- Kejaksaan Negeri Sleman menetapkan Raudi Akmal sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman.
- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Yogyakarta sebelumnya menyatakan Raudi tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam perkara tersebut.
- Kuasa hukum mempertanyakan dasar penetapan tersangka karena bertolak belakang dengan fakta persidangan yang telah diuji hakim.
Menurutnya, putusan hakim lahir dari proses panjang yang melibatkan pemeriksaan saksi, dokumen, dan bukti lain secara menyeluruh. Karena itu, ia menekankan pentingnya menjunjung prinsip kepastian hukum.
Soepriyadi menegaskan pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan untuk melindungi hak kliennya.
Ia juga berharap proses hukum berjalan transparan dan tidak mengabaikan fakta yang telah diuji di pengadilan.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik. Pertanyaan mendasar pun mengemuka, bagaimana mungkin seseorang yang dinyatakan tidak memiliki keterlibatan aktif oleh pengadilan, justru ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.