Razman Arif Nasution Resmi Dipenjara usai Divonis Cemarkan Nama Baik Hotman Paris

Bella, Faqih Fathurrahman

Jum'at, 26 Juni 2026 | 13:51 WIB
Razman Arif Nasution Resmi Dipenjara usai Divonis Cemarkan Nama Baik Hotman Paris
Razman Arif Nasution [Suara.com/Rena Pangesti]
baca 10 detik
  • Razman Arif Nasution resmi dieksekusi ke Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, pada Kamis, 25 Juni 2026.
  • Kejaksaan Negeri Jakarta Utara melaksanakan eksekusi setelah putusan hukum kasus pencemaran nama baik Hotman Paris berkekuatan tetap.
  • Razman divonis satu tahun enam bulan penjara serta denda dua ratus juta rupiah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Suara.com - Terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea, Razman Arif Nasution, resmi dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.

Eksekusi terhadap Razman dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Jakarta Utara melaksanakan putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Syarpani, mengatakan Razman telah menjadi warga binaan sejak Kamis (25/6/2026).

“Bahwa benar telah dilaksanakan penerimaan 1 orang Eksekusi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara atas nama Dr. H. Razman Arif Nasution,” kata Syarpani saat dikonfirmasi, Jumat (26/6/2026).

Berdasarkan informasi yang diterima, Razman tiba di Lapas Kelas I Cipinang sekitar pukul 16.20 WIB setelah proses eksekusi dilakukan oleh jaksa.

Diketahui, perseteruan hukum antara Razman Arif Nasution dan Hotman Paris Hutapea berujung ke meja hijau.

Hotman Paris Murka, Sebut Minta Maaf ke Penjual Es Tak Hapus Dosa Aparat (instagram)
Hotman Paris Murka, Sebut Minta Maaf ke Penjual Es Tak Hapus Dosa Aparat (instagram)

Razman Arif Nasution divonis pidana penjara selama satu tahun enam bulan karena terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris.

Vonis tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (30/9/2025).

Selain pidana badan, Razman Arif Nasution juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp200 juta subsider pidana kurungan selama empat bulan.

baca juga

"Menyatakan terdakwa Dr. H. Razman Arif Nasution, S.Ag., M.A.Ph.D., telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik secara berlanjut dan bersama-sama melakukan fitnah," demikian bunyi kutipan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," sambungnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Razman Nasution Resmi Ditahan di Lapas Cipinang, Buntut Kasus Hotman Paris

Razman Nasution Resmi Ditahan di Lapas Cipinang, Buntut Kasus Hotman Paris

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 13:44 WIB

Clara Shinta Ogah Damai dengan Mantan Suami, Proses Hukum Jalan Terus

Clara Shinta Ogah Damai dengan Mantan Suami, Proses Hukum Jalan Terus

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:32 WIB

Hotman Paris Pakai Tongkat ke Singapura, Bawa Amanah Rp500 Juta dari Bos Mayapada untuk Yuvita

Hotman Paris Pakai Tongkat ke Singapura, Bawa Amanah Rp500 Juta dari Bos Mayapada untuk Yuvita

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 14:27 WIB

Full Klarifikasi Raffi Ahmad Soal Namanya Muncul di Sidang Korupsi Bea Cukai

Full Klarifikasi Raffi Ahmad Soal Namanya Muncul di Sidang Korupsi Bea Cukai

Video | Kamis, 11 Juni 2026 | 16:28 WIB

Bantah Terlibat Kasus Suap Impor Bea Cukai, Pertemuan Raffi Ahmad dan Blueray Terjadi di New York

Bantah Terlibat Kasus Suap Impor Bea Cukai, Pertemuan Raffi Ahmad dan Blueray Terjadi di New York

Entertainment | Kamis, 11 Juni 2026 | 15:02 WIB

Namanya Muncul di Sidang Korupsi Bea Cukai, Raffi Ahmad: Sudah Biasa Difitnah

Namanya Muncul di Sidang Korupsi Bea Cukai, Raffi Ahmad: Sudah Biasa Difitnah

Entertainment | Rabu, 10 Juni 2026 | 08:22 WIB

Nama Disebut di Kasus Bea Cukai, Raffi Ahmad Gandeng Hotman Paris Untuk Sikat Para Pemfitnah

Nama Disebut di Kasus Bea Cukai, Raffi Ahmad Gandeng Hotman Paris Untuk Sikat Para Pemfitnah

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 18:49 WIB

Namanya Terseret di Sidang Kasus Korupsi, Raffi Ahmad Gandeng Hotman Paris Jadi Pengacara

Namanya Terseret di Sidang Kasus Korupsi, Raffi Ahmad Gandeng Hotman Paris Jadi Pengacara

Entertainment | Selasa, 09 Juni 2026 | 08:57 WIB

Kata Pigai soal Begal Tak Boleh Ditembak, Hotman Paris: Pikir Lagi, Apa Anda Cocok Jadi Menteri?

Kata Pigai soal Begal Tak Boleh Ditembak, Hotman Paris: Pikir Lagi, Apa Anda Cocok Jadi Menteri?

Entertainment | Jum'at, 22 Mei 2026 | 21:00 WIB

Video Pengakuan Cewek Ini Viral, Konflik Hotman Paris vs Razman Arif Nasution Kembali Memanas

Video Pengakuan Cewek Ini Viral, Konflik Hotman Paris vs Razman Arif Nasution Kembali Memanas

Entertainment | Jum'at, 22 Mei 2026 | 11:32 WIB

Terkini

Bukan Cuma Jualan Dawet, Cerita Siti Aminah Bikin Usaha Tradisional Tetap Laris

Bukan Cuma Jualan Dawet, Cerita Siti Aminah Bikin Usaha Tradisional Tetap Laris

Lifestyle | Kamis, 20 Agustus 2026 | 00:03 WIB

Mengintip EIGER Nature, Wajah Baru Ekowisata Bogor yang Buka September 2026

Mengintip EIGER Nature, Wajah Baru Ekowisata Bogor yang Buka September 2026

Bogor | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:57 WIB

Kata Warga, Pedagang hingga Ojol soal Demo Mahasiswa Digelar di Bundaran HI

Kata Warga, Pedagang hingga Ojol soal Demo Mahasiswa Digelar di Bundaran HI

Jakarta | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:36 WIB

Bukan Sekadar Bikin Citra, Ini Cara PR Membangun Kepercayaan di Era AI

Bukan Sekadar Bikin Citra, Ini Cara PR Membangun Kepercayaan di Era AI

Lifestyle | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:30 WIB

Mendagri Apresiasi Posko Sikka, Dirjen Bina Adwil Dorong Percepatan Pendataan Pascagempa Maumere

Mendagri Apresiasi Posko Sikka, Dirjen Bina Adwil Dorong Percepatan Pendataan Pascagempa Maumere

Bali | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:30 WIB

Gudang Solar Subsidi 5.350 Liter di Palembang Ternyata Beroperasi di Balik Bengkel Las

Gudang Solar Subsidi 5.350 Liter di Palembang Ternyata Beroperasi di Balik Bengkel Las

Sumsel | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:09 WIB

Bawa Produk Lokal Tembus Pasar Internasional, BRI Fasilitasi UMKM di GMBPF 2026

Bawa Produk Lokal Tembus Pasar Internasional, BRI Fasilitasi UMKM di GMBPF 2026

Bri | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:59 WIB

5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran

5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran

Sumsel | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo

Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo

Bri | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:41 WIB

Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan

Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:40 WIB

×