini disita dari Jakarta dan Kalimantan Barat. Ia menyebut ini menjagi bagian dari upaya menjaga kepatuhan terhadap ketentuan impor, melindungi industri dalam negeri, serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.
"Pemerintah berkomitmen untuk terus menindak tegas praktik impor ilegal yang merugikan pelaku usaha yang patuh, masyarakat, dan negara," kata Purbaya di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Ia bercerita, penindakan di Tanjung Priok berawal dari informasi intelijen terkait dugaan pengiriman balpres menggunakan KM Eden Mas rute Pontianak-Tanjung Priok.
Dari total 268 kontainer yang diangkut di kapal tersebut, 46 kontainer bermuatan dilakukan pemindaian oleh Direktorat P2 Bea Cukai dan Bea Cukai Tanjung Priok.
Purbaya menjelaskan, hasil pemindaian Bea Cukai menunjukkan 43 kontainer terindikasi berisi balpres dan langsung dilakukan penyegelan serta pemeriksaan lanjutan.
"Hingga 22 Juni 2026, pemeriksaan terhadap 19 kontainer menemukan 2.067 bal berisi pakaian, aksesori pakaian, dan tas bekas. Total muatan pada 43 kontainer diperkirakan mencapai 4.687 bal dengan nilai ekonomis sekitar Rp 37,5 miliar,” papar dia.
Selanjutnya, informasi hasil penindakan di Tanjung Priok ditindaklanjuti dengan pengembangan oleh Direktorat P2 Bea Cukai dan Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat.
Dari penindakan yang berlangsung tanggal 19-21 Juni 2026 di dua lokasi pergudangan di Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat, tim gabungan menegah dan mengamankan 2.060 bale pakaian bekas ilegal senilai Rp16,48 miliar.
Menkeu mengungkapkan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi yang kuat antara Bea Cukai, BAIS TNI, Kejaksaan, dan Korwas Penyidik Polri.
“Kolaborasi tersebut menjadi kunci dalam memutus rantai peredaran pakaian bekas impor ilegal dari hulu hingga hilir,” umbar dia.
Nantinya Pemerintah akan menelusuri pemilik gudang yang menjadi lokasi penimbunan di Kalimantan Barat serta pihak yang terkait dengan kepemilikan 43 kontainer di Jakarta.
Dua kasus impor pakaian bekas ilegal di Tanjung Priok dan Kalimantan Barat ini diduga melanggar ketentuan Pasal 103 huruf d juncto Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Namun potensi kerugian negara tidak dapat dihitung dari sisi penerimaan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI), karena pakaian bekas merupakan komoditas yang dilarang untuk diimpor sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025.
Hanya saja Purbaya menilai peredaran pakaian bekas impor ilegal berpotensi menimbulkan berbagai kerugian immaterial yang tidak kalah besar. Selain dapat menurunkan citra bangsa karena Indonesia dipersepsikan sebagai pasar bagi barang bekas dari negara lain.
"Peredaran balpres juga berisiko menjadi media penyebaran penyakit, baik yang berasal dari virus maupun bakteri yang melekat pada pakaian bekas. Di sisi lain, praktik tersebut juga dapat mengganggu keberlangsungan industri tekstil nasional dan mengurangi pangsa pasar bagi produk-produk pakaian hasil produksi dalam negeri,” jelas Menkeu.