Mekanisme Keberatan Jadi Instrumen Perlindungan Dalam Sengketa Merek dan Hak Cipta

Fabiola Febrinastri, Tantri Amela Iskandar

Jum'at, 26 Juni 2026 | 15:12 WIB
Mekanisme Keberatan Jadi Instrumen Perlindungan Dalam Sengketa Merek dan Hak Cipta
Panel diskusi pada acara Pasti Ada Solusi di Graha Pengayoman, Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2026). (Suara.com/Tantri Amela Iskandar)

Suara.com - Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI)  menegaskan bahwa sistem kekayaan intelektual di Indonesia menyediakan mekanisme hukum yang dapat dimanfaatkan masyarakat apabila terdapat keberatan terhadap suatu permohonan merek maupun pencatatan hak cipta.

Penegasan tersebut mencuat menyusul adanya keberatan dari kuasa hukum Keraton Kasunanan Surakarta, Ferry Firman terhadap permohonan pendaftaran merek dan pencatatan ciptaan yang berkaitan dengan penggunaan nama dan gelar SISKS Paku Buwono XIV yang saat ini tengah diproses oleh DJKI.

"Kami akan mengajukan keberatan terhadap permohonan merek serta mengajukan permohonan penghapusan pencatatan hak cipta sesuai mekanisme hukum yang tersedia. Kami berpendapat bahwa nama dan gelar SISKS Paku Buwono XIV tidak dapat dijadikan objek komersialisasi merek dan penggunaannya perlu mempertimbangkan aspek hukum maupun nilai budaya," ujar Firman pada acara "Pasti Ada Solusi"  di Graha Pengayoman, Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2026), melalui telekonferensi.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas melalui zoom pada acara Pasti Ada Solusi  di Graha Pengayoman, Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2026). (Suara.com/Tantri Amela Iskandar)
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas melalui telekonferensi pada acara Pasti Ada Solusi di Graha Pengayoman, Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2026). (Suara.com/Tantri Amela Iskandar)

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa setiap pihak yang merasa memiliki kepentingan hukum diberikan ruang untuk menyampaikan keberatan melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Keberatan terhadap permohonan merek maupun permohonan penghapusan pencatatan hak cipta harus diajukan sesuai mekanisme yang berlaku dan disertai dokumen pendukung yang memadai. Setelah itu, pemerintah akan melakukan telaah secara mendalam untuk memastikan perlindungan diberikan kepada pihak yang memang berhak," ujar Supratman.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar juga menjelaskan bahwa dalam proses pendaftaran merek terdapat masa pengumuman yang berfungsi sebagai ruang partisipasi publik. Pada periode tersebut, pihak yang merasa memiliki kepentingan dapat mengajukan keberatan secara resmi sebelum permohonan memasuki tahap pemeriksaan substantif.

"Seluruh proses dilakukan secara objektif berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Setiap keberatan yang masuk akan menjadi bagian dari pertimbangan dalam pemeriksaan substantif," jelas Hermansyah.

Selain mekanisme keberatan pada permohonan merek, sistem kekayaan intelektual Indonesia juga menyediakan jalur hukum terkait pencatatan hak cipta. DJKI menjelaskan bahwa hak cipta di Indonesia menganut prinsip deklaratif sehingga pencatatan tidak serta-merta menentukan kepemilikan mutlak atas suatu karya.

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan atau menilai suatu pencatatan bertentangan dengan ketentuan hukum, tersedia mekanisme penghapusan pencatatan sebagaimana diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

baca juga

DJKI mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan jalur hukum yang telah tersedia apabila memiliki keberatan terhadap suatu permohonan kekayaan intelektual. Keberadaan mekanisme tersebut dinilai penting untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan hak, kepentingan publik, serta pelestarian nilai budaya yang hidup di masyarakat. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kemensos Terima Hibah Lahan 6,3 Hektare untuk Pembangunan Sekolah Rakyat di Tangerang

