Pakar Hukum Kompak Sebut Kerry Riza Seharusnya Divonis Bebas: Unsur Pidana Tak Terbukti

Bangun Santoso

Selasa, 02 Juni 2026 | 14:42 WIB
Pakar Hukum Kompak Sebut Kerry Riza Seharusnya Divonis Bebas: Unsur Pidana Tak Terbukti
Para pakar hukum berkumpul dalam diseminasi putusan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang yang menjerat Muhammad Kerry Adrianto Riza, Senin (1/6/2026). (Ist)
baca 10 detik
  • Sejumlah pakar hukum di Jakarta pada 1 Juni 2026 menyatakan Muhammad Kerry Adrianto Riza seharusnya divonis bebas.
  • Para pakar menilai dakwaan korupsi tata kelola minyak tersebut tidak terbukti secara sah memenuhi unsur tindak pidana.
  • Penegak hukum dikritik karena memaksakan ranah administrasi dan perdata menjadi kasus pidana yang merugikan pelaku usaha.

Suara.com - Sejumlah pakar hukum dari berbagai perguruan tinggi ternama di Indonesia memberikan atensi serius terhadap perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang yang menjerat Muhammad Kerry Adrianto Riza.

Dalam sebuah diseminasi putusan yang digelar di Jakarta, Senin (1/6/2026), para akademisi ini berkesimpulan bahwa terdakwa seharusnya divonis bebas karena unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum tidak terbukti di persidangan.

Pandangan ini disampaikan oleh Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) Topo Santoso, pakar hukum UI Febby Mutiara Nelson, pakar hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda, serta pakar hukum pidana Universitas Brawijaya sekaligus Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Asperhupiki) Fachrizal Affandi.

Mereka menilai ada kekeliruan mendasar dalam penerapan hukum pada putusan tingkat pertama.

Satu Unsur Tak Terbukti Cukup untuk Vonis Bebas

Topo Santoso menegaskan bahwa dalam konstruksi hukum pidana, pembuktian setiap unsur dalam pasal yang didakwakan adalah harga mati.

Jika ada satu saja unsur yang tidak terpenuhi, maka terdakwa tidak dapat dinyatakan bersalah.

Dalam perkara Kerry Riza, Topo melihat banyak unsur yang justru gagal dibuktikan oleh penuntut umum.

"Sebetulnya dalam hukum pidana simpel aja gak usah banyak unsur satu aja unsur tidak terbukti, itu bebas gak usah dua tiga empat unsur,” ujarnya.

baca juga

Topo menyoroti kelemahan pada putusan Pengadilan Tipikor Jakarta, mulai dari unsur melawan hukum, kerugian keuangan negara, penyertaan, hingga hubungan sebab akibat atau kausalitas.

Ia juga sependapat dengan dissenting opinion atau pendapat berbeda dari Hakim Mulyono yang muncul dalam persidangan sebelumnya.

“Satu unsur saja tidak terpenuhi itu bebas yang tadi saya kemukakan dan saya mengamini yang disampaikan hakim mulyono dalam dissenting itu beberapa unsur bahkan tidak terpenuhi, melawan hukum, memperkaya diri sendiri dan korporasi juga kerugian keuangan negara belum lagi mens rea tidak ada belum lagi kausalitasnya" terangnya.

Kritik Atas Kriminalisasi Urusan Bisnis dan Administrasi

Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan adalah kecenderungan penegak hukum menarik persoalan perdata atau administrasi ke ranah pidana korupsi.

Topo Santoso mengingatkan bahwa pelanggaran prosedur internal perusahaan atau Tata Kerja Organisasi (TKO) seharusnya diselesaikan melalui domain administratif, bukan dipaksakan menjadi tindak pidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rocky Gerung Sebut Eksaminasi Putusan Kerry Riza Uji Cara Berpikir Penegak Hukum

Rocky Gerung Sebut Eksaminasi Putusan Kerry Riza Uji Cara Berpikir Penegak Hukum

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 19:25 WIB

Eksaminasi Putusan Kerry Riza, Guru Besar UI Nilai Unsur Pidana Tak Terbukti

Eksaminasi Putusan Kerry Riza, Guru Besar UI Nilai Unsur Pidana Tak Terbukti

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 17:25 WIB

Negara Rugi Rp25 Triliun, Direktur PIS Arief Sukmara Divonis 6 Tahun Penjara

Negara Rugi Rp25 Triliun, Direktur PIS Arief Sukmara Divonis 6 Tahun Penjara

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 11:14 WIB

Manuver Putra Mahkota 'Raja Minyak' Lolos Jerat Korupsi Pertamina

Manuver Putra Mahkota 'Raja Minyak' Lolos Jerat Korupsi Pertamina

Liks | Selasa, 14 April 2026 | 18:06 WIB

Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!

Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!

News | Senin, 13 April 2026 | 22:48 WIB

Eksaminasi 9 Pakar Hukum UI dan UGM: Putusan Kerry Riza Hasil dari Unfair Trial

Eksaminasi 9 Pakar Hukum UI dan UGM: Putusan Kerry Riza Hasil dari Unfair Trial

News | Sabtu, 11 April 2026 | 22:57 WIB

Kejagung Masih Buru Riza Chalid, Jampidsus: Jangan Dibuka Keberadaannya, Nanti Kabur Lagi

Kejagung Masih Buru Riza Chalid, Jampidsus: Jangan Dibuka Keberadaannya, Nanti Kabur Lagi

News | Jum'at, 10 April 2026 | 17:33 WIB

Terkini

Ekonomi RI Baik-baik Saja, Buktinya Aktivitas Bisnis di Dalam Negeri Meningkat

Ekonomi RI Baik-baik Saja, Buktinya Aktivitas Bisnis di Dalam Negeri Meningkat

Bisnis | Minggu, 19 Juli 2026 | 12:20 WIB

Toko Emas di Aceh Selatan Dirampok Pria Bersenjata

Toko Emas di Aceh Selatan Dirampok Pria Bersenjata

Sumut | Minggu, 19 Juli 2026 | 12:18 WIB

Biang Kerok Sinyal Lumpuh! Maling BTS Bikin Operator Rugi Rp60 M, Barang Dikirim ke Thailand

Biang Kerok Sinyal Lumpuh! Maling BTS Bikin Operator Rugi Rp60 M, Barang Dikirim ke Thailand

News | Minggu, 19 Juli 2026 | 12:18 WIB

Meski Gencar Salurkan Kredit Rp418 Triliun, NPL BTN Justru Menyusut di Semester I-2026

Meski Gencar Salurkan Kredit Rp418 Triliun, NPL BTN Justru Menyusut di Semester I-2026

Bisnis | Minggu, 19 Juli 2026 | 12:14 WIB

4 Calon Emiten Baru Antre IPO Saham, Ada yang Punya Aset Jumbo Rp250 Miliar

4 Calon Emiten Baru Antre IPO Saham, Ada yang Punya Aset Jumbo Rp250 Miliar

Bisnis | Minggu, 19 Juli 2026 | 12:13 WIB

Kemajuan yang Tidak Selalu Merata: Teknologi dan Wajah Baru Kemiskinan

Kemajuan yang Tidak Selalu Merata: Teknologi dan Wajah Baru Kemiskinan

Your Say | Minggu, 19 Juli 2026 | 12:10 WIB

3 Korban Ledakan Bom Sisa Perang di Biak Berhasil Diidentifikasi

3 Korban Ledakan Bom Sisa Perang di Biak Berhasil Diidentifikasi

Video | Minggu, 19 Juli 2026 | 12:05 WIB

Kurikulum Pendidikan Baru Bakal Ajarkan Bahaya LGBTQ Sejak SD hingga SMA

Kurikulum Pendidikan Baru Bakal Ajarkan Bahaya LGBTQ Sejak SD hingga SMA

News | Minggu, 19 Juli 2026 | 12:02 WIB

Trump Luncurkan Serangan Udara, Iran Tebar Ancaman: AS Akan Rasakan Akibatnya

Trump Luncurkan Serangan Udara, Iran Tebar Ancaman: AS Akan Rasakan Akibatnya

Bisnis | Minggu, 19 Juli 2026 | 11:59 WIB

5 Tone Up Sunscreen yang Aman Tutup Jerawat dan Kemerahan, Mulai dari Rp20 Ribuan

5 Tone Up Sunscreen yang Aman Tutup Jerawat dan Kemerahan, Mulai dari Rp20 Ribuan

Lifestyle | Minggu, 19 Juli 2026 | 11:58 WIB

×