- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun penjara serta denda uang pengganti Rp13,4 triliun kepada Muhammad Kerry Adrianto Riza.
- Kuasa hukum menilai putusan tersebut janggal karena hakim menerima memori banding yang melewati batas waktu tujuh hari menurut KUHAP.
- Pihak Kerry resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 22 Juni 2026 karena menolak hasil audit BPK dan perhitungan kerugian negara.
Suara.com - Kuasa hukum Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR), Heru Widodo, menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terkait perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang menjerat kliennya.
Dalam putusan banding, PT DKI Jakarta memperberat pidana tambahan berupa uang pengganti yang harus dibayar Kerry menjadi Rp13,4 triliun, naik dari putusan sebelumnya sebesar Rp2,9 triliun.
"Setelah membaca pertimbangan hukum majelis dan menerima salinan putusan, kami justru menemukan lebih banyak kejanggalan dibanding putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," kata Heru di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2026).
Heru menyatakan majelis hakim tingkat banding melakukan sejumlah kesalahan dalam menerapkan hukum. Karena itu, Kerry telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada 22 Juni 2026.
"Setelah kami pelajari, tidak hanya janggal, tetapi juga banyak kesalahan dalam penerapan hukum. Karena itu klien kami sudah menyatakan kasasi pada Senin, 22 Juni 2026," ujarnya.
Menurut Heru, salah satu kejanggalan muncul sejak awal proses banding. Ia menilai PT DKI Jakarta telah mengabaikan ketentuan dalam KUHAP baru karena tetap menerima memori banding yang diajukan jaksa meski telah melewati batas waktu tujuh hari.
"Yang sangat janggal adalah memori banding disampaikan penuntut umum lebih dari tujuh hari, tetapi tetap diterima dan tidak dinyatakan gugur. Kalau di pintu masuk saja hakim tinggi sudah mencederai aturan main dan mengingkari hukum acara, kami tentu khawatir proses berikutnya juga menyimpang dari aturan," ujarnya.
Heru juga mempersoalkan pertimbangan hakim yang menyatakan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sah berdasarkan asas presumptio iustae causa atau praduga keabsahan.
Menurutnya, audit investigatif BPK hanya mencakup periode 2018–2023, sedangkan kerja sama penyewaan terminal BBM Merak oleh Pertamina berlangsung sejak 2014 hingga 2024. Karena itu, ia menilai audit tersebut tidak mencakup seluruh peristiwa hukum yang menjadi objek perkara.
"Secara formil seharusnya audit itu tidak bisa digunakan. Karena hanya mencakup periode 2018 sampai 2023, maka menurut penalaran yang wajar hasilnya tidak nyata dan pasti karena tidak menghitung keseluruhan periode," kata Heru.
Selain itu, Heru menilai majelis hakim tidak menguji secara materiil dasar perhitungan kerugian negara yang digunakan jaksa.
Ia mengatakan hakim tidak menguji tudingan adanya kemahalan harga sewa maupun metode perhitungan total loss dalam penyewaan Terminal BBM Merak.
"Pengadilan tinggi menelan mentah-mentah hasil audit investigatif BPK tanpa menguji apakah perhitungannya benar atau tidak," tegasnya.
Heru juga menilai hakim tidak pernah membandingkan harga sewa untuk memastikan benar atau tidaknya dugaan mark-up sebagaimana didakwakan jaksa.
Selain itu, menurutnya, majelis hakim juga tidak memeriksa apakah Terminal BBM Merak benar-benar tidak dapat dimanfaatkan sehingga menimbulkan total loss.