Kemensos Terima Hibah Lahan 6,3 Hektare untuk Pembangunan Sekolah Rakyat di Tangerang

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:52 WIB

Dukung Program Pendidikan, Kementerian Hukum Serahkan Lahan Tangerang untuk Sekolah Rakyat

Dukung Program Pendidikan, Kementerian Hukum Serahkan Lahan Tangerang untuk Sekolah Rakyat

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 17:56 WIB

Menteri Hukum Dorong Penyelesaian Aduan Masyarakat Lewat Program Pasti Ada Solusi

Menteri Hukum Dorong Penyelesaian Aduan Masyarakat Lewat Program Pasti Ada Solusi

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 14:03 WIB

DJKI Selesaikan 104 Sengketa Kekayaan Intelektual Melalui Mediasi

DJKI Selesaikan 104 Sengketa Kekayaan Intelektual Melalui Mediasi

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 20:26 WIB

Menguatnya Dukungan Internasional Untuk Proposal Indonesia Tentang Tata Kelola Royalti Digital

Menguatnya Dukungan Internasional Untuk Proposal Indonesia Tentang Tata Kelola Royalti Digital

News | Senin, 25 Mei 2026 | 12:15 WIB

DJKI Selesaikan 119 Pengaduan Perkara Tindak Pidana KI

DJKI Selesaikan 119 Pengaduan Perkara Tindak Pidana KI

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 13:31 WIB

Terkini

Negara Asia, Eropa Hingga Arab Berbondong-bondong Kirim Bantuan ke Venezuela, Ini Daftarnya

Negara Asia, Eropa Hingga Arab Berbondong-bondong Kirim Bantuan ke Venezuela, Ini Daftarnya

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 14:47 WIB

Firdaus Oiwobo Sudah Diperiksa! Polisi Dalami Kasus Penghinaan Tiyo Ardianto ke Presiden Prabowo

Firdaus Oiwobo Sudah Diperiksa! Polisi Dalami Kasus Penghinaan Tiyo Ardianto ke Presiden Prabowo

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 14:44 WIB

Prabowo Pantau Kasus 3 Peserta SPPI Tewas saat Latsarmil, Pemerintah Siapkan Evaluasi

Prabowo Pantau Kasus 3 Peserta SPPI Tewas saat Latsarmil, Pemerintah Siapkan Evaluasi

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 14:38 WIB

Cegah Badai PHK Akibat Harga Gas, Dasco Pastikan Pemerintah Berpihak pada Buruh

Cegah Badai PHK Akibat Harga Gas, Dasco Pastikan Pemerintah Berpihak pada Buruh

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 14:27 WIB

Dulu Dicibir Kini Dipuji, Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen di Survei Kompas

Dulu Dicibir Kini Dipuji, Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen di Survei Kompas

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 14:22 WIB

Detik-detik Gempa Venezuela Mengguncang Pesawat di Bandara Simon Bolivar

Detik-detik Gempa Venezuela Mengguncang Pesawat di Bandara Simon Bolivar

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 14:20 WIB

Pendanaan MBG Dinilai Langgar Konstitusi, BEM UI Ajukan Amicus Curiae ke MK

Pendanaan MBG Dinilai Langgar Konstitusi, BEM UI Ajukan Amicus Curiae ke MK

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 14:17 WIB

BPKH Buka Rekrutmen Terbuka 2026: Sediakan 9 Posisi Strategis, Cek Syaratnya di Sini

BPKH Buka Rekrutmen Terbuka 2026: Sediakan 9 Posisi Strategis, Cek Syaratnya di Sini

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 14:16 WIB

Resmi! Brigjen Yulius Audie Sonny Latuheru Jabat Kapolda Papua Barat, Ini Sosoknya

Resmi! Brigjen Yulius Audie Sonny Latuheru Jabat Kapolda Papua Barat, Ini Sosoknya

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 14:04 WIB

Jokowi Disebut Bawa Misi Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Apa Kata Istana?

Jokowi Disebut Bawa Misi Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Apa Kata Istana?

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 14:00 WIB