Pakar Hukum Kompak Sebut Kerry Riza Seharusnya Divonis Bebas: Unsur Pidana Tak Terbukti

Bangun Santoso

Selasa, 02 Juni 2026 | 14:42 WIB
Pakar Hukum Kompak Sebut Kerry Riza Seharusnya Divonis Bebas: Unsur Pidana Tak Terbukti
Para pakar hukum berkumpul dalam diseminasi putusan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang yang menjerat Muhammad Kerry Adrianto Riza, Senin (1/6/2026). (Ist)
baca 10 detik
  • Sejumlah pakar hukum di Jakarta pada 1 Juni 2026 menyatakan Muhammad Kerry Adrianto Riza seharusnya divonis bebas.
  • Para pakar menilai dakwaan korupsi tata kelola minyak tersebut tidak terbukti secara sah memenuhi unsur tindak pidana.
  • Penegak hukum dikritik karena memaksakan ranah administrasi dan perdata menjadi kasus pidana yang merugikan pelaku usaha.

Suara.com - Sejumlah pakar hukum dari berbagai perguruan tinggi ternama di Indonesia memberikan atensi serius terhadap perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang yang menjerat Muhammad Kerry Adrianto Riza.

Dalam sebuah diseminasi putusan yang digelar di Jakarta, Senin (1/6/2026), para akademisi ini berkesimpulan bahwa terdakwa seharusnya divonis bebas karena unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum tidak terbukti di persidangan.

Pandangan ini disampaikan oleh Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) Topo Santoso, pakar hukum UI Febby Mutiara Nelson, pakar hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda, serta pakar hukum pidana Universitas Brawijaya sekaligus Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Asperhupiki) Fachrizal Affandi.

Mereka menilai ada kekeliruan mendasar dalam penerapan hukum pada putusan tingkat pertama.

Satu Unsur Tak Terbukti Cukup untuk Vonis Bebas

Topo Santoso menegaskan bahwa dalam konstruksi hukum pidana, pembuktian setiap unsur dalam pasal yang didakwakan adalah harga mati.

Jika ada satu saja unsur yang tidak terpenuhi, maka terdakwa tidak dapat dinyatakan bersalah.

Dalam perkara Kerry Riza, Topo melihat banyak unsur yang justru gagal dibuktikan oleh penuntut umum.

"Sebetulnya dalam hukum pidana simpel aja gak usah banyak unsur satu aja unsur tidak terbukti, itu bebas gak usah dua tiga empat unsur,” ujarnya.

baca juga

Topo menyoroti kelemahan pada putusan Pengadilan Tipikor Jakarta, mulai dari unsur melawan hukum, kerugian keuangan negara, penyertaan, hingga hubungan sebab akibat atau kausalitas.

Ia juga sependapat dengan dissenting opinion atau pendapat berbeda dari Hakim Mulyono yang muncul dalam persidangan sebelumnya.

“Satu unsur saja tidak terpenuhi itu bebas yang tadi saya kemukakan dan saya mengamini yang disampaikan hakim mulyono dalam dissenting itu beberapa unsur bahkan tidak terpenuhi, melawan hukum, memperkaya diri sendiri dan korporasi juga kerugian keuangan negara belum lagi mens rea tidak ada belum lagi kausalitasnya" terangnya.

Kritik Atas Kriminalisasi Urusan Bisnis dan Administrasi

Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan adalah kecenderungan penegak hukum menarik persoalan perdata atau administrasi ke ranah pidana korupsi.

Topo Santoso mengingatkan bahwa pelanggaran prosedur internal perusahaan atau Tata Kerja Organisasi (TKO) seharusnya diselesaikan melalui domain administratif, bukan dipaksakan menjadi tindak pidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rocky Gerung Sebut Eksaminasi Putusan Kerry Riza Uji Cara Berpikir Penegak Hukum

Rocky Gerung Sebut Eksaminasi Putusan Kerry Riza Uji Cara Berpikir Penegak Hukum

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 19:25 WIB

Eksaminasi Putusan Kerry Riza, Guru Besar UI Nilai Unsur Pidana Tak Terbukti

Eksaminasi Putusan Kerry Riza, Guru Besar UI Nilai Unsur Pidana Tak Terbukti

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 17:25 WIB

Negara Rugi Rp25 Triliun, Direktur PIS Arief Sukmara Divonis 6 Tahun Penjara

Negara Rugi Rp25 Triliun, Direktur PIS Arief Sukmara Divonis 6 Tahun Penjara

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 11:14 WIB

Manuver Putra Mahkota 'Raja Minyak' Lolos Jerat Korupsi Pertamina

Manuver Putra Mahkota 'Raja Minyak' Lolos Jerat Korupsi Pertamina

Liks | Selasa, 14 April 2026 | 18:06 WIB

Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!

Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!

News | Senin, 13 April 2026 | 22:48 WIB

Eksaminasi 9 Pakar Hukum UI dan UGM: Putusan Kerry Riza Hasil dari Unfair Trial

Eksaminasi 9 Pakar Hukum UI dan UGM: Putusan Kerry Riza Hasil dari Unfair Trial

News | Sabtu, 11 April 2026 | 22:57 WIB

Kejagung Masih Buru Riza Chalid, Jampidsus: Jangan Dibuka Keberadaannya, Nanti Kabur Lagi

Kejagung Masih Buru Riza Chalid, Jampidsus: Jangan Dibuka Keberadaannya, Nanti Kabur Lagi

News | Jum'at, 10 April 2026 | 17:33 WIB

Terkini

Review Film Drawing Closer: Kisah Romansa yang Berpacu dengan Waktu

Review Film Drawing Closer: Kisah Romansa yang Berpacu dengan Waktu

Your Say | Kamis, 03 September 2026 | 11:00 WIB

Titik Api Masih Muncul di TPA Putri Cempo Solo, Puluhan Armada Damkar Dikerahkan

Titik Api Masih Muncul di TPA Putri Cempo Solo, Puluhan Armada Damkar Dikerahkan

Jawa Tengah | Kamis, 03 September 2026 | 10:59 WIB

Dasco Tegaskan Pedagang Kaki Lima Wajah Ekonomi Rakyat: Suara Mereka Harus Sampai ke Kebijakan!

Dasco Tegaskan Pedagang Kaki Lima Wajah Ekonomi Rakyat: Suara Mereka Harus Sampai ke Kebijakan!

Bisnis | Kamis, 03 September 2026 | 10:58 WIB

Emiten Istri Aguan Bakal Buyback Rp500 M, Saham Terus Melambung

Emiten Istri Aguan Bakal Buyback Rp500 M, Saham Terus Melambung

Bisnis | Kamis, 03 September 2026 | 10:57 WIB

Daihatsu Pamerkan Teknologi Rocky e-Smart Hybrid dalam Rangkaian Kumpul Sahabat Batam

Daihatsu Pamerkan Teknologi Rocky e-Smart Hybrid dalam Rangkaian Kumpul Sahabat Batam

Otomotif | Kamis, 03 September 2026 | 10:56 WIB

Dari Jual Beli Kursi Kuliah Hingga Proyek Internet: 5 Rektor Indonesia yang Terseret Korupsi

Dari Jual Beli Kursi Kuliah Hingga Proyek Internet: 5 Rektor Indonesia yang Terseret Korupsi

Video | Kamis, 03 September 2026 | 10:51 WIB

Waktunya Ganti Provider: Cerita Singkat Pindah ke XL Ultra 5G+

Waktunya Ganti Provider: Cerita Singkat Pindah ke XL Ultra 5G+

Your Say | Kamis, 03 September 2026 | 10:50 WIB

Saham BBRI Jadi Pilihan Analis, Kinerja BRI Semester I-2026 Lampaui Ekspektasi

Saham BBRI Jadi Pilihan Analis, Kinerja BRI Semester I-2026 Lampaui Ekspektasi

Jabar | Kamis, 03 September 2026 | 10:49 WIB

Kulkas Polytron 1 Pintu Berapa Watt? Ini Cara Menghitung Pemakaian Listriknya

Kulkas Polytron 1 Pintu Berapa Watt? Ini Cara Menghitung Pemakaian Listriknya

Lifestyle | Kamis, 03 September 2026 | 10:47 WIB

BRI Catat Kinerja Solid, Analis Bidik Saham BBRI Hingga Rp4.600

BRI Catat Kinerja Solid, Analis Bidik Saham BBRI Hingga Rp4.600

Jatim | Kamis, 03 September 2026 | 10:45 WIB

×