- Kementerian ATR/BPN menyerahkan 499 sertifikat aset senilai Rp22,2 triliun kepada Pemprov DKI Jakarta pada Rabu, 24 Juni 2026.
- Penyerahan sertifikat bertujuan memberikan jaminan kepastian hukum atas aset daerah agar terhindar dari sengketa di masa mendatang.
- KPK dilibatkan dalam proses sertifikasi untuk memastikan pengelolaan aset daerah berjalan secara transparan, akuntabel, dan efisien bagi masyarakat.
Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerima 499 sertifikat hak pakai aset daerah senilai Rp22,2 triliun dengan total luas 85 hektar dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai kado Hari Ulang Tahun (HUT) Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyebut penyerahan ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan jaminan kepastian hukum atas aset milik daerah.
"Ini adalah tahapan selanjutnya, yang sebelumnya kami juga menerima pada tanggal 13 Februari di Masjid Hasyim Asy'ari. Pada waktu itu, nilainya Rp102 triliun, 3.922 sertifikat yang ada," ujar Pramono.
Dari 499 sertifikat yang diserahkan, Jakarta Selatan menjadi wilayah dengan jumlah terbanyak, yakni 229 sertifikat dengan luas 407.000 meter persegi.
Sementara Jakarta Timur mencatat jumlah paling sedikit dengan 41 sertifikat seluas 98.263 meter persegi.
Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan menjelaskan bahwa sertifikat hak pakai tersebut berlaku selama aset masih digunakan dan tidak memiliki batas waktu tetap.
"Jangka waktunya adalah selama dipergunakan. Nantinya tentunya bisa dimanfaatkan oleh Pemprov DKI Jakarta untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Provinsi DKI Jakarta," kata Ossy.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut dilibatkan dalam proses sertifikasi ini sebagai pengawas, guna memastikan pengelolaan aset berjalan secara transparan dan akuntabel.
Pramono menegaskan bahwa kepastian hukum atas aset daerah menjadi hal yang mendesak, mengingat bahkan tanah bersertifikat pun kerap menjadi objek gugatan di Jakarta.
"Jakarta ini tanah yang sudah bersertifikat aja ada yang menggugat, apalagi kalau tidak ada yang sertifikatnya," tegas eks Sekretaris Kabinet itu.
Ossy menambahkan, langkah Pemprov DKI ini patut dijadikan teladan bagi daerah lain di seluruh Indonesia dalam hal tertib administrasi pertanahan.
"Ini menunjukkan bahwa jajaran Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Bapak Gubernur memiliki kepedulian yang tinggi dalam meningkatkan tata kelola administrasi pertanahan aset pemerintah daerah di lingkungannya," pungkas dia.