Razman Nasution Resmi Ditahan di Lapas Cipinang, Buntut Kasus Hotman Paris

Bangun Santoso

Jum'at, 26 Juni 2026 | 13:44 WIB
Razman Nasution Resmi Ditahan di Lapas Cipinang, Buntut Kasus Hotman Paris
Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik, pengacara Razman Arif Nasution, berbicara dengan awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (4/11/2024). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani/am.)
baca 10 detik
  • Razman Arif Nasution resmi ditahan di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, mulai Kamis, 25 Juni 2026.
  • Penahanan dilakukan berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terkait kasus pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea.
  • Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun enam bulan serta denda sebesar dua ratus juta rupiah.

Suara.com - Terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea yakni Razman Arif Nasution resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur (Jaktim).

"Bahwa benar berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Nomor : B-4374/M.1.11/Eku.3/06/2026 Tanggal 25 Juni 2026 6 Perihal Penerimaan Terpidana guna Pelaksanaan Putusan Pengadilan A.n Dr. H. RAZMAN ARIF NASUTION, S.H., S.Ag., M.A., (Ph.D)," kata Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Syarpani di Jakarta, Jumat (26/6/2026).

Penerimaan tersebut dilakukan berdasarkan surat resmi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara terkait pelaksanaan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Proses penerimaan berlangsung pada Kamis (25/6) sekitar pukul 16.20 WIB. Adapun Razman diketahui terjerat perkara pelanggaran Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, yang bersangkutan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ujar Syarpani sebagaimana dilansir Antara.

Selain pidana penjara, terpidana juga dikenakan denda sebesar Rp200 juta. Dalam putusan tersebut ditegaskan apabila denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan sebagai pidana subsider.

Syarpani memastikan seluruh proses penerimaan berjalan sesuai dengan prosedur operasional standar yang berlaku. Setelah diterima, terpidana menjalani tahapan administrasi, pemeriksaan identitas, kesehatan, dan lain sebagainya.

Diketahui, Hotman Paris Hutapea dan Razman Nasution sempat gaduh dalam persidangan di PN Jakarta Utara, Kamis (6/2). Hotman Paris mengunggah video kegaduhan tersebut pada akun Instagram-nya, @hotmanparisofficial.

Razman yang duduk sebagai terdakwa tampak mendatangi Hotman yang duduk di kursi saksi.

baca juga

Razman sempat memegang pundak Hotman yang segera dilerai oleh masing-masing tim. Salah satu advokat yang mengenakan jubah juga tampak menaiki meja.

Adapun, Razman didakwa mencemarkan nama baik Hotman Paris. Razman diduga menyebarkan narasi bahwa Hotman Paris melecehkan mantan asisten pribadinya, Putri Iqlima Aprilia alias Iqlima Kim.

Razman didakwa melanggar Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Clara Shinta Ogah Damai dengan Mantan Suami, Proses Hukum Jalan Terus

Clara Shinta Ogah Damai dengan Mantan Suami, Proses Hukum Jalan Terus

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:32 WIB

Hotman Paris Pakai Tongkat ke Singapura, Bawa Amanah Rp500 Juta dari Bos Mayapada untuk Yuvita

Hotman Paris Pakai Tongkat ke Singapura, Bawa Amanah Rp500 Juta dari Bos Mayapada untuk Yuvita

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 14:27 WIB

Full Klarifikasi Raffi Ahmad Soal Namanya Muncul di Sidang Korupsi Bea Cukai

Full Klarifikasi Raffi Ahmad Soal Namanya Muncul di Sidang Korupsi Bea Cukai

Video | Kamis, 11 Juni 2026 | 16:28 WIB

Bantah Terlibat Kasus Suap Impor Bea Cukai, Pertemuan Raffi Ahmad dan Blueray Terjadi di New York

Bantah Terlibat Kasus Suap Impor Bea Cukai, Pertemuan Raffi Ahmad dan Blueray Terjadi di New York

Entertainment | Kamis, 11 Juni 2026 | 15:02 WIB

Namanya Muncul di Sidang Korupsi Bea Cukai, Raffi Ahmad: Sudah Biasa Difitnah

Namanya Muncul di Sidang Korupsi Bea Cukai, Raffi Ahmad: Sudah Biasa Difitnah

Entertainment | Rabu, 10 Juni 2026 | 08:22 WIB

Nama Disebut di Kasus Bea Cukai, Raffi Ahmad Gandeng Hotman Paris Untuk Sikat Para Pemfitnah

Nama Disebut di Kasus Bea Cukai, Raffi Ahmad Gandeng Hotman Paris Untuk Sikat Para Pemfitnah

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 18:49 WIB

Namanya Terseret di Sidang Kasus Korupsi, Raffi Ahmad Gandeng Hotman Paris Jadi Pengacara

Namanya Terseret di Sidang Kasus Korupsi, Raffi Ahmad Gandeng Hotman Paris Jadi Pengacara

Entertainment | Selasa, 09 Juni 2026 | 08:57 WIB

Terkini

Ribuan Pemilah Sampah di Bantargebang Kini Punya Jaminan Kerja

Ribuan Pemilah Sampah di Bantargebang Kini Punya Jaminan Kerja

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 14:31 WIB

Waspada Potensi Bencana Alam di Jateng, Sarif Abdillah: Pelatihan Relawan Jangan Kendor!

Waspada Potensi Bencana Alam di Jateng, Sarif Abdillah: Pelatihan Relawan Jangan Kendor!

Jawa Tengah | Senin, 10 Agustus 2026 | 14:31 WIB

Berbagi Kisah & Harapan: Ketika Menagih Pajak Tidak Sekadar Soal Angka

Berbagi Kisah & Harapan: Ketika Menagih Pajak Tidak Sekadar Soal Angka

Your Say | Senin, 10 Agustus 2026 | 14:30 WIB

Hoaks Berseliweran di Medsos Jelang HUT RI, TNI Minta Warga Tak Mudah Terprovokasi

Hoaks Berseliweran di Medsos Jelang HUT RI, TNI Minta Warga Tak Mudah Terprovokasi

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 14:29 WIB

Polda Metro Periksa 24 Saksi Kasus Sutrimo, Status Kini Naik ke Penyidikan

Polda Metro Periksa 24 Saksi Kasus Sutrimo, Status Kini Naik ke Penyidikan

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 14:28 WIB

Apa Tujuan Pakta Pertahanan Makkah yang Digagas Turki dan Arab Saudi?

Apa Tujuan Pakta Pertahanan Makkah yang Digagas Turki dan Arab Saudi?

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 14:26 WIB

Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki

Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki

Lifestyle | Senin, 10 Agustus 2026 | 14:24 WIB

Hilal Firmansyah Mantap Maju Jadi Calon Ketua KADIN Kabupaten Bogor

Hilal Firmansyah Mantap Maju Jadi Calon Ketua KADIN Kabupaten Bogor

Bogor | Senin, 10 Agustus 2026 | 14:21 WIB

Apa Saja Bahan Aktif yang Biasanya Terkandung dalam Serum Penumbuh Rambut?

Apa Saja Bahan Aktif yang Biasanya Terkandung dalam Serum Penumbuh Rambut?

Lifestyle | Senin, 10 Agustus 2026 | 14:20 WIB

Gus Yaqut Tegaskan Kuota Haji Tambahan 20 Ribu Adalah Instruksi Langsung Jokowi

Gus Yaqut Tegaskan Kuota Haji Tambahan 20 Ribu Adalah Instruksi Langsung Jokowi

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 14:19 WIB

×