- Razman Arif Nasution resmi dieksekusi ke Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, pada Kamis, 25 Juni 2026.
- Kejaksaan Negeri Jakarta Utara melaksanakan eksekusi setelah putusan hukum kasus pencemaran nama baik Hotman Paris berkekuatan tetap.
- Razman divonis satu tahun enam bulan penjara serta denda dua ratus juta rupiah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Suara.com - Terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea, Razman Arif Nasution, resmi dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.
Eksekusi terhadap Razman dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Jakarta Utara melaksanakan putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Syarpani, mengatakan Razman telah menjadi warga binaan sejak Kamis (25/6/2026).
“Bahwa benar telah dilaksanakan penerimaan 1 orang Eksekusi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara atas nama Dr. H. Razman Arif Nasution,” kata Syarpani saat dikonfirmasi, Jumat (26/6/2026).
Berdasarkan informasi yang diterima, Razman tiba di Lapas Kelas I Cipinang sekitar pukul 16.20 WIB setelah proses eksekusi dilakukan oleh jaksa.
Diketahui, perseteruan hukum antara Razman Arif Nasution dan Hotman Paris Hutapea berujung ke meja hijau.

Razman Arif Nasution divonis pidana penjara selama satu tahun enam bulan karena terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris.
Vonis tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (30/9/2025).
Selain pidana badan, Razman Arif Nasution juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp200 juta subsider pidana kurungan selama empat bulan.
"Menyatakan terdakwa Dr. H. Razman Arif Nasution, S.Ag., M.A.Ph.D., telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik secara berlanjut dan bersama-sama melakukan fitnah," demikian bunyi kutipan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," sambungnya.