- Sejumlah pakar hukum di Jakarta pada 1 Juni 2026 menyatakan Muhammad Kerry Adrianto Riza seharusnya divonis bebas.
- Para pakar menilai dakwaan korupsi tata kelola minyak tersebut tidak terbukti secara sah memenuhi unsur tindak pidana.
- Penegak hukum dikritik karena memaksakan ranah administrasi dan perdata menjadi kasus pidana yang merugikan pelaku usaha.
Suara.com - Sejumlah pakar hukum dari berbagai perguruan tinggi ternama di Indonesia memberikan atensi serius terhadap perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang yang menjerat Muhammad Kerry Adrianto Riza.
Dalam sebuah diseminasi putusan yang digelar di Jakarta, Senin (1/6/2026), para akademisi ini berkesimpulan bahwa terdakwa seharusnya divonis bebas karena unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum tidak terbukti di persidangan.
Pandangan ini disampaikan oleh Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) Topo Santoso, pakar hukum UI Febby Mutiara Nelson, pakar hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda, serta pakar hukum pidana Universitas Brawijaya sekaligus Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Asperhupiki) Fachrizal Affandi.
Mereka menilai ada kekeliruan mendasar dalam penerapan hukum pada putusan tingkat pertama.
Satu Unsur Tak Terbukti Cukup untuk Vonis Bebas
Topo Santoso menegaskan bahwa dalam konstruksi hukum pidana, pembuktian setiap unsur dalam pasal yang didakwakan adalah harga mati.
Jika ada satu saja unsur yang tidak terpenuhi, maka terdakwa tidak dapat dinyatakan bersalah.
Dalam perkara Kerry Riza, Topo melihat banyak unsur yang justru gagal dibuktikan oleh penuntut umum.
"Sebetulnya dalam hukum pidana simpel aja gak usah banyak unsur satu aja unsur tidak terbukti, itu bebas gak usah dua tiga empat unsur,” ujarnya.
Topo menyoroti kelemahan pada putusan Pengadilan Tipikor Jakarta, mulai dari unsur melawan hukum, kerugian keuangan negara, penyertaan, hingga hubungan sebab akibat atau kausalitas.
Ia juga sependapat dengan dissenting opinion atau pendapat berbeda dari Hakim Mulyono yang muncul dalam persidangan sebelumnya.
“Satu unsur saja tidak terpenuhi itu bebas yang tadi saya kemukakan dan saya mengamini yang disampaikan hakim mulyono dalam dissenting itu beberapa unsur bahkan tidak terpenuhi, melawan hukum, memperkaya diri sendiri dan korporasi juga kerugian keuangan negara belum lagi mens rea tidak ada belum lagi kausalitasnya" terangnya.
Kritik Atas Kriminalisasi Urusan Bisnis dan Administrasi
Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan adalah kecenderungan penegak hukum menarik persoalan perdata atau administrasi ke ranah pidana korupsi.
Topo Santoso mengingatkan bahwa pelanggaran prosedur internal perusahaan atau Tata Kerja Organisasi (TKO) seharusnya diselesaikan melalui domain administratif, bukan dipaksakan menjadi tindak pidana.