UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total

Muhamad Yasir

Selasa, 23 Juni 2026 | 20:57 WIB
UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Saputra (kanan), bersama Lenny Damanik (kiri), berbicara soal impunitas bagi anggota TNI, dalam peluncuran Kertas Posisi dan jumpa media bertajuk "Militerisme Menguat, Pembela HAM Dibungkam", Jakarta, Selasa (23/6/3026). [Suara.com/Cornelius Juan Prawira]
baca 10 detik
  • LBH Medan mendesak revisi UU Nomor 31 Tahun 1997 karena dianggap memberikan impunitas bagi anggota TNI pelaku pidana umum.
  • Praktik peradilan militer saat ini dinilai tidak memberikan efek jera serta gagal memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat sipil.
  • Peneliti Imparsial menyoroti lemahnya perlindungan negara terhadap pembela HAM akibat regulasi yang rentan disalahgunakan untuk mengkriminalisasi warga.

Suara.com - Sistem peradilan militer di Indonesia kembali disorot karena dinilai memberi keistimewaan yang berujung pada impunitas bagi anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum terhadap warga sipil, termasuk pembela HAM.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Saputra, menyebut kondisi itu tidak lepas dari masih berlakunya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang dinilai sudah tidak lagi relevan dengan kebutuhan reformasi hukum saat ini.

Ia menegaskan, salah satu poin krusial yang harus segera diubah adalah mekanisme peradilan bagi prajurit yang melakukan tindak pidana umum seperti pembunuhan, penyiksaan, hingga penyerangan.

Menurutnya, kasus-kasus tersebut semestinya diproses di peradilan umum agar memenuhi prinsip keadilan.

“Undang-Undang Peradilan Militer sudah dua puluh sembilan tahun ini sudah tentu harus direvisi dengan tagline reformasi Peradilan Militer,” ungkap Irvan di Jakarta, Selasa (23/6/2026).

Irvan juga menyinggung sejumlah kasus pendampingan hukum yang pernah ia tangani, termasuk perkara Eva Meliani Pasaribu dan Lenny Damanik.

Dalam kasus tersebut, pelaku dari unsur TNI disebut hanya dijatuhi hukuman ringan tanpa konsekuensi pemecatan, sehingga dinilai tidak memberi efek jera.

Ia menilai situasi ini memperkuat kesan bahwa pelanggaran serius oleh aparat militer kerap berakhir tanpa hukuman yang setimpal.

Irvan yang turut terlibat dalam pengujian materi UU Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi (MK) juga mengajak publik untuk ikut mengawal proses hukum tersebut agar menghasilkan perubahan nyata.

baca juga

“Penting bagi kita walau kita minta revisi, tetapi kita harus kawal bagaimana penerapan penegakan hukumnya itu berjalan dengan benar,” ujarnya.

Peneliti Imparsial, Annisa Yudha, berbicara soal absennya hukum bagi pembela HAM dalam peluncuran Kertas Posisi dan jumpa media bertajuk "Militerisme Menguat, Pembela HAM Dibungkam", Jakarta, Selasa (23/6/3026). [Suara.com/Cornelius Juan Prawira]
Peneliti Imparsial, Annisa Yudha, berbicara soal absennya hukum bagi pembela HAM dalam peluncuran Kertas Posisi dan jumpa media bertajuk "Militerisme Menguat, Pembela HAM Dibungkam", Jakarta, Selasa (23/6/3026). [Suara.com/Cornelius Juan Prawira]

Tak Ada Perlindungan bagi Pembela HAM

Sorotan juga datang dari peneliti Imparsial, Annisa Yudha, yang menilai lemahnya penegakan hukum terhadap aparat negara turut berdampak langsung pada keselamatan pembela HAM di Indonesia.

Ia menggambarkan adanya “kekosongan perlindungan” karena belum adanya regulasi khusus yang secara tegas menjamin keamanan pembela HAM dalam menjalankan kerja-kerja advokasi.

“Negara tidak memiliki komitmen politik untuk menjamin adanya hukum bagi pelindung HAM,” cetus Annisa.

Menurutnya, situasi tersebut diperburuk oleh keberadaan pasal-pasal karet dalam regulasi seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta KUHP baru yang berpotensi disalahgunakan untuk menjerat kritik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Militerisme Menguat! 1.047 Pembela HAM Diserang di Era Prabowo-Gibran

Militerisme Menguat! 1.047 Pembela HAM Diserang di Era Prabowo-Gibran

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:15 WIB

4 Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Banding, Amnesty Khawatir Barang Bukti Dimusnahkan

4 Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Banding, Amnesty Khawatir Barang Bukti Dimusnahkan

News | Senin, 22 Juni 2026 | 18:18 WIB

MBG Disebut Langgar HAM, Natalius Pigai Tuding Komnas HAM Tak Paham Aturan

MBG Disebut Langgar HAM, Natalius Pigai Tuding Komnas HAM Tak Paham Aturan

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 22:10 WIB

Terkini

Cara Cari Restoran Terdekat untuk Pesan Makanan Online, Jangan Cuma Lihat Rating

Cara Cari Restoran Terdekat untuk Pesan Makanan Online, Jangan Cuma Lihat Rating

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 00:09 WIB

Pengendara Harap Bersiap, Dishub Bogor Terapkan Pengalihan Arus di Sukaraja Besok

Pengendara Harap Bersiap, Dishub Bogor Terapkan Pengalihan Arus di Sukaraja Besok

Bogor | Selasa, 22 September 2026 | 23:29 WIB

vivo X500 Series Sudah Meluncur di China, Kapan Masuk Indonesia? Ini Jawaban vivo

vivo X500 Series Sudah Meluncur di China, Kapan Masuk Indonesia? Ini Jawaban vivo

Tekno | Selasa, 22 September 2026 | 23:19 WIB

Hujan Turun di Palembang, Apakah Kabut Asap Benar-Benar Hilang?

Hujan Turun di Palembang, Apakah Kabut Asap Benar-Benar Hilang?

Sumsel | Selasa, 22 September 2026 | 23:15 WIB

Harga Timah Tembus US$54.250, Kenapa Komoditas Ini Makin Diburu Dunia?

Harga Timah Tembus US$54.250, Kenapa Komoditas Ini Makin Diburu Dunia?

Sumsel | Selasa, 22 September 2026 | 23:02 WIB

Janjian Balap Liar via WhatsApp, 4 Pemuda Diamankan Polres Cianjur

Janjian Balap Liar via WhatsApp, 4 Pemuda Diamankan Polres Cianjur

Jabar | Selasa, 22 September 2026 | 23:01 WIB

AI Mulai Masuk Bisnis Pelajar, 6.125 Siswa Dibekali Keterampilan Wirausaha Digital

AI Mulai Masuk Bisnis Pelajar, 6.125 Siswa Dibekali Keterampilan Wirausaha Digital

Tekno | Selasa, 22 September 2026 | 23:00 WIB

realme 16 Pro Harry Potter Edition Meluncur, Bawa Teknologi Warna yang Berubah Saat Kena Matahari

realme 16 Pro Harry Potter Edition Meluncur, Bawa Teknologi Warna yang Berubah Saat Kena Matahari

Tekno | Selasa, 22 September 2026 | 22:45 WIB

Bupati Askolani Sebut Bimtek Kepsek Ilegal, Kok Bisa Berujung OTT Polda Sumsel?

Bupati Askolani Sebut Bimtek Kepsek Ilegal, Kok Bisa Berujung OTT Polda Sumsel?

Sumsel | Selasa, 22 September 2026 | 22:40 WIB

BMKG Sebut Hujan Turun Berangsur Guyur Area Karhutla hingga Bulan Oktober

BMKG Sebut Hujan Turun Berangsur Guyur Area Karhutla hingga Bulan Oktober

Video | Selasa, 22 September 2026 | 22:10 WIB

×