Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

Vania Rossa, Dea Hardiningsih Irianto

Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:53 WIB
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
Kuasa Hukum Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA. (Suara.com/Dea)
baca 10 detik
  • Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun penjara serta denda uang pengganti Rp13,4 triliun kepada Muhammad Kerry Adrianto Riza.
  • Kuasa hukum menilai putusan tersebut janggal karena hakim menerima memori banding yang melewati batas waktu tujuh hari menurut KUHAP.
  • Pihak Kerry resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 22 Juni 2026 karena menolak hasil audit BPK dan perhitungan kerugian negara.

Suara.com - Kuasa hukum Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR), Heru Widodo, menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terkait perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang menjerat kliennya.

Dalam putusan banding, PT DKI Jakarta memperberat pidana tambahan berupa uang pengganti yang harus dibayar Kerry menjadi Rp13,4 triliun, naik dari putusan sebelumnya sebesar Rp2,9 triliun.

"Setelah membaca pertimbangan hukum majelis dan menerima salinan putusan, kami justru menemukan lebih banyak kejanggalan dibanding putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," kata Heru di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2026).

Heru menyatakan majelis hakim tingkat banding melakukan sejumlah kesalahan dalam menerapkan hukum. Karena itu, Kerry telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada 22 Juni 2026.

"Setelah kami pelajari, tidak hanya janggal, tetapi juga banyak kesalahan dalam penerapan hukum. Karena itu klien kami sudah menyatakan kasasi pada Senin, 22 Juni 2026," ujarnya.

Menurut Heru, salah satu kejanggalan muncul sejak awal proses banding. Ia menilai PT DKI Jakarta telah mengabaikan ketentuan dalam KUHAP baru karena tetap menerima memori banding yang diajukan jaksa meski telah melewati batas waktu tujuh hari.

"Yang sangat janggal adalah memori banding disampaikan penuntut umum lebih dari tujuh hari, tetapi tetap diterima dan tidak dinyatakan gugur. Kalau di pintu masuk saja hakim tinggi sudah mencederai aturan main dan mengingkari hukum acara, kami tentu khawatir proses berikutnya juga menyimpang dari aturan," ujarnya.

Heru juga mempersoalkan pertimbangan hakim yang menyatakan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sah berdasarkan asas presumptio iustae causa atau praduga keabsahan.

Menurutnya, audit investigatif BPK hanya mencakup periode 2018–2023, sedangkan kerja sama penyewaan terminal BBM Merak oleh Pertamina berlangsung sejak 2014 hingga 2024. Karena itu, ia menilai audit tersebut tidak mencakup seluruh peristiwa hukum yang menjadi objek perkara.

baca juga

"Secara formil seharusnya audit itu tidak bisa digunakan. Karena hanya mencakup periode 2018 sampai 2023, maka menurut penalaran yang wajar hasilnya tidak nyata dan pasti karena tidak menghitung keseluruhan periode," kata Heru.

Selain itu, Heru menilai majelis hakim tidak menguji secara materiil dasar perhitungan kerugian negara yang digunakan jaksa.

Ia mengatakan hakim tidak menguji tudingan adanya kemahalan harga sewa maupun metode perhitungan total loss dalam penyewaan Terminal BBM Merak.

"Pengadilan tinggi menelan mentah-mentah hasil audit investigatif BPK tanpa menguji apakah perhitungannya benar atau tidak," tegasnya.

Heru juga menilai hakim tidak pernah membandingkan harga sewa untuk memastikan benar atau tidaknya dugaan mark-up sebagaimana didakwakan jaksa.

Selain itu, menurutnya, majelis hakim juga tidak memeriksa apakah Terminal BBM Merak benar-benar tidak dapat dimanfaatkan sehingga menimbulkan total loss.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rieke Kritik Kasasi 'Paket Kilat' Nikita Mirzani, Kejagung Malah Puji: Bagus, Ada Kepastian Hukum

Rieke Kritik Kasasi 'Paket Kilat' Nikita Mirzani, Kejagung Malah Puji: Bagus, Ada Kepastian Hukum

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 13:34 WIB

Vonis Banding, Kerry Adrianto Kena Tambahan Uang Pengganti Rp 10,5 Triliun

Vonis Banding, Kerry Adrianto Kena Tambahan Uang Pengganti Rp 10,5 Triliun

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 13:25 WIB

Nadiem Makarim: Profesional Muda Kini Takut Jadi Korban Kriminalisasi Berikutnya

Nadiem Makarim: Profesional Muda Kini Takut Jadi Korban Kriminalisasi Berikutnya

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 14:46 WIB

Terkini

Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah

Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:26 WIB

Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?

Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:12 WIB

Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!

Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:12 WIB

Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat

Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:50 WIB

Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan

Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:16 WIB

Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai

Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:13 WIB

Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi

Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:05 WIB

Sentil Pihak yang Suka Gaduh Usai Pemilu, Prabowo: Saya Kalah 4 Kali Tak Pernah Ribut

Sentil Pihak yang Suka Gaduh Usai Pemilu, Prabowo: Saya Kalah 4 Kali Tak Pernah Ribut

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:54 WIB

Penolakan JC Sony Sonjaya Dinilai Hambat Pengungkapan Nama-Nama Penting di Kasus MBG

Penolakan JC Sony Sonjaya Dinilai Hambat Pengungkapan Nama-Nama Penting di Kasus MBG

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:34 WIB

Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4

Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:30 WIB

